Rabu, 08 Juni 2011

 Oleh: Abu Shafa Luqmanul Hakim
Muqaddimah
الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام علي رسوله الأمين وعلي آله وأصحابه الطاهرين ومن اهتدي بهداهم إلي يوم الدين, أما بعد :
          Adalah merupakan kesepakatan kaum muslimin bahwa al-Hadits merupakan sumber syariat islam kedua setelah al-Qur-an, karenanya mempelajari hadits-hadits Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wasallam- merupakan kewajiban sebagaimana mempelajari al-Qur-an[2], olehnya, demi menyempurnakan pengkajian kita terhadap hadits-hadits Nabi Muhammad –shallallahu ‘alaihi wasallam-, dan memudahkan dalam menelaah sunnah yang diwariskan oleh beliau, serta mampu memilah antara yang shahih dan yang dha’if dari hadits dan sunnah tersebut, maka dibutuhkan wasilah khusus yang bisa  merealisasikan hal tersebut, wasilah tersebut adalah ‘Ulumul Hadits.


          ‘Ulumul Hadits merupakan ilmu mulia, barang siapa yang mahir dalam disiplin ilmu ini, maka sungguh telah mendapatkan kebaikan yang besar, karena ilmu ini merupakan kunci pokok untuk mempelajari hadits-hadits Nabi, barangsiapa yang mempelajarinya maka akan banyak berinterakasi dengan sunnah-sunnah Rasulullah, sehingga sangat berpotensi untuk lebih mengenal sunnah beliau, bahkan tidak menutup kemungkinan akan terbangun sebuah kemampuan yang luar biasa, yaitu keahlian dalam memilah hadits shahih dan hadits dhaif.
          Sesungguhnya para ulama kita telah menjaga hadits-hadits Nabi dengan penuh amanah, rihlah dalam rangka menuntut ilmu hadits telah mereka lakukan, lisan mereka telah meriwayatkan dan mengajarkan warisan kenabian, pena telah mereka tegakkan demi mengumpulkan sunnah nabawiyah dalam lembaran-lembaran, dan tintapun telah mereka teteskan demi menjaga hadits Nabi nan suci. Diantara upaya konkret dalam menjaga hadits Nabi Muhammad –shallallahu ‘alaihi wasallam- adalah proses tadwin [pembukuan] ‘Ulumul Hadits, ilmu ini berisi tentang kriteria-kriteria hadits shahih, hadits hasan, maupun hadits dhaif, mencakup pula ilmu jarh [celaan] wat ta’dil [pujian] dan ilmu ‘ilalul hadits, kendati kedua ilmu yang terakhir menjadi ilmu yang independen disebabkan luasnya pembahasan.
          Artikel sederhana ini, insya Allah akan memandu para ikhwah sekalian untuk mengenal lebih “intim” ‘Ulumul Hadits dan sejarah penulisannya, demi memudahkan penyusunan dari makalah ini, maka kami akan membagi makalah ini dalam dua bab:
Bab Pertama: Mengenal ‘Ulumul Hadits.
Bab ini terdiri dari dua pasal:
Pasal Pertama: Definisi ‘Ulumul Hadits.
Pasal Kedua: Urgensi ‘Ulumul Hadits.
Bab  Kedua: Sejarah Ringkas Perkembangan ‘Ulumul Hadits.
Bab ini akan dihiasi dengan tiga pasal:
Pasal Pertama: Abad pertama – Abad ketiga.
Pasal kedua: Abad keempat – Abad keenam.
Pasal Ketiga: Abad ketujuh – Abad kesepuluh.
          Inilah point-poin yang insya Allah akan kami bahas dalam artikel ini, semoga Allah memberikan kemudahan dalam menuntaskannya, wallahu waliyyut taufiq.
Bab Pertama: Mengenal ‘Ulumul Hadits
Pasal Pertama: Definisi ‘Ulumul Hadits
          ‘Ulumul hadits adalah kalimat yang terdiri dari dua kosakata, yang pertama kata ‘ulum dan yang kedua kata hadits, kata ‘ulum merupakan bentuk jamak [plural], bentuk mufradnya [singular] adalah al-ilmu, kata al-ilmu dalam terminologi bahasa datang dengan makna meyakini sesuatu dan mengetahuinya sesuai dengan substansinya[3], atau merupakan antonim [lawan kata] dari kata bodoh.[4]
          Sedangkan maknanya secara istilah adalah keyakinan kuat yang selaras dengan realita[5], Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin mengatakan:”ilmu adalah mengetahui sesuatu dengan penuh keyakinan sesuai dengan subtansinya”.[6]
          Adapun makna al-hadits secara bahasa adalah antonim [lawan kata] dari kata al-qadim [lama][7], atau merupakan sinonim dari kata kabar dan berita, yang memiliki makna setiap perkataan yang dipercakapkan dan dinukil melalui indera pendengar ataupun wahyu dalam keadaan sadar atau tidur yang sampai kepada manusia.[8]
          Sedangkan definisi hadits secara istilah, maka banyak dari kalangan ulama yang berandil dalam mendefinisikannya, diantaranya:
1.   Muhammad bin Yusuf al-Karmani –rahimahullah- mengatakan: ”hadits adalah ilmu yang dengannya diketahui perkataan Rasulullah, perbuatannya dan keadaannya”.[9]
2.   Syaikh Islam ibnu Taimiyah –rahimahullah- mengatakan:”Hadits Nabi –jika dimutlakkan- maka maknanya adalah hal-hal yang datang dari beliau setelah kenabian berupa perkataan, perbuatan, dan persetujuan”.[10]
3.   Ibnu Hajar al-‘Asqalani –rahimahullah- mengatakan:”hadits adalah hal-hal yang disandarkan kepada Nabi –shallallahu ‘alaihi wasallam-“.[11]
4.   Muhammad bin ‘Abdurrahman as-Sakhawi –rahimahullah- mengatakan:”hadits adalah hal-hal yang dinisbatkan kepada Nabi –shallallahu ‘alaihi wasallam- berupa perkataan atau perbuatan atau persetujuan atau sifat bahkan termasuk pula gerakan dan diamnya beliau ketika sadar ataupun ketika tidur”.[12]
Jika kita cermati beberapa definisi diatas, maka –mungkin- definisi yang terbaik adalah definisi dari al-Imam as-Sakhawi –rahimahullah-, karena definisi beliau mencakup seluruh aspek kehidupan Rasulullah –shalallahu ‘alaihi wa sallam-, wallahu ta’ala a’lam.
