Tampilkan postingan dengan label Hadits-Hadits Lemah Dan Palsu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hadits-Hadits Lemah Dan Palsu. Tampilkan semua postingan

Rabu, 17 April 2013


Oleh : Abu Shofwan Maulana Laeda, Lc
(Mahasiswa S-2 di Universitas Islam Medinah, Jurusan ‘Ulum Al Hadits)

Bismillahirrahmaanirrahim…
Semoga shalawat serta salam tercurahkan atas nabi kita Muhammad, keluarga, dan segenap sahabatnya, amin.

Tulisan ini berasal dari beberapa catatan pribadi tatkala membaca sebuah kitab yang berjudul "Al Jaddul Hatsis Fi Bayani maa laisa bihadits " yang disusun oleh salah seorang ulama hadis abad-12 H yang bernama Syaikh Ahmad bin Abdulkarim al 'Amiri Al Ghazzi rahimahullah yang wafat pada tahun  1143 H. Kitab tersebut mencakup banyak ucapan yang sering dianggap oleh sebagian muslim sebagai sebuah hadis. Ketika membaca kitab ini, saya memilah beberapa catatan ungkapan darinya, dan diantara catatan tersebut adalah sebagaimana yang tertera dibawah ini dengan menyertakan halaman dan nomor hadis yang saya nukilkan dari kitab tersebut. Semoga bermanfaat ,amin.

Minggu, 17 Juli 2011

HADITS-HADITS LEMAH DAN PALSU SEPUTAR BULAN SYA’BAN(1)
Di tengah masyarakat kita beredar banyak hadits-hadits lemah dan palsu seputar keutamaan ibadah pada bulan Sya’ban. Hadits-hadits tersebut menyebar lewat berbagai cara. Mulai dari ceramah para khathib, tulisan di buku, majalah, situs, blog, jejaring sosial, hingga sms. Berikut ini kami tuliskan contoh kecil dari sebagian hadits lemah dan palsu tersebut  agar diketahui bersama oleh kaum muslimin.
Hadits-hadits tentang puasa sunah di bulan Sya’ban
Hadits pertama
 عن عائشة رضي الله عنها عن رسول الله صلى الله عليه وسلم : [ شعبان شهري ورمضان شهر الله وشعبان المطهر ورمضان المكفر] .
Dari Aisyah radhiyallohu anha dari Rasulullah shallallohu alaihi wasallam bersabda, “Sya’ban adalah bulanku dan Ramadhan adalah bulan Allah. Sya’ban adalah (bulan) yang mensucikan dan Ramadhan adalah bulan yang menghapuskan (dosa-dosa).”
Keterangan : Ini adalah hadits palsu. Imam Al-‘Ajluni berkata: Hadits ini diriwayatkan oleh Ad-Dailami dari Aisyah secara marfu’. Ibnu Al-Ghars berkata: Guru kami berkata hadits ini dha’if. (lihat: Kasyful Khafa’ wa Muzilul Ilbas, juz 2 hlm. 13 no. 1551).
Imam Al-Munawi berkata dalam Faidhul Qadir Syarh Jami’ Shaghir : “Di dalam sanadnya ada Hasan bin Yahya Al-Khusyani. Imam Adz-Dzahabi berkata: Imam Ad-Daraquthni mengatakan ia perawi yang matruk (ditinggalkan haditsnya). Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani melemahkannya dalam Dha’if Jami’ Shaghir no. 3402.
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ibnu ‘Asakir dalam Tarikh Dimasyq dan Ad-Dailami dari Aisyah secara marfu’ dengan lafal: ”Bulan Ramadhan adalah bulan Allah dan bulan Sya’ban adalah bulanku. Sya’ban adalah (bulan) yang mensucikan dan Ramadhan adalah (bulan) yang menghapuskan (dosa-dosa).” Sanadnya sangat lemah sebagaimana dijelaskan oleh syaikh Al-Albani dalam Dha’if Jami’ Shaghir no. 34119.

Kamis, 17 Juni 2010

Hadits Pertama :
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه كَانَ رسول الله صلى الله عليه وسلم إِذَا دَخَلَ رَجَب قَالَ : « اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي رَجَبٍ وَشَعْبَانَ وَبَلِّغْنَا رَمَضَانَ »
Dari Anas bin Malik radhiyallohu anhu adalah Nabi shallallohu alaihi wa sallam jika sudah berada di bulan Rajab, beliau berdoa: "Ya Allah berkahilah kami di bulan Rajab dan Sya'ban serta perjumpakanlah kami dengan bulan Ramadhan"
Takhrij :
Hadits ini diriwayatkan oleh beberapa imam di kitab hadits mereka, diantaranya :
1. Imam Thabrani di Al Mu’jam Al Ausath (4/189) dan di kitab Ad Du’a (1/284); lafal hadits di atas sebagaimana yang beliau riwayatkan di Al Ausath
2. Imam Ahmad di Musnad; Kitab Musnad Bani Hasyim, Bab Bidayah Musnad Abdullah bin Abbas (2342), akan tetapi beliau meriwayatkan dengan lafazh: “...wa baarik lanaa fi Ramadhan”
3. Baihaqi di Syu’abul Iman (3/375) dan di kitab Fadhoil Al Awqat (1/105)
4. Bazzar di Musnadnya (2/290)
5. Ibnu As Sunni di Amal Al Yaum wal Lailah
6. Abu Muhammad Hasan bin Muhammad Al Khallal di Fadhlu Rajab (no.1)
Keterangan :
Dalam sanad hadits ini ada dua perowi yang lemah;
Pertama : Zaidah bin Abu Ruqad Al Bahili; dia seorang yang munkarul hadits (haditsnya mungkar) sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Bukhari, Nasai, dan Al Hafizh Ibnu Hajar. Abu Hatim Ar Rozi mengatakan, “Dia meriwayatkan dari Ziyad An Numairi dari Anas bin Malik hadits-hadits yang marfu’ namun mungkar...”. Ibnu Hibban di kitabnya Al Majruhin menerangkan, “Dia meriwayatkan hadits-hadits yang mungkar dari perawi-perawi yang terkenal”
Kedua : Ziyad bin Abdullah An Numairi dia juga seorang yang dinilai lemah oleh Imam Yahya Bin Ma'in, Abu Daud dan Al Hafizh Ibnu Hajar. Abu Hatim berkata : “Haditsnya boleh ditulis namun tidak dijadikan sebagai hujjah”.

Hadits Kedua :

Kamis, 06 Agustus 2009

Ramadhan adalah bulan yang mulia, momen yang tepat untuk mendulang pahala sebanyak-banyaknya dari Rabb Yang Maha Pemurah. Pada bulan ini jiwa dan hati para hamba Allah menjadi tunduk dan lembut untuk melakukan berbagai macam ibadah yang disyariatkan. Karena itu sepatutnya para ustadz, da'i, muballigh dan setiap kita memanfaatkan bulan yang penuh berkah ini.

Namun demikian ada fenomena sangat menyedihkan yang sering terjadi di bulan suci ini yaitu tersebarnya hadits-hadits yang lemah melalui mimbar-mimbar mesjid dan majelis-majelis ta'lim. Hal ini banyak disebabkan karena kurangnya pengetahuan para da'i akan kelemahan hadits-hadits tersebut.

Semoga tulisan ini mampu menjadi peringatan bagi kita untuk tidak ikut andil dalam penyebaran hadits-hadits yang lemah, agar kita tidak terjatuh dalam salah satu dosa besar yaitu berdusta atas nama Rasulullah shallallohu alaihi wasallam. Sebagai catatan penting bahwa diantara hadits yang kami sebutkan ini ada yang kandungan matannya memiliki makna yang benar, namun hal itu tidak menjadi alasan untuk mengatasnamakan perkataan tersebut kepada Rasulullah shallallohu alaihi wasallam, karena beliau pernah bersabda:

Senin, 08 Juni 2009

Setelah kami paparkan hukum yang berkaitan dengan hadits-hadits palsu dan hukum mengamalkan hadits dhoif maka insya Allah secara berseri kami akan memuat beberapa contoh hadits-hadits dhoif dan maudhu’ yang banyak beredar di tengah-tengah ummat dalam berbagai media dan kesempatan.
Kami menamakan silsilah ini dengan Tahdzir Al Ikhwah Al Ahibbah minal Ahadits Adho’ifah Al Musytahiroh (Memperingatkan Para Saudara yang Kami Cintai Karena Allah Terhadap Hadits-Hadits Lemah Yang Populer); yang kami maksudkan dengan hadits-hadits lemah adalah dalam semua tingkatannya maka termasuk di dalamnya hadits-hadits palsu atau yang tidak memiliki sanad.
Tentu saja kami menyebutkan hadits-hadits ini agar kita tidak terjatuh dalam kesalahan yang sangat fatal yaitu berdusta atas nama Rasulullah shallallohu alaihi wasallam.
Rasulullah shallallohu alaihi wa sallam bersabda,
< مَنْ يَقُلْ عَلَيَّ مَا لَمْ أَقُلْ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ >

“Barangsiapa yang mengatasnamakan kepadaku suatu perkataan yang tidak pernah aku katakan maka hendaknya dia menempati tempatnya di neraka” (HR. Bukhari no 109 dari Salamah bin Akwa’ radhiyallohu anhu)
Mengetahui suatu keburukan -termasuk di dalamnya hadits-hadits dhoif- adalah hal yang disyariatkan agar kita mampu menjauhinya dan tidak terjatuh dalam keburukan tersebut. Hudzaifah bin Yaman radhiyallohu anhu pernah berkata, “Dulu para sahabat bertanya kepada Rasulullah shallallohu alaihi wasallam tentang kebaikan akan tetapi aku bertanya kepada beliau tentang keburukan karena khawatir keburukan itu menimpaku (tanpa aku sadari)” (HR. Bukhari(3606) dan Muslim (1847))
Dalam syair Arab yang terkenal :
“Aku mengetahui keburukan bukan untuk melakukan keburukan akan tetapi untuk menjauhinya
Barangsiapa yang tidak mengetahui kebaikan dari keburukan maka dia akan terjatuh dalam keburukan”
Sekarang kami mulai menyebutkan hadits-hadits tersebut satu persatu dengan menyertakan penjelasan para ulama secara singkat tentang derajat hadits tersebut, Wallohul Musta’an wa’alaihi at tuklaan :
1- ( إِنَّ الدِّيْنَ هُوَ الْعَقْلُ, وَمَنْ لَا دِيْنَ لَهُ؛ لَا عَقْلَ لَهُ )

1. Agama adalah akal barangsiapa yang tidak beragama maka dia tidak memiliki akal

Takhrij : Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasai di kitabnya Al Kunaa dan juga Ad-Daulabi di kitabnya Al Kunaa wal Asmaa
Penilaian Ulama tentang hadits ini :
* ِImam An-Nasai berkata, “Hadits ini batil dan mungkar”.
* Al ‘Allamah Ibnu Qayyim di kitab beliau Al-Manar Al Munif menyimpulkan bahwa semua hadits tentang keutamaan akal dusta
* Al Hafizh Ibnu Hajar menjelaskan bahwa semua hadits tentang keutamaan akal yang disebutkan di musnad Al Harits dari jalur Daud Al Muhabbir adalah hadits palsu; termasuk hadits ini .`
* Al Albani menegaskan, “Diantara hal yang patut diingatkan bahwa seluruh hadits yang menyebutkan keutamaan akal tidak satupun yang shohih, hadits-haditsnya berkisar antara lemah dan palsu…” (Silsilah Al Ahadits ash Shohihah 1/53-54)
2- ( اطْلْبُوْا الْعِلْمَ وَلَوْ بِالصِّيْنَ )
2. Tuntutlah ilmu walaupun sampai ke negeri Cina

Takhrij : Hadits ini diriwayatkan oleh beberapa imam diantaranya : Ibnu Adi dalam Al-Kamil 2/207, Ibnu Abdil Barr dalam Jami’ Al-Bayan (no. 22 dan 24 29), Al Khathib Al Baghdadi dalam Tarikh Al Baghdad (9/369) dan Ar Rihlah fi Thalabil Hadits (hal 72-76) serta Ibnu Jauzi dalam Al Maudhuat (1/347,no.427-429)
Derajat Hadits :
Hadits ini tidak shohih karena pada seluruh sanad dan jalur periwayatannya terdapat perowi yang berkuniyah Abu ‘Atikah, namanya Tharif bin Sulaiman. Para ulama hadits sepakat mendhaifkannya, bahkan mereka menilai perowi tersebut sangat lemah sehingga tidak boleh dijadikan hujjah sama sekali. Berikut ini sebagian pernyataan para muhadditsin tentang perowi tersebut:
* Yahya bin Ma’in ketika ditanya tentang orang ini beliau tidak mengenal sebagai seorang perowi hadits yang terpercaya
* Abu Hatim Ar Rozi : “Haditsnya pergi” (artinya ditinggalkan dan tidak boleh dijadikan dasar hujjah)
* Bukhari berkata : “Haditsnya mungkar”
* Nasaai : “Tidak terpercaya”
Atas dasar kelemahan perowi tersebut para ulama hadits melemahkan hadits ini bahkan memasukkannya ke dalam kategori hadits yang sangat lemah;
* Imam Ahmad, ketika beliau ditanya tentang hadits ini beliau sangat mengingkarinya
* Ibnu Hibban berkata, “Batil tidak ada asalnya”
* Ibnul Jauzi memasukkan hadits ini dalam kumpulan hadits-hadits palsu
* Sakhawi menyetujui perkataan Ibnu Hibban dan hukum yang diberikan oleh Ibnul Jauzi
* Al Albani menghukumi hadits ini sebagai hadits yang batil
(Lihat Silsilah Al Ahadits Ash Shohihah, juz I, hal 600, no.416)
3- ( كَانَ يَأْخُذُ مِنْ لِحْيَتِهِ مِنْ عَرْضِهَا وَطُولِهَا )

3. “Adalah Nabi Muhammad shallallohu alaihi wasallam mengambil sebagian dari jenggotnya; panjang dan lebarnya(bahagian sampingnya)”

Takhrij : Hadits ini dikeluarkan oleh Tirmidzi di Jami’nya (2762), Ibnu Adi dalam Al Kamil dan Abu Syaikh dalam Akhlaq An Nabi
Kedudukan dan Derajat Hadits Ini :
Hadits ini tidak shohih karena di sanadnya terdapat seorang perowi yang lemah yaitu Umar bin Harun dan dia bersendiri dalam periwayatan ini, berikut ini perkataan sebagian ahli hadits tentang Umar bin Harun :
* Abdurrahman bin Mahdi : ”Dia tidak bernilai di sisiku, aku meninggalkan haditsnya”
* Ahmad bin Hanbal : “Aku tidak meriwayatkan sedikitpun darinya”
* Yahya bin Ma’in : Pendusta
* Ali bin Al Madini : “Sangat lemah”
* Ibnu Hajar : “Matruk (ditinggalkan)”
Hadits ini juga bertentangan dengan begitu banyak hadits yang memerintahkan untuk membiarkan jenggot dan tidak memotongnya sedikit pun sebagaimana yang dikutip oleh Al Uqaili ketika menerangkan kelemahan sanad hadits ini. Syeikh Albani bahkan telah memvonis hadits ini sebagai hadits yang palsu, (lihat Silsilah Al Ahadits Adh Dho’ifah I/456-457, no.288).
Hadits inilah yang dijadikan dalil oleh DR. Yusuf Al Qardhawi di kitabnya Al Halal wal Haram untuk membolehkan memotong atau ‘merapikan’ jenggot, padahal hadits ini mungkar karena bertentangan dengan hadits yang shohih, Wallohu A’lam
4- ( حُبُّ الْوَطَنِ مِنَ الْإِيْماَنِ )

4. Cinta tanah air adalah bagian dari iman

Takhrij : Hadits ini juga tidak memiliki asal
Keterangan :
Diantara para ulama yang menerangkan kedudukan hadits ini :
* Ash Shaghani memasukkan hadits di dalam kumpulan hadits-hadits palsu
* As Sakhawi berkata, “Aku tidak menemukan (sanad) hadits ini”
* Al Albani bertutur, “Makna perkataan ini juga tidak tepat karena cinta tanah air sama saja dengan cinta terhadap diri, harta dan lainnya yang kesemuanya merupakan naluri setiap manusia sehingga sesuatu yang wajar dan bukan hal yang terpuji ketika memilikinya. Apakah engkau tidak melihat seluruh manusia memiliki kecintaan kepada tanah air? Baik itu orang beriman maupun orang kafir” (lihat Silsilah Al Ahadits Adh Dho’ifah 1/110, no. 36)

5- ( اخْتِلافُ أُمَّتِيْ رَحْمَةٌ )

5. Perbedaan umatku adalah Rahmat
Takhrij : Hadits ini tidak ada asalnya, ulama hadits telah berusaha mencari sanadnya tetapi tidak ketemu.
Penjelasan :
Perkataan ini selain tidak memiliki sanad sehingga tidak layak disebut sebagai hadits juga makna yang dikandungnya telah diingkari oleh sebagian ulama.
* Subki berkata : “Hadits ini tidak dikenal oleh ulama hadits , saya tidak mendapatkan sanadnya baik itu shohih, lemah atau palsu”
* Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya Al-Ihkam Fi Ushul Al Ahkam ketika membantah orang yang mengatakan bahwa ikhtilaf ummat ini adalah rahmat, beliau mengatakan: “Ini adalah seburuk-buruk perkataan sekiranya perbedaan adaah rahmat maka berarti persatuan adalah kemurkaan dan ini tidak mungkin dikatakan oleh seorang muslim pun”.
Bahkan perkataan ini bertentangan dengan firman Allah di QS. Hud ayat 108-109
وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ لَجَعَلَ النَّاسَ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلَا يَزَالُونَ مُخْتَلِفِينَ(118)إِلَّا مَنْ رَحِمَ رَبُّكَ وَلِذَلِكَ خَلَقَهُمْ

Jikalau Rabbmu menghendaki, tentu Dia menjadikan manusia umat yang satu, tetapi mereka senantiasa ikhtilaf (berselisih pendapat). Kecuali orang-orang yang diberi rahmat oleh Rabbmu. Dan untuk itulah Allah menciptakan mereka…

Cermatilah ayat di atas, lihatlah bagaimana Allah Azza wa Jalla mengkhususkan rahmatnya bagi orang yang tidak berikhtilaf. Sahabat yang mulia Abdullah bin Mas’ud radhiyallohu anhu juga pernah menyatakan bahwa, “Al Khilaf (perbedaan) itu buruk”
Perkataan yang tidak shohih (namun dianggap sebagai hadits) ini telah membawa beberapa dampak buruk di tengah ummat. Diantaranya banyak kaum muslimin menolerir semua jenis perbedaan yang terjadi di tengah ummat Islam hingga dalam masalah aqidah/prinsipil sehingga muncullah ide dan prakarsa untuk menjembatani antara Sunni dan Syi’ah, padahal keduanya adalah ajaran yang saling bertolak belakang dan tidak akan bertemu hingga kiamat. Perkataan ini juga kadang digunakan oleh sebagian kaum muslimin untuk bermasa bodoh terhadap beberapa perbedaan dalam masalah-masalah fiqhiyyah yang terjadi diantara madzhab sehingga mereka tidak berusaha untuk meruju’ kepada Al Quran dan As Sunnah Ash Shohihah ketika mereka mendapatkan perbedaan padahal itu diperintahkan oleh Allah Azza wa Jalla dalam surat An Nisaa ayat 59.
Apa yang disebutkan di atas tidak berarti kita menyalahkan ikhtilaf yang terjadi diantara para sahabat Rasulullah atau ulama mujtahid, karena ikhtilaf yang terjadi diantara mereka adalah hasil penelitian dan jitihad sehingga mereka berhak mendapatkan pahala dalam setiap keputusan yang mereka ambil; jika benar mendapat 2 pahala ketika salah mendapat 1 pahala. Akan tetapi yang keliru adalah mereka yang mentaqlid salah satu pendapat atau tidak mau meneliti mana pendapat yang paling sesuai dengan dalil padahal para ulama mujtahid tersebut telang melarang mereka taqlid dan mengarahkan mereka untuk memperhatikan dalil yang mereka perpegangi, Wallohu A’lam

(Silakan baca penjelasan lebih lanjut akibat buruk hadits ini dalam silsilah Dhaifah juz 1 hal. 141-144).

6- ( مَنْ عَرَفَ نَفْسَهُ ؛ فَقَدْ عَرَفَ رَبَّهُ )

6. Barangsiapa yang mengenal dirinya maka dia akan mengenal Tuhannya.

Takhrij : Hadits ini juga tidak memiliki sanad yang marfu’ (sampai kepada Rasullullah shallallohu alaihi wa sallam)
Penjelasan Ulama :
* Abu Muzhaffar As Sam’aani : “Perkataan ini tidak dikenal sebagai hadits marfu”
* An-Nawawi : “Tidak tsabit (tidak memiliki dasar)”
* Ibnu Taimiyah menghukum hadits ini sebagai hadits maudhu’ (palsu)
* Fairuz Abadi (penulis Al Qamus Al Muhith) : “Tidak termasuk hadits nabi walaupun banyak yang menganggapnya sebagai hadits, hadits ini tidak shohih, dia cuma diriwayatkan di Israiliyyat”
* Suyuthi : “Hadits ini tidak shohih”
* Albani mengatakan hadits ini tidak memiliki asal, kemudian setelah beliau mengutip perkataan para ahli hadits di atas, beliau menyebutkan bahwa sebagian ahli fiqih kontemporer dari madzhab Hanafiyyah telah menulis syarah tentang perkataan ini. Hal tersebut menunjukkan bawa sebagian ahli fiqih tidak mengambil faidah dari usaha yang begitu luar biasa yang telah dikerahkan oleh para ahli hadits dalam menjelaskan derajat dan kedudukan hadits-hadits yang disandarkan kepada Nabi Muhammad shallallohu alaihi wasallam, Wallohul Musta’an ( Lihat Silsilah Adh Dhaifah juz 1 hal. 165-166, no.66 )
7- ( اعْمَلْ لِدُنْيَاكَ كَأَنَّكَ تَعِيْشُ أَبَدًا, وَاعْمَلْ لِآخِرَتِكَ كَأَنَّكَ تَمُوْتُ غَدًا )

  “Bekerjalah untuk duniamu seakan-akan engkau akan hidup selama-lamanya dan beramallah untuk akhiratmu seakan-akan kamu akan mati besok”

Takhrij : Syekh Albani rahimahullah menyebutkan bahwa hadits ini tidak punya asal secara marfu’ walaupun sangat populer di masyarakat ( lihat Silsilah Adh Dhaifah juz 1 hal. 63, no. 8 )

8- ( أَحِبُّوا الْعَرَبَ لِثَلاثٍ : لأَنِّي عَرَبِيٌّ ، وَالْقُرْآنُ عَرَبِيٌّ ، وَكَلامُ أَهْلِ الْجَنَّةِ عَرَبِيٌّ ).

8. “Cintailah Arab karena tiga (sebab); Aku orang Arab, Al Quran berbahasa Arab dan bahasa penduduk surga adalah berbahasa Arab”

Takhrij : Hadits ini dikeluarkan oleh beberapa imam diantaranya; Hakim dalam Al Mustadrak (4/97), Thabrani dalam Al Mu’jam Al Awsath (5/369) dan Al Mu’jam Al Kabir (11/185) serta Baihaqi dalam Syu’abul Iman (2/230)
Keterangan :
Hadits ini telah dilemahkan oleh para ulama diantaranya,
* Al Uqaili : “Hadits ini mungkar tidak memiliki asal”
* Abu Hatim Ar Rozi : “Hadits ini dusta”
* Ibnu Hibban : “Hadits palsu”
* Adz Dzahabi : “Aku menduga hadits ini palsu”
* Syekh Albani menghukumi sanad hadits ini palsu karena memiliki 3 cacat yaitu : Perowi yang bernama Al ‘Ala bin Amr yang disepakati kelemahannya, Yahya bin Yazid/Barid yang juga lemah dan hadist ini diriwayatkan oleh Ibnu Juraij dengan cara mu’an’anah padahal dia seorang mudallis (lihat Silsilah al Ahadits Adh Dhoifah 1/293-298, no.160)
9- ( لَوْلاَكَ لَمَا خُلِقَت الأَفْلاَكُ )

9. “Seandainya bukan karena engkau (Muhammad) aku tidak menciptakan alam”

Takhrij : Hadits ini diriwayatkan oleh Dailami dalam Musnad Al Firdaus
Keterangan :
Hadits ini termasuk hadits qudsi yang dijadikan landasan oleh para pengikut tarikat Tasawwuf dalam mengkultuskan Rasulullah shallallohu alaihi wasalam dengan secara tidak proporsional. Namun sanad hadits qudsi ini tidak shohih sehingga tidak berhak digunakan sebagai dalil dan hujjah
* Ash Shaghani memasukkan hadits ini dalam kumpulan hadits palsu
* Syaukani juga memasukkan hadits ini dalam buku beliau Al Fawaid Al Majmu’ah yang berisi hadits-hadits palsu dan beliau juga mengutip hukum yang diberikan oleh Shoghani
* Al Albani juga menghukumi hadits ini palsu dan menerangkan kelemahannya (lihat Silsilah Al Ahadits Adh Dho’ifah 1/450, no.282)

10- ( من لم تنههُ صلاتُهُ عنِ الفحشاءِ والمُنكرِ لم يزدد مِن اللهِ إِلاَّ بُعدًا ).

    “Barangsiapa yang shalatnya tidak mencegahnya dari perbuatan keji dan mungkar maka dia tidak bertambah kecuali bertambah jauh dari Allah”

Takhrij : Hadits ini diriwayatkan oleh Thabrani dalam Al Mu’jam Al Kabir, Al Qudhai dalam Musnad Syihab dan Ibn Abi Hatim dalam Al ‘Ilal
Keterangan :
Sanad hadits ini lemah karena di dalam terdapatnya Layts bin Abi Sulaim yang dilemahkan oleh para ulama
Diantara ulama yang menjelaskan kedudukan hadits ini :
* Ibnu Abi Hatim berkata, aku bertanya kepada Ali bin Husain bin Junaid Al Maliki tentang hadits ini lalu beliau menjawab: “Hadits ini dusta”
* Ibnu Taimiyah : “Hadits ini tidak shohih dari Nabi Muhammad shallallohu alaihi wasallam, akan tetapi shalat itu mencegah dari perbuatan keji dan mungkar sebagaimana yang Allah firmankan di dalam Al Quran. Namun secara umum shalat tidak akan menambah jauh bagi pelakunya akan tetapi seorang yang shalat lebih baik dari yang tidak shalat dan lebih dekat kepada Allah walaupun dia masih fasik (kadang berbuat dosa)”
* Syaikh Albani mengatakan bahwa hadits ini batil baik ditinjau dari sanad maupun dari sisi matan walaupun hadits ini sangat populer di tengah-tengah masyarakat, lalu beliau menjelaskan secara rinci kelemahan hadits ini dari kedua sisi tersebut (lihat Silsilah Al Ahadits Adh Dho’ifah 1/54-59, no.2)
Oleh: Abu Fudhail, Nur Ihsan M.Idris, Lc

1. Definisi Hadits Maudhu’

Secara etimologi : maudhu berasal dari kata وضع yang mempunyai beberapa makna diantaranya

1. الحط ( merendahkan )
2. الإسقاط ( menjatuhkan )
3. الإختلا ق ( mengada-ngadakan )
4. الالصاق ( menyandarkan / menempelkan )

Makna bahasa ini terdapat pula dalam hadits maudhu karena

1 Rendah dalam kedudukannya.

2 Jatuh ( tidak bisa diambil dasar hukum ).

3 Diada-adakan oleh perawinya.

4 Disandarkan pada Muhammad shallallohu alaihi wa sallam sedang beliau tidak mengatakannya.

Sedang dalam istilah ilmu hadits: hadits maudhu adalah hadits yang diada-adakan dan dipalsukan atas nama Rasulullah shallallohu alaihi wa sallam secara sengaja atau kesalahan sebagian ulama mengkhususkan hadits maudhu. pada dusta yang disengaja saja.

Hadits maudhu adalah hadits yang paling rendah kedudukannya.

2. Hukum Berdusta Atas Nama Nabi

Ulama sepakat bahwa sengaja berdusta atas nama Rasulullah shallallohu alaihi wa sallam adalah salah satu dosa besar yang diancam pelakunya dengan neraka karena adanya akibat buruk, bersabda Rasulullah shallallohu alaihi wa sallam

مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ

Barangsiapa berdusta atas saya dengan sengaja maka tempatnya di neraka

( Riwayat Bukhari- Muslim)

Hadits ini diriwayatkan oleh 98 shahabat termasuk 10 orang yang dikabarkan masuk surga.

3. Hukum Meriwayatkan hadits maudhu

Al-Imam Muslim meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallohu alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ حَدَّثَ عَنِّي بِحَدِيثٍ يُرَى أَنَّهُ كَذِبٌ فَهُوَ أَحَدُ الْكَاذِبِينَ

Barangsiapa yang menceritakan dari saya satu perkataan yang disangka dusta maka dia adalah salah satu pendusta.

Jika ancaman ini bagi yang menduga dusta bagaimana kalau ia yakin bahwasanya ia dusta.

Maka ulama tidak membolehkan hadits dhaif termasuk palsu kecuali kalau disertai oleh pemberitaan bahwa ia dhaif agar dijauhi hadits tersebut dan waspada terhadap rawi yang dhaif atau pemalsu tersebut

4. Pembagian hadits Maudhu

Hadits mudhu ada 3 macam:

1. Perkataan itu berasal dari pemalsu yang disandarkan pada Rasulullah r

2. Perkataan itu dari ahli hikmah atau orang zuhud atau israiliyyat dan pemalsu yang menjadikannya hadits.

3. Perkataan yang tidak diinginkan rawi pemalsuannya , Cuma dia keliru.

Jenis ketiga ini masuk hadits maudhu apabila perawi mengetahuinya tapi membiarkannya

5.Sejarah Munculnya Pemalsuan Hadits

Ada beberapa waktu yang disebutkan peneliti dalam masalah ini:

a. Ahmad Amin dalam bukunya Fajrul Islam bahwa pemalsuan hadits terjadi pada zaman Rasulullah shallallohu alaihi wa sallam , pendapatnya ini hanya dibangun atas persangkaan saja dan tidak berdasar sama sekali

b. Munculnya pemalsuan hadits bermula dari terjadinya fitnah pembunuhan Utsman, fitnah Ali dan Muawiyah radhiyallohu anhum jami’andan munculnya firqah setelah itu. Berkisar tahun 35 H – 60 H inilah kesimpulan dari perkataan para peneliti hadits di zaman ini diantara nya Dr Mustafa Siba’i, Dr Umar Fallatah ( salah seorang pengajar di Masjid Nabawi), Dr Abdul Shomad ( Dosen Al-Hadits di Universitas Islam Madinah)

6. Sebab-Sebab Munculnya Pemalsuan Hadits

a. Polemik politik

Dari sebab pembunuhan Utsman radhiyallohu anhu kemudian fitnah Ali radhiyallohu anhu dan Mu’awiyah radhiyallohu anhu terpecahlah kaum muslimin mennjadi tiga , kubu Ali radhiyallohu anhu, Kubu Mu’awiyah radhiyallohu anhu, dan yang keluar yang memberontak pada Ali radhiyallohu anhu.

Pada zaman mereka tidak terjadi pemalsuan hadits, setelah itulah muncul orang-orang yang ta’asub (fanatik) pada golongan tertentu, dan yang pertama kali mempeloporinya adalah Syiah, mereka membuat hadits palsu tentang keutamaan Ali radhiyallohu anhu, kemudian kubu Mu’awiyah radhiyallohu anhu berbuat demikian pula, memalsukan hadits mengenai Abu Bakar, Umar,Utsman, dan Mu’awiyah radhiyallohu anhum jami’an.

Ada 2 metode yang dipakai Syiah dalam memalsukan hadits

A. Memalsukan hadits yang mendukung pendapat mereka seperti keutamaan Ali radhiyallohu anhu, wasiat imamah (pengganti Rasulullah shallallohu alaihi wasallam dan mut’ah

Contoh Imam Ibnu Hibban dalam kitabnya Al-Majruhin meriwayatkan dengan sanadnya Kholid bin Ubaid Al Ataki dari Anas radhiyallohu anhu dari Salman radhiyallohu anhu dari Rasulullah shallallohu alaihi wa sallam bahwasanya beliau berkata kepada Ali radhiyallohu anhu

هذا وصيي وموضع سري وخير من أترك بعدي

Inilah wasiatku tempat rahasiaku dan orang yang terbaik yang aku tinggalkan setelahku.

Ibnu Hibban berkata tentang Kholid bin Ubaid dia meriwatkan dari Anas bin Malik radhiyallohu anhu nuskhoh ( kumpulan hadits yang palsu) orang yang tidak mengenal hadits pun tahu kalau dia palsu (Majruhin 1: 279)

B Memalsukan hadits tentang keburukan musuhnya

contoh:

Imam Ibnu Adi meriwayatkan dengan sanadnya dari Ubbad bin Ya’kub Al-Hakam bin Sohir dari ‘Asim dari Dzar dari Abdullah radhiyallohu anhu dari Rasulullah shallallohu alaihi wasallam berkata

إذا رأيتم معاوية على منبري فاقتلوه

Apabila kamu melihat Mua’wiyah di atas mimbarku maka bunuhlah ia.

Dalam sanad hadits ini ada dua orang rawi pendusta Ubbad bin Ya’kub dan Al-Hakam bin Sohir.

b. Zindik (munafik)

Karena penaklukan dari tentara kaum muslimin maka masuklah beberapa orang yang menyembunyikan kekufuran dan menampakkan keIslaman

7. Sebab Tersebarnya Hadits Palsu

a . Fanatisme kepada:

1. Pada khalifah dan pemimpin
2. Negeri
3. Bahasa
4. Mazhab

b. Tukang cerita

c Ar-Targiib wa Tarhib ( Anjuran berbuat baik dan larangan berbuat mungkar ) dari orang sholeh yang bodoh.

Contoh : Ibnu Mahdi bertanya kepada Maisaroh bin Abdi Rabbih pemalsu hadits tentang fadhilah Al-Qur’an, dia berkata saya memalsukannya untuk mengajak manusia membaca Al-Qur’an

d Tujuan dunia dan harta; seperti untuk melariskan dagangannya sehingga membuta hadits-hadits yang menyebutkan keutamaan barang yang dijualnya

8. Metode Pemalsu dalam Memalsukan Hadits

1. Membuat hadits yang tidak punya asal
2. Memasukkan beberapa lafaz pada hadits shohih
3. Pencurian hadits

9. Metode Pemalsu Hadits dalam Menyebarkannya

a Memasukannya kedalam buku atau kumpulan hadits

b.membuat buku dalam hadits/kumpulan hadits

c.Berkeliling daerah menyebarkannya

10. Peran Ulama dalam Memberantas Pemalsuan Hadits

1. Memastikan keshahihan riwayat dengan beberapa cara

1.Bertanya dan memeriksa isnad ( para perawi hadits )

Imam Muslim meriwayatkan dengan sanadnya dari Muhammad ibnu Sirin seorang tabi’in (wafat 110 H) dia berkata Ahli hadits pada awal tidak bertanya tentang isnad maka takkala pada fitnah, mereka berkata

سَمُّوا لَنَا رِجَالَكُمْ فَيُنْظَرُ إِلَى أَهْلِ السُّنَّةِ فَيُؤْخَذُ حَدِيثُهُمْ وَيُنْظَرُ إِلَى أَهْلِ الْبِدَعِ فَلَا يُؤْخَذُ حَدِيثُهُمْ

Sebutkan orang-orangmu (yang kamu ambil hadits darinya) kalau ia dari Ahlus-Sunnah dia ambillah dan kalau ia ahli bid’ah ditinggalkannya

2.Bepergian mencari hadits

Imam Abu ‘Aliyah berkata kami telah mendengar dari shahabat Rasulullah shallallohu alaihi wa sallam di Basrah tetapi kami tidak puas sampai mendengar langsung dari mulut sahabat di Madinah maka kami safar ke sana ( Al-Khatib, Al Jami’ 2:224)

3. Penelitian dan penyeleksian dalam riwayat hadits, apakah hadits ini dikenal maka diambil dan jika tidak maka tidak diambil.

b. Menentukan daerah penyebaran hadits dhaif dan meninggalkan meriwayatkan hadits dari mereka ini , secara asal terutama ahli iraq (kuffah dan basrah) , namun dari ahli Iraq banyak pula ahli hadits diantaranya Qatadah, Yahya bin Abi katsir dan Abu Ishak.

c. Mengumpulkan hadits palsu dan membongkar kepribadian pemalsu hadits

1. Hammad bin Zaid berkata: zindik munafik memalsukan kurang lebih 12.000 hadits.
2. Berkata Ibnu Mahdi saya memanggil Isa bin Maimun pemalsu hadits karena riwayatnya dari Al-Qosim maka ia mengatakan saya tidak akan mengulang

11. Hasil Peran Ulama dalam Memberantas Pemalsuan Hadits

1. Ilmu ruwah/ biografi setiap rawi
2. Ilmu jarh wa ‘tadil
3. Pemisahan hadits shohih dan selainnya.
4. Khusus hadits-hadits palsu disusunlah

a.Kumpulan rawi pemalsu hadits

b.Kumpulam hadits-hadits palsu dan kadangkala digabung dengan hadits dhaif lainnya

Diantara buku tersebut

1. Al Maudhu’at oleh Imam Ibnul Jauzi (wafat 597 H)
2. Al La’ali al Mashnu’ah fil Ahadits al Maudua’ah oleh Imam as-Suyuti (wafat 911 H)
3. Silsilah Al-Ahadits Al-Dhoifah wal Maudhu’ah oleh Syekh Muhammad Nasiruddin Al Albany Rahimahumullah (wafat pada tahun 1420 H)

12. Kaidah Umum untuk Mengetahui Hadits Palsu.

a.Tanda pemalsuan pada isnad hadits

1. Pengakuan sang pemalsu.

2. Adanya dalil yang menujukkan pengakuan yang menunjukkan sang pemalsu contoh seperti ditanya tentang waktu dan tempat bertemu syekh tapi mustahil keduanya bertemu.

Imam Al-Khotib meriwayatkan dengan sanadnya dari Ismail bin ‘Ayyash berkata saya pernah berada di Iraq kemudian saya didatangi ahli hadits di kota itu dan berkata ada orang yang mengatakan bertemu dengan Kholid bin Ma’dan maka saya mendatangi dan bertanya kapan anda mendengar dari Khalid katanya tahun 113 H saya berkata engkau mengaku mendengar dari Khalid setelah 7 tahun kematiannya. Kholid wafat tahun 106 H( al Khotib, al-Jami’ 1.123).

3.Diketahui dari keadaan sang perowi

Seperti meriwayatkan tentang bid’ahnya

b.Tanda pemalsuan pada matan

1. Bertentangan dengan akal sehat yang tidak mengandung penafsiran yang lain atau kenyataan yang ada

1. Bertentangan dengan nash al-qur’an sunnah dan ijma yang jelas

Ibnu Jauzi dalam al-Maudu’at yang menyebutkan hadits

لَا يَدْخُلُ الْجَنةَ وَلَدُ الزنَا وَلَا وَالِده وَلَا وَلَدُ وَلَدِهِ

Tidak masuk surga anak zina, bapaknya dan cucunya

Apakah dosanya sebagai anak sehingga menghalangi ia masuk surga bukankah Allah I berfirman

وَلَا تَكْسِبُ كُلُّ نَفْسٍ إِلَّا عَلَيْهَا وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى

“Tidaklah seorang berbuat dosa kecuali keburukannya kembali kepada dirinyasendiri dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain (Al-An’am 164 )

1. Keganjilan lafaz dan bahasanya seperti hadits

من أكل من الطين واغتسل به فقد أكل لحم أبيه آدم واغتسل بدمه

Barangsiapa makan tanah dan mandi dengannya maka ia telah memakan daging bapaknya Adam dan mandi dengan darahnya” ( Diriwayatkan oleh Ibnu ‘Adi dalam al Kamil 5:1837 ini hadits yang batil)

13 . Pengaruh dan Dampak Buruk Tersebarnya Hadits Palsu

Hadits-hadits palsu yang banyak beredar di tengah masyarakat kita memberi dampak dan sangat buruk pada masyarakat Islam diantaranya:

1 Munculnya keyakinan-keyakinan yang sesat

2 Munculnya ibadah-ibadah yang bid’ah

3 Matinya sunnah.

I. TAQDIM[1]

Termasuk musibah terbesar yang menimpa kaum muslimin sejak beberapa abad terdahulu adalah merebaknya hadits-hadits dho’if (lemah) dan maudhu’ (palsu) di antara mereka. Dimana musibah ini umum melanda seluruh kaum muslimin, termasuk jajaran para ulama mereka, kecuali yang diselamatkan oleh Allah Ta’ala dari para imam dan kritikus hadits.

Tersebarnya hadits-hadits dho’if dan palsu ini banyak mengakibatkan kerusakan yang fatal pada seluruh sisi kehidupan beragama umat ini. Diantaranya ada yang berkaitan dengan aqidah, syariat, mu’amalah dan sebagainya, sebagaimana yang akan kami paparkan Insya Allah.

Namun satu karunia Allah Ta’ala yang sangat patut disyukuri, bahwasanya Allah Ta’ala tidak membiarkan hadits-hadits buatan ini beredar begitu saja di tengah-tengah kaum muslimin. Melalui rahmat dan kasih sayang-Nya, Ia mendatangkan dan menghidupkan para imam hadits; pengawal ilmu agama, pembawa bendera al-Sunnah, yang kemudian bangkit menerangkan hakikat dan membongkar kedustaan seluruh hadits-hadits dhaif dan palsu tersebut kepada manusia. Dan hal ini merupakan bentuk penjagaan serta pemeliharaan dari Allah Ta’ala terhadap wahyu-Nya:

﴿ إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ ﴾ [ الحجر : 9 ]

“Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan al-Dzikr, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya ” (QS. 15:9)

Lafazh al-Dzikr pada ayat ini mencakup makna al-Qur’an dan al-Sunnah. Karenanya, ketika Imam Abdullah bin Mubarak rahimahullah ditanya tentang tersebarnya hadits-hadits palsu tersebut? Beliau menjawab: Para Ulama atau Kritikus hadits hidup (untuk menerangkan kebathilannya), kemudian beliau membaca ayat di atas[2].

Dari sini kita bisa memahami, bahwa beliau Rahimahullah memasukkan al-Sunnah kepada lafazh al-Dzikr. Dan tafsiran yang serupa juga telah disebutkan oleh Ulama lain, diantaranya: Abdurrahman bin Mahdi, Ibnu Hazm, Ibnul Qoyyim, dan Muhammad bin Ibrahim al-Wazir rahimahumullah [3].

Maka tampillah para imam kaum muslimin untuk menjelaskan keadaan dari kebanyakan hadits-hadits itu, baik yang shohih, lemah, ataupun yang palsu. Mereka kemudian menetapkan ushul dan kaidah-kaidah brilian, yang dengannya seorang dapat mengetahui derajat atau kedudukan suatu hadits. Dan kaidah-kaidah itulah yang kemudian dikenal dengan Ilmu Mustholah al-Hadits.

Akan tetapi, sangat disayangkan, kendati para ulama telah memudahkan jalan bagi umat agar mengenali derajat setiap hadits yang banyak berserakan dalam kitab-kitab, kenyataannya masih banyak kaum muslimin termasuk para da’i atau muballigh berpaling dari mengkaji kitab-kitab para Ulama tersebut. Akhirnya, mereka sangat jahil dan tidak mengetahui keadaan atau derajat hadits-hadits yang mereka dengarkan atau mereka baca. Karenanya, kerap kali kita menyaksikan dan mendengarkan nasihat dari sebagian da’i, khatib dan selainnya yang mengandung hadits-hadits dho’if, bahkan maudhu’. Padahal, ini sangat berbahaya lantaran Nabi shallallahu alaihi wasallam pernah bersabda:

] مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ [ (متفق عليه)

"Barangsiapa yang berdusta atas (nama) ku dengan sengaja, maka hendaknya dia menyiapkan tempat duduknya di neraka". (Muttafaqun Alaihi).[4]

Dalam keterangan lain, seseorang juga dilarang menyampaikan setiap hadits yang ia dengar tanpa memilah terlebih dahulu. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

] كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ [ ( رواه الإمام مسلم في المقدمة )

"Cukuplah seorang itu dikatakan pendusta, jika menyampaikan setiap apa yang dia dengar" [5]

Berkata Imam Ibnu Hibban Rahimahullah dalam muqaddimah Kitab Shohihnya[6]: “Pasal: Keterangan tentang wajibnya masuk neraka seorang yang menisbatkan sesuatu (perkataan atau perbuatan) kepada al-Musthofa (Nabi shallallohu ‘alaihi wa sallam) padahal orang itu tidak mengetahui keshohihan hadits tersebut”, kemudian beliau (Ibnu Hibban) mengutip dua hadits yang membuktian kebenaran perkataannya itu:

1- عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ t عَنْ رَسُولِ اللَّهِ r قَالَ: ] مَنْ قَالَ عَلَىَّ مَا لَمْ أَقُلْ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ[

Pertama: Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang berkata atas (nama)-ku, apa yang sebenarnya tidak aku katakan, maka hendaknya dia menyiapkan tempat duduknya di neraka".[7]

2- عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ t قال : قال رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ] مَنْ حَدَّثَ عَنِّي ِحَدِيثاً وهو يُرَى أَنَّهُ كَذِبٌ فَهُوَ أَحَدُ الْكَاذِبِينَ [

Kedua: Dari Samurah bin Jundub radhiallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang mengucapkan suatu hadits dariku yang dia menduga bahwa itu dusta (palsu), maka dia termasuk satu dari dua pendusta".[8]

Dari keterangan-keterangan di atas, maka jelaslah bahwa tidak boleh bagi seseorang menyebarkan hadits-hadits tanpa mengecek terlebih dahulu akan keshohihannya. Dan siapa yang berani melakukan demikian, maka dia termasuk orang-orang yang telah berdusta atas nama Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, padahal beliau telah bersabda :

] إِنَّ كَذِبًا عَلَيَّ لَيْسَ كَكَذِبٍ عَلَى أَحَدٍ مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ [ ( رواه البخارى ومسلم في المقدّمة )

"Sungguh berdusta atas (nama)-ku tidak sama dengan berdusta atas seseorang (selain aku), barangsiapa yang berdusta atasku dengan sengaja maka hendaknya dia menempati tempat duduknya di neraka". [9]

Karena itulah, para sahabat sangat takut dan berhati-hati sekali dalam meriwayatkan hadits-hadits Nabi, sebagaimana disebutkan dalam banyak riwayat, diantaranya:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ قَالَ قُلْتُ لِلزُّبَيْرِ إِنِّي لَا أَسْمَعُكَ تُحَدِّثُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَمَا يُحَدِّثُ فُلَانٌ وَفُلَانٌ قَالَ أَمَا إِنِّي لَمْ أُفَارِقْهُ وَلَكِنْ سَمِعْتُهُ يَقُولُ : ] مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ [

Dari Abdullah bin Zubair, ia berkata : Aku berkata kepada Zubair(bapaknya), Aku tidak mendengarkan engkau menyampaikan hadits dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sebagaimana yang (banyak) disampaikan oleh si fulan dan si fulan’. Beliau menjawab, “Sesungguhnya aku ini tidak pernah berpisah dengan beliau akan tetapi aku telah mendengar beliau bersabda, “Barangsiapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja maka hendaknya dia menyiapkan tempat duduknya di neraka” [10]

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي لَيْلَى قَالَ قُلْنَا لِزَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ حَدِّثْنَا عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : « كَبِرْنَا وَنَسِينَا وَالْحَدِيثُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَدِيدٌ »

“Dari Abdurrahman bin Abi Laila, ia berkata: Kami berkata kepada Zaid bin Arqam: Sampaikan pada kami (hadits-hadits) dari Rosulullah shallallahu alaihi wasallam. Beliau menjawab: Kami sudah tua dan banyak lupa, sedangkan menyampaikan hadits dari Rasulullah shallallahu alaihi wasalam adalah suatu urusan yang sangat berat”.[11]

Dari sinilah, nampak bagi kita urgensi mengetahui masalah yang akan kita paparkan ini. Sebab sebagian besar para juru muballigh, ustadz, ataupun khatib yang membawakan hadits-hadits dho’if berdalih, bahwa ini bagian dari “Fadhoil al-A’mal” (keutamaan-keutamaan amal) yang dibolehkan. Olehnya, semoga tulisan ini memberi pencerahan bagi kita, apakah dalih dan hujjah mereka itu bisa diterima atau tidak. Wallahu Al Muwaffiq ilaa Sawaai As Sabiil.

II. HUKUM MERIWAYATKAN DAN MENGAMALKAN HADITS DHO’IF

Para Ulama Rahimahumullah berbeda pendapat tentang hukum meriwayatkan dan mengamalkan hadits dho’if. Perbedaan ini terbagi dalam atas tiga pendapat[12]:

Pertama: Hadits dho’if itu tidak boleh diamalkan secara mutlak, baik dalam masalah hukum, aqidah, targhib wa tarhib dan selainnya. Pendapat ini dipegang oleh sebagian besar ulama hadits, diantaranya: al-Hafizh Yahya bin Ma’in, al-Hafizh Abu Bakar Ibnu al-’Arabi al-Maliki, Imam Ibnu Hazm, Imam al-Bukhori, Imam Muslim, dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, rahimahumullahu.

Kedua: Boleh mengamalkan hadits dho’if dalam bab Fadhoil al-A’mal, dan targhib wa tarhib, namun tidak diamalkan dalam masalah aqidah dan hukum. Pendapat ini dicetuskan oleh sebagian ahli Fiqih dan ahli Hadits, seperti al-Hafizh Ibnu Abdil Barr, Ibnu Sholah, dan al-Imam Nawawi rahimahumullah.

Ketiga : Boleh mengamalkan hadits dho’if secara mutlak, baik dalam masalah fiqh, aqidah dan selainnya, jika dalam masalah itu tidak didapatkan hadits-hadits shohih ataupun hasan. Pendapat atau mazhab ketiga ini dinisbatkan kepada Imam Ahmad dan muridnya Abu Dawud Rahimahumallahu.

III. SYARAT-SYARAT MERIWAYATKAN DAN MENGAMALKAN HADITS DHO’IF

Perlu diketahui, para Ulama yang membolehkan periwayatan dan pengamalan hadits dho’if, menetapkan beberapa syarat yang mesti diperhatikan:

1. Hadits tersebut tidak lemah sekali -bukan hadits yang derajatnya dho’if jiddan apalagi maudhu’-.

2. Hadits dho’if tersebut masuk dan ditunjuki oleh suatu dasar umum dan dipegangi yang berasal dari hadits shohih. Dimana hadits dho’if itu tidak boleh dijadikan asal dan dasar dalam menetapkan suatu hukum.

3. Tidak boleh meyakini bahwa ia adalah sabda Nabi atau perbuatan beliau. Hadits itu diamalkan hanya karena kehati-hatian ketimbang mengamalkan sesuatu yang tidak ada dasarnya sama sekali.

4. Hadits tersebut khusus untuk Fadhoil al-A’mal atau Targhib wa Tarhib. Bukan dalam masalah aqidah, hukum -urusan halal haram dan lainnya-, tafsir al-Qur’an dan sebagainya yang sifatnya prinsip dalam al-Dien ini.

5. Orang yang mengamalkan tidak boleh memasyhurkan hadits tersebut, karena masyarakat awam jika melihat hadits itu mereka pasti menyangka bahwa ia merupakan hadits Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.

6. Dalam periwayatannya tidak boleh menggunakan shigah (bentuk) al-jazm, seperti قَالَ (Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah bersabda). namun hendaknya menggunakan shigah al-tamridh (bentuk-bentuk yang menunjukkan bahwa hadits itu ada cacatnya), seperti:”قِيلَ (dikatakan),رُوِيَ (diriwayatkan) dan lafazh-lafazh lain yang dikenal di kalangan ahli hadits.

IV. PENJELASAN DARI PARA ULAMA YANG TIDAK MEMBOLEHKAN PERIWAYATAN DAN PENGAMALAN HADITS DHO’IF SECARA MUTLAK

Para ulama hadits yang berpegang pada pendapat pertama -tidak boleh meriwayatkan dan mengamalkan hadits dho’if secara mutlak-, telah mengemukakan dalil-dalil atas pernyataan ini, diantaranya:

Pertama: Dalil-dalil umum yang melarang menyampaikan hadits, kecuali yang shohih dan benar datangnya dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam -lihat sebagian dari dalil-dalil mereka pada bagian pertama tulisan ini-. Mereka mengatakan, bahwa menisbatkan atau menyandarkan hadits dho’if kepada Rosulullah shallallahu alaihi wasallam, tidak benar sama sekali.

Kedua: Mereka mengatakan, bahwa kabar yang bersumber dari hadits dho’if itu hanya memberikan faedah berupa zhon (prasangka) yang lemah, yaitu masih diragukan apakah benar sabda Nabi atau bukan. Olehnya, atas dasar apa kita mengatakan bahwa hadits dho’if bisa diamalkan?, padahal Allah mencela zhon itu dalam beberapa ayat al-Qur’an seperti firman Allah dalam surah An-Najm :28 (artinya):

“Dan mereka tidak mempunyai sesuatu pengetahuanpun tentang itu. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan sedang sesungguhnya persangkaan itu tiada berfaedah sedikitpun terhadap kebenaran”.

Demikian pula Rosulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

] إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيثِ [

"Jauhilah zhon (prasangka), karena prasangka itu sedusta-dusta perkataan atau ucapan". (Muttafaqun Alaihi).

Adapun syarat-syarat yang dikemukakan oleh penganut pendapat kedua, telah mereka jawab dan tanggapi sebagai berikut:

1. Syarat pertama yang mereka kemukakan ini disepakati oleh seluruh ahli ilmu. Namun ia sangat sulit dipenuhi, karena itu sama artinya bahwa setiap orang yang mau membawakan hadits dho'if harus benar-benar mengetahui keadaan hadits dho'if itu apakah termasuk dho'if ringan atau berat (dho'if jiddan). Dan membedakan dan mengetahui hal ini sangat amat sulit bagi kebanyakan orang disebabkan kurangnya ulama hadits, terlebih masa saat kita sekarang ini dimana keberadaan seseorang yang tidak menyebutkan hadits kecuali yang shohih dan menjelaskan kepada masyarakat tentang bahaya hadits dho'if sangat langka .

2. Maksud para ulama dari syarat kedua adalah, bahwa amal atau pekerjaan tersebut sudah disepakati sebagai suatu perbuatan yang baik atau buruk berdasarkan 'ijma dan nash-nash dari al-Qur'an dan Sunnah Shohihah seperti tilawah al-Qur'an, do'a, bersedekah, berbuat baik kepada manusia, bohong, hasad, dan lain-lain. Kemudian datang hadits dho'if yang menyebutkan keutamaan beberapa amal dan pahalanya atau buruknya beberapa amal dan siksanya serta kadar-kadar dari pahala atau siksa bagi siapa yang mengerjakannya. Jadi seseorang yang mengerjakan perbuatan baik itu atau meninggalkan perbuatan yang buruk berdasarkan apa yang disebutkan dalam keterangan yang shohih namun mengharapkan pahala atau takut akan siksa sebagaimana yang disebutkan dalam hadits dho'if.

Sayangnya, syarat yang kedua inipun kurang diperhatikan dan banyak dilanggar oleh para pengamal hadits dho'if. Kenyataannya, banyak kita temukan mereka mengamalkan sesuatu yang tidak mempunyai dasar atau keterangan sama sekali dari hadits-hadits shohih. Seperti orang-orang yang mengkhususkan beberapa waktu untuk membaca surah Yaasin. Jadi pada hakikatnya syarat kedua ini menyuruh kita untuk mengamalkan sesuatu yang sudah ada dasarnya dari hadits-hadits shohih. Pertanyaannya, kalau amalan tersebut sudah disebutkan dalam hadits shohih, untuk apa lagi melirik pada hadits yang lemah?.

3. Syarat yang ketiga sama dengan syarat yang pertama dalam hal harusnya mengetahui kelemahan hadits tersebut. Namun kenyataan yang kita saksikan, bahwa kebanyakan orang-orang saat sekarang ini tidak mengetahui hal tersebut. Hingga ketika mengamalkannya mereka meyakini hadits itu sebagai sabda atau perbuatan Rosulullah. Dengan demikian syarat yang ketiga inipun telah dilanggar.

4. Syarat yang keempat ini mengharuskan bagi orang yang mau membawakannya untuk tahu terlebih dahulu apakah hadits ini termasuk dalam fadhoilul a'mal ataukah masalah aqidah dan hukum. Lalu syarat ini tidak bisa diterima sepenuhnya karena sesungguhnya fadhoilul a'mal itu juga bagian dari syariat sama halnya dengan aqidah, tafsir, atau masalah hukum, maka mana dalil yang menunjukkan bolehnya dibeda-bedakan? Kemudian tidak adanya kaidah yang jelas dalam menentukan sesuatu itu masuk ke bagian fadhoilul a'mal atau bukan, karenanya sering kita dapatkan sebuah hadits yang dianggap oleh sebagian ulama sebagai fadhoilul amal namun ulama yang lainnya melihat sebagai masalah hukum sehingga mengambil istinbath (ketetapan) hukum dari hadits tersebut. Hal lain kadang suatu hadits terkandung padanya dua hal tersebut sekaligus yaitu masalah hukum dan juga fadhoil a’mal.

5. Syarat kelima ini sangat banyak dilanggar oleh kaum muslimin, dimana saat sekarang ini sangat banyak hadits dho'if yang dikenal dan dipakai sama kedudukannya dengan hadits shohih bahkan lebih. Karenanya sangat banyak ibadah-ibadah yang tidak benar yang mereka kerjakan lalu mereka meninggalkan ibadah-ibadah yang sudah jelas berdasarkan hadits yang shohih, Wallahul Musta'an.

6. Syarat yang terakhir ini sangat sulit untuk diterapkan disebabkan kurangnya orang yang mengerti isyarat dari lafazh-lafazh tersebut terutama di zaman kita sekarang ini yang mana pengetahuan tentang ilmu hadits sangat kurang dikalangan ulama, para khatib, atau muballigh apalagi masyarakat awam. Karenanya sangat tepat apa yang dikatakan oleh Asy-Syaikh Ahmad Syakir Rohimahullah : "Menurut saya, menjelaskan kelemahan suatu hadits merupakan suatu keharusan dalam segala keadaan, karena jika hal itu tidak dijelaskan, seseorang yang membacanya akan menyangka bahwa dia adalah hadits yang shohih apalagi jika yang menukilnya adalah dari kalangan ulama yang orang-orang meruju' kepada perkataannya...."[13].

Dari jawaban-jawaban di atas nampak bagi kita kuatnya pendapat/madzhab pertama, apalagi syarat-syarat yang ditetapkan oleh ulama yang berpegang pada pendapat kedua sangat sulit untuk diterapkan dan telah banyak dilanggar (secara sengaja ataupun tidak) oleh kaum muslimin saat sekarang.

Adapun perkataan Imam Ahmad (pendapat atau madzhab ketiga) bahwasanya beliau Rohimahullah jika tidak mendapatkan hadits shohih dalam satu bab maka beliau berpegang pada hadits yang dho’if ketimbang berpegang pada pendapatnya sendiri atau pendapat imam yang lain. Maksud daripada hadits dho’if di sini adalah hadits hasan menurut istilah kita sekarang. Karena pada masa mereka ilmu mushtholah hadits belum begitu berkembang sehingga pembagian hadits yang mereka kenal ketika itu hanyalah shohih dan dho’if, jadi jika mereka menyebutkan hadits dho’if ketika itu maka boleh jadi yang mereka maksud hadits hasan menurut istilah kita sekarang, karena yang pertama kali banyak menggunakan pembagian hadits menjadi tiga : shohih, hasan, dho’if adalah Imam At-Tirmidzi, yang mana beliau datang sesudah Imam Ahmad. Wallahu Ta’ala A’lam[14].

Itulah hujjah-hujjah dan jawaban serta tanggapan yang telah dikemukakan oleh para ulama yang memandang tidak boleh meriwayatkan dan mengamalkan hadits dho’if secara mutlak baik itu untuk fadhoilul a’mal maupun yang lainnya. Sebelum kami akhiri pembahasan ini kami akan kutip beberapa perkataan para ulama hadits tentang hukum meriwayatkan hadits-hadits dhoif:

1. Imam Muslim rahimahulloh menyatakan dalam Muqaddimah Shohih Muslim : ”Ketahuilah mudah-mudahan Allah memberi taufiq kepadamu bahwa wajib bagi setiap orang untuk membedakan antara riwayat-riwayat yang shohih dengan riwayat-riwayat yang lemah dan membedakan antara rowi-rowi yang tsiqoh (kuat/terpercaya) dengan rawi-rowi yang tertuduh. Hendaknya seseorang tidak meriwayatkan hadits-hadits Rosulullah kecuali yang dia ketahui keshohihan atau kebenaran riwayat-riwayat tersebut dan terjaganya orang-orang yang meriwayatkannya (dari dusta, dan lain-lain). Dan hendaknya seseorang takut serta berhati-hati dari meriwayatkan hadits jika di dalamnya ada rawi hadits yang dituduh (sebagai pendusta atau memiliki kefasiqan yang lainnya) dan pembangkang dari kalangan ahli bid’ah.”[15]

2. Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqolany Rahimahullah dalam kitabnya Tabyin al-’Ajab Fi Bayan Fadhli Rajab menyebutkan bahwa sebagian ulama membolehkan meriwayatkan hadits yang lemahnya ringan jika dalam Fadhoil al-A’mal dengan beberapa syarat yang telah ditetapkan. Kemudian beliau Rahimahullah mengemukakan pendapatnya dan berkata: “Hendaknya seseorang takut terkena ancaman Rosulullah dalam sebuah haditsnya: “Barangsiapa yang menyampaikan satu hadits dariku dan dia menyangka bahwa hadits itu dusta (tidak benar dari sabda Nabi)maka dia termasuk satu dari dua pendusta.” Jika meriwayatkan hadits dho’if saja terlarang apalagi mengamalkannya?! Dan tidak ada perbedaan (hukum) dalam hal mengamalkan suatu hadits dalam masalah Ahkam atau Fadhoilul A’mal karena semua itu adalah bagian dari syariat[16].

3. Berkata al-Syaikh al-Muhaddits Ahmad Syakir Rahimahullah :”….Bahwasanya tidak ada perbedaan antara masalah ahkam (hukum-hukum), fadhoil al-a’mal dan yang lainnya tentang tidak bolehnya mengambil hadits-hadits dho’if sebagai pegangan, bahkan seseorang tidak boleh berhujjah kecuali dari kabar yang benar datangnya dari Rosulullah ( berupa hadits shohih atau hasan)”.

V. PENUTUP DAN KESIMPULAN

Dalam bagian akhir dari tulisan ini dapat kita ketahui dan simpulkan bahwa ulama telah berikhtilaf dalam hukum meriwayatkan dan mengamalkan hadits dho’if dalam Fadhoil al-A’mal. Namun dari tiga madzhab atau pendapat yang ada, yang paling dekat dan sesuai dengan dalil-dalil adalah pendapat pertama. Adapun ulama yang membolehkan telah membuat dan menetapkan syarat-syarat yang sangat berat dan ketat. Persyaratan tersebut tidak akan dipenuhi kecuali oleh ulama-ulama yang mempunyai pengetahuan mendalam tentang ilmu hadits, namun karena keberadaan ulama yang demikian itu pada abad ini sangat langka sekali maka pendapat yang kedua ini tidak dapat dipegangi lagi untuk saat sekarang ini.

Dan yang perlu kita ketahui dan camkan bersama bahwa Rosulullah telah meninggalkan hadits-haditsnya yang banyak kepada kita. Dimana tidak seorang pun di muka bumi ini yang mampu menguasai seluruh hadits-hadits Rosulullah yang shohih, karenanya barangsiapa yang berpegang teguh kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah Ash-Shohihah maka sungguh ia telah menjalankan Ad Dien ini secara sempurna sebagaimana yang dikatakan oleh Abu Dzar radhiallohu anhu :

تَرَكْنَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَمَا طَائِرٌ يُقَلِّبُ جَنَاحَيْهِ فِي الْهَوَاءِ ، إِلا وَهُوَ يُذَكِّرُنَا مِنْهُ عِلْمًا ، قَالَ : فَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَا بَقِيَ شَيْءٌ يُقَرِّبُ مِنَ الْجَنَّةِ ، ويُبَاعِدُ مِنَ النَّارِ ، إِلا وَقَدْ بُيِّنَ لَكُمْ.

“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam meninggalkan kami dan tidak seekor burung pun yang (terbang) membolak-balikkan kedua sayapnya di udara kecuali beliau telah menyebutkan ilmunya kepada kami” “Beliaupun Rosulullah ( telah bersabda:”Tidak tinggal sesuatu pun yang mendekatkan (kamu) ke surga dan menjauhkan (kamu) dari neraka melainkan sesungguhnya telah dijelaskan kepada kamu”[17]

Sangat tepat ungkapan yang pernah disampaikan oleh Imam Abdullah bin Mubarak rahimahullohu :

« فِيْ صَحِيْحِ الحََْدِيْثِ شُغُلٌ عَنْ سَقِيْمِهِ »

Hadits yang shohih sudah menyibukkan dari hadits yang dhoif [18], maksud beliau adalah seandainya kita konsisten dalam mengamalkan hadits-hadits yang shohih maka kita tidak memiliki waktu yang memadai untuk mengamalkan hadits yang lemah,Wallohu A’lam

Terakhir sekali sebagai suatu kesimpulan kami mengutip perkataan dari Muhaddits (ahli hadits) di abad ini Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani-rahimahullahu-:” Kami menasihati seluruh saudara-saudara kami sesama muslim di bagian timur dan barat bumi ini untuk meninggalkan pengamalan hadits dho’if secara mutlak dan hendaknya mereka memusatkan perhatiannya untuk mengamalkan hadits-hadits yang telah benar datangnya dari Rosulullah karena sesungguhnya hadits-hadits shohih itu sudah cukup bagi kita dan dengan mengamalkannya berarti menyelamatkan diri kita dari jatuh ke perbuatan dusta atas nama Rosulullah. Karena sesungguhnya kami telah mengetahui dengan pengalaman yang ada bahwa orang-orang yang tidak sependapat dengan kami dalam masalah ini telah terjatuh kepada apa yang telah kami sebutkan berupa dusta (atas nama Rosulullah). Karena mereka mengamalkan setiap apa “yang bertiup” dan “melata”[19] dari hadits-hadits . Dan Rosulullah shallallahu alaihi wasallam telah mengisyaratkan akan hal ini lewat sabda beliau: “Cukuplah seseorang dikatakan sebagai pendusta jika dia menyampaikan setiap apa yang dia dengar”, karenanya saya (Syaikh al-Albani) berkata ‘cukuplah seseorang itu berada dalam kesesatan jika dia mengamalkan setiap apa yang dia dengar’ (yakni tanpa menyaringnya terlebih dahulu,-pen).

Inilah akhir dari apa yang bisa kami kumpulkan dan paparkan dalam membahas hukum meriwayatkan dan mengamalkan hadits dho’if dalam fadhoilul a’mal, mudah-mudahan Allah( menjadikannya sebagai ilmu yang nafi’ (bermanfaat) di dunia dan terlebih lagi di akhirat, Amin. Wallohu A’lam Bishshawab.

SUMBER BACAAN :

1. Al Ba’its Al Hatsits Syarh Ikhtishor ‘Ulumul Hadits, Asy Syaikh Ahmad Muhammad Syakir, Daar Al ‘Ashimah, Cetakan Pertama tahun 1415 H

2. Al Hadits Hujjatun Binafsihi Fil ‘Aqoid wal Ahkam, Asy Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, Tahqiq : Muhammad ‘Ied Al Abbasi, Ad Daar As Salafiyah-Kuwait, Cetakan Petama 1406 H

3. Al Ihsan Bii Tartib Shohih Ibnu Hibban, Al Amir ‘Alauddin Ibnu Balaban Al Farisi, Tahqiq : Kamal Yusuf Al Hut, Daar Al Kutub Al ‘Ilmiyyah-Beirut, Cetakan Kedua tahun 1417 H

4. Al Jarh wa at Ta’dil, Al Imam Abu Muhammad Abdurrahman bin Abi Hatim Ar Rozi, Tahqiq : Abdurrahman Bin Yahya Al Mu’allum Al Yamani, Daar Al Kutub Al ‘Ilmiyyah-Beirut, Cetakan Pertama 1371 H

5. Al Minhaj Syarhu Shohih Muslim bin Al Hajjaj, Al Imam Muhyiddin An Nawawi, Tahqiq : Khalil Ma’mun Syiha, Daar Al Ma’rifah-Beirut, Cetakan Pertama tahun 1414 H

6. Al Mu’jam Al Kabir, Al Hafizh Abul Qosim Ath Thobrani, Tahqiq : Hamdi Abdul Majid As Salafi, Daar Ihyaa At Turots Al ‘Arobi, Cetakan Kedua tahun 1405 H

7. Al Qoul Al Badi’ Fish Sholah ‘Alaa Al Habib Asy Syafi’I, Al Imam Syamsuddin As Salehawi, Maktabah Ibnu Taimiyah-Al Qohiroh, tanpa tahun

8. An Nukat ‘Ala Kitab Ibn Ash Sholah, Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqolani, Tahqiq : Dr.Robi’ bin Hadi Al Madkhali, Al Jami’ah Al Islamiyyah-Al Madinah An Nabawiyah, Cetakan pertama tahun 1404 H

9. Fathul Bari Syarhu Shohih Al Bukhori, Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqolani, Tahqiq : Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baaz, Daar Al Kutub Al ‘Ilmiyyah-Beirut , Cetakan Pertama tahun 1410 H

10. Kitab Al Adzkar, Al Imam An Nawawi, Tahqiq : Basyir Muhammad ‘Uyun, Maktabah Al Muayyad-Ar Riyadh, Cetakan Kedua tahun 1414 H

11. Majmu’ah Rosaail At Taujihaat Al Islamiyyah, yaikh Muhammad bin Jamil Zainu, Daar Ash Shomi’iy-Ar Riyadh, Cetakan Keempat tahun 1414 H

12. Mudzakkiroh Mustholah Al Hadits, Asy Syaikh Badr Al ‘Ammasy

13. Qoidah Jalilah Fii At Tawassul Wa Al Wasilah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Taqiq : Dr. Robi’ bin Hadi Al Madkhali, Maktabah Linas-Al Madinah, Cetakan Pertama tahun 1412 H

14. Qothful Azhar Al Mutanatsiroh Fil Akhbar Al Mutawatiroh, Al Imam Jalaluddin As Suyuthi, Tahqiq : Khalil Muhyiddin Al Mais, Al Maktabah Al Islami-Beirut, Cetakan Pertama tahun 1405 H

15. Shifat Sholat An Nabi Minat Takbir Ilaa At Taslim, Asy Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, Maktabah Al Ma’arif-Ar Riyadh, Cetakan Pertama (baru) tahun 1411 H

16. Shohih Al Jami’ Ash Shoghir wa Ziyadatihi, Asy syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani

Al Maktab Al Islami, Cetakan Ketiga tahun 1408 H

17. Shohih At Targhib wa At Tarhib Lil Mundzir, Asy Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani

Maktabah Al Ma’arif-Ar Riyadh, Cetakan Ketiga tahun 1409 H

18. Silsilah Al Ahaadits Adh Dho’ifah wal Maudhu’ah wa Atsaruha As Sayyi’ Fiil Ummah, Asy Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, Maktabah Al Ma’arif-Ar Riyadh, Cetakan Pertama (baru) tahun 1413 H

19. Sunan Ibni Majah, Al Imam Abu Abdillah Ibnu Majah, Tahqiq : Khalil Ma’mun Syiha

Daar Al Ma’rifah-Beirut, Cetakan Pertama tahun 1416 H

20. Tadrib Ar Rowi Fii Syarhi Taqrib An Nawawi, Al Hafizh Jalaluddin As Suyuthi, Tahqiq : Nazhr Muhammad Al Faryabi, Maktabah Al Kautsar-Ar Riyadh, Cetakan Kedua tahun 1415 H

21. Tamamul Minnah Fii At Ta’liq ‘Alaa Fiqh, Asy Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, Daar Ar Royah-Ar Riyadh, Cetakan Ketiga tahun 1409 H

22. Taujihun Nazhr Ilaa Ushulil Atsar, Asy Syaikh Thohir Al Jazaairi Ad Dimasyqi, Tahqiq : Abdul Fattah Abu Buddah, Maktab Al Mathbu’at Al Islamiyah-Halb, Cetakan Pertama tahun 1416 H

23. Ulumul Hadits, Abu ‘Amr Utsman bin Ash Sholah, Tahqiq : Nuruddin ‘Itr, Daar Al Fikr Al Mu’ashir-Dimasyq, Tahun 1406 H

24.Ilmu Mustholah Hadits, Al Ustadz Abdul Qodir Hassan, Penerbit CV Diponegoro-Bandung, Cetakan Keempat tahun 1990 M

25. Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits, Prof. T. M. Hasbi Ash Shiddieqy, Bulan Bintang, Cetakan Keempat Tahun 1974 M

26. Majalah As Sunnah No. 03 dan 07 tahun pertama, Terutama Pengkajian Hadits yang diasuh oleh Al Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat

Footnote:

[1] Baca Silsilah Al Ahadits Adh Dhoifah wal Maudhu’ah 1/46

[2] Lihat Al Jarh wa At Ta’dil 1/3 dan Tadrib Ar Rowi 1/333

[3] Lihat Al Hadits Hujjatun Binafsihi Fil ‘Aqoid wal Ahkam halaman 21-26

[4] Hadits ini mutawatir secara lafazh dan makna, diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shohihnya, hadits no 107,110,1291, 3461,6197 dan Imam Muslim dalam Muqaddimah Shohihnya (Al Minhaj 1/27), lihat Qathful Azhaar Al Mutanaatsiroh Fil Akhbaar Al Mutawaatiroh (hal 23, hadits no 1)

[5] Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Muqaddimah Shohihnya, lihat Al Minhaj 1/27

[6] Lihat Al Ihsan 1/117

[7] Hadits ini diriwayatkan juga oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya; Kitab Baqii Musnad Al Muktsirin, Bab Baqii Al Musnad As Saabiq (8067,8558) dan Ibnu Majah dalam Sunannya (No 35) . Sanad hadits ini dinyatakan hasan oleh Al Albani di Muqaddimah Silsilah Al Ahadis Adh Dho’ifah 1/50

[8] Diriwayatkan pula oleh Imam Muslim dalam Muqaddimah Shohihnya, lihat Al Minhaj 1/22

[9] HR Bukhori (1291) dan Muslim dalam Muqaddimah Shohihnya, lihat Al Minhaj 1/28

[10] Diriwayatkan oleh Bukhari (107)

[11] Atsar ini shohih diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Muqaddimah As Sunan, Bab At Tawaqqi Fil Hadits ‘an Rasulillah e (no 25)

[12] Lihat Tadrib Ar Rowi 1/350 dan Taujih An Nazhr 2/653

[13] Al Baits Al Hatsits 1/278

[14] Lihat Qaidah Jalilah hal 163, An Nukat 1/385 dan Al Baits 1/279

[15] Muqaddimah Shohih Muslim, lihat Al Minhaj 1/20-21

[16] Tabyiinul ‘Ajab (hal 4)

[17] Diriwayatkan oleh Imam Thobrani dalam Al Mu’jam Al Kabir 2/155/1647 dengan sanad yang shohih

[18] Diriwayatkan oleh Al Khathib Al Baghdadi dalam Al Jami’ Li Akhlaq Ar Rowi 2/159

[19] Ini merupakan ungkapan Arab yang bermakna : Seseorang mengutip sesuatu perkataan tanpa menyaring dan menyeleksi terlebih dahulu