KEDUDUKAN HADITS
"TAWASSUL NABI ADAM –'alaihissalam- DENGAN HAK (KEHORMATAN) NABI MUHAMMAD –shallallahu'alaihi wasallam- DAN BAHWA ADAM TIDAKLAH DICIPTAKAN KECUALI KARENA MUHAMMAD"
DARI SEGI SANAD
(bag.pertama)
Bismillaahiraahmaanirrahiim
Segala puji bagi Allah; Dzat yang dengan indahnya kelembutan dan agungnya kemuliaan-Nya mencurahkan nikmat Iman dan Islam kepada hamba-hamba yang dikehendaki-Nya, lalu merasukkan ke dalam hati mereka kemurnian aqidah dan teguhnya iman yang merupakan simbol kekuatan dan ke'izzahan mereka di setiap zaman dan tempat.
Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurahkan atas Nabi dan Kekasih kita Muhammad bin Abdullah,para keluarga yang suci dan segenap sahabat yang telah dipilih oleh Allah untuk menemani perjuangan dan membela Nabi-Nya.
Tema "Tawassul dengan hak atau jaah (kedudukan) nabi setelah ia wafat" adalah sebuah masalah aqidah yang populer di kalangan umat Islam.Walaupun masalah ini telah jelas keharaman dan larangannya dari dalil-dalil Al Qur'an dan Sunnah akan tetapi sebagian ulama –semoga Allah mengampuni mereka- telah tergelincir dalam masalah ini yang mana mereka membolehkan hal tersebut.Tragisnya ketergelinciran mereka ini kemudian ditaklid dan diikuti oleh pengikut-pengikut mereka secara fanatik yang kemudian mereka sebarkan kepada umat tanpa tahu menahu tentang keabsahan dan keotentikan dalil yang mereka jadikan sebagai hujjah.
Diantara dalil yang mereka jadikan sebagai hujjah dalam masalah ini adalah hadis yang diriwayatkan dan dishahihkan oleh Imam Al Hakim dalam Al Mustadrak yang mengisahkan bahwa ketika Adam –alaihissalam- berbuat kesalahan di surga ia kemudian berdoa dengan bertawassul dengan kehormatan Muhammad dan bahwasanya Nabi Adam tidaklah diciptakan kecuali karena Muhammad –shallallahu'alaihi wasallam-. Oleh karena itu dalam pembahasan yang sederhana ini,penyusun mengangkat tema ini dan memusatkan pengkajian pada hadis riwayat Al Hakim tersebut agar jelas bagi kita apakah penilaian Imam Al Hakim tentang shahihnya hadis tersebut benar ataukah beliau telah khilaf dan melakukan tasaahul (memudah-mudahkan) dalam menilai shahih hadis tersebut….!? Selamat membaca…..