Adapun kalimat ‘Ulumul Hadits, maka para ulama menjadikannya sebagai disiplin ilmu yang independen, kalimat tersebut merupakan muradif [sinonim] dari Ilmu Musthalahul Hadits yang lebih masyhur di kalangan kaum muslimin, definisi secara istilah yang terperinci tentang ilmu ini datang dari Ibnu Shalah –rahimahullah-, beliau mengatakan:”seluruh ilmu dan pengetahuan yang mengkaji hadits Nabi dari sisi periwayatan dan pengumpulannya dalam kitab, atau dari sisi penjelasan tentang shahih dan dhaifnya, atau dari sisi pembahasan, kritikan, jarh [celaan] dan ta’dil [pujian] terhadap perawinya, atau dari sisi penjelasan tentang gharibul hadits [kosakata yang butuh untuk dijelaskan] atau nasikh dan mansukhnya, atau dari sisi mukhtalif [nash yang dhahirnya berkontradiksi] dan muta’aridhnya, atau dari sisi penjelelasan maknanya dan istimbath [konklusi] hukum-hukumnya dan lain sebagainya yang memiliki kaitan dengan hadits Nabi.[13]
Perlu diketahui, bahwa ‘Ulumul Hadits terbagi menjadi dua, 1. Ilmul Hadits Riwayah, yaitu ilmu yang memiliki perhatian pada sisi periwayatan setiap yang disandarkan kepada Nabi berupa perkataan, perbuatan, sifat, dan persetujuan, dan seluruh yang disandarkan kepada para sahabat maupun para tabi’in. 2. Ilmul Hadits Dirayah, yaitu kumpulan teori tentang pembahasan yang dapat menyingkap keadaan para perawi dan yang diriwayatkannya [redaksi hadits] dari sisi diterima [shahih] atau ditolak [dha’if][14], dan upaya untuk memahami matan hadits [redaksi hadits] dengan pemahaman yang ilmiyah[15],  disiplin ilmu ini lebih masyhur dengan sebutan Ilmu Mushthalahul Hadits.
Pasal Kedua: Urgensi ‘Ulumul Hadits
          ‘Ulumul hadits merupakan ilmu yang penting, ilmu ini merupakan perangkat utama untuk menjadi seorang ahli hadits yang mumpuni, dalam pasal ini kami akan membahas tentang urgensi ilmu ini, semoga pembahasan tentang hal ini semakin menebalkan minat kita untuk mempelajari dan mengkajinya. Diantara faedah mulia dan buah manis yang bisa dipetik oleh para pengkaji ilmu ini adalah sebagai berikut:
A.  ‘Ulumul hadits merupakan ilmu yang mulia, sebab pembahasan ilmu ini berkaitan langsung dengan hadits-hadits Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wasallam-, dan merupakan kaedah yang masyhur di kalangan ulama:
شرف العلم بشرف المعلوم
 Artinya: Kemuliaan ilmu tergantung kemuliaan pembahasannya.
B.  Mempelajari ilmu ini berpotensi menjadikan kita memperoleh keutamaan yang dikandung oleh hadits Rasulullah yang berbunyi:
نضّرالله امرأ سمع مقالتي فوعاها وحفظها وأدّاها كما سمع
Artinya: Semoga Allah menjadikan berseri-seri wajah orang yang menyimak perkataanku, kemudian berupaya untuk memahaminya dan menghafalnya, lalu menyampaikannya sesuai yang didengar.
C.  Ilmu ini akan memberikan bekal bagi para penuntut ilmu syar’i  untuk mengkaji hadits-hadits Rasulullah –shallallahu wa sallam-, sebab semua cabang ilmu syar’i membutuhkan pengetahuan terkait disiplin ilmu ini, seorang ahli tafsir, seorang faqih, dan seorang ahli aqidah membutuhkan hadits-hadits shahih dalam beristidlal, dan kemampuan untuk memilah hadits shahih dan dha’if terbangun dengan ilmu ini.
D.  Membekali penuntut ilmu hadits -secara khusus- kunci pengetahuan terkait dasar-dasar periwayatan, syarat-syarat diterima dan ditolaknya hadits, mengenal para perawi terpercaya dan perawi yang ditolak riwayatnya dan lain sebagainya.
E.  Memberikan kemampuan untuk mengenal metodologi para ulama dalam menyaring hadits-hadits Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, dan memisahkannya  antara yang shahih dan yang dha’if.
F.   Mengetahui juhud [upaya] para ulama dalam menuntut ilmu ini dan mengajarkannya dari generasi ke generasi, dan merenungi pengorbanan mereka dalam menjaga kemurnian hadits-hadits Rasulullah, sehingga memompa semangat kita dalam menuntut ilmu syar’i, mengajarkan dan mendakwahkannya kepada generasi