Rabu, 08 Juni 2011

 Oleh: Abu Shafa Luqmanul Hakim
Muqaddimah
الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام علي رسوله الأمين وعلي آله وأصحابه الطاهرين ومن اهتدي بهداهم إلي يوم الدين, أما بعد :
          Adalah merupakan kesepakatan kaum muslimin bahwa al-Hadits merupakan sumber syariat islam kedua setelah al-Qur-an, karenanya mempelajari hadits-hadits Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wasallam- merupakan kewajiban sebagaimana mempelajari al-Qur-an[2], olehnya, demi menyempurnakan pengkajian kita terhadap hadits-hadits Nabi Muhammad –shallallahu ‘alaihi wasallam-, dan memudahkan dalam menelaah sunnah yang diwariskan oleh beliau, serta mampu memilah antara yang shahih dan yang dha’if dari hadits dan sunnah tersebut, maka dibutuhkan wasilah khusus yang bisa  merealisasikan hal tersebut, wasilah tersebut adalah ‘Ulumul Hadits.

Sabtu, 04 Juni 2011

Alih Bahasa: Abu Shafa Luqmanul Hakim
            Segala puji bagi Allah –subhanahu wa ta’ala- atas anugerah yang senantiasa tercurah, shalawat dan salam semoga terhatur bagi Nabi Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, para sahabat dan seluruh umatnya hingga hari kiamat.
            Redaksi hadits di atas sangatlah masyhur di tengah kaum muslimin dewasa ini, hampir seluruh lapisan masyarakat menghafalnya, mimbar-mimbar jum’at terguncang olehnya, lisan-lisan begitu fasih mengumbarnya, namun satu hal yang perlu kita pertanyakan, bagaimanakah derajat hadits diatas menurut para pakar hadits?, untuk menjawab pertanyaan diatas, kami suguhkan dalam artikel ini hasil kajian Fadhilatus Syaikh Muhadditsul ‘Ashr Muhammad bin Nashiruddin al-Albani –rahimahullah- terhadap hadits ini, semoga artikel sederhana ini bisa mengobati kegusaran kita atas pertanyaan di atas, wallahu waliyyut taufiq.
Redaksi Hadits:
اختلاف أمتي رحمة
Artinya: Perbedaan di antara ummatku adalah rahmat
Fadhilatus Syaikh Muhammad bin Nashirudin al-Albani mengatakan: ”hadits ini tidak ada asal usulnya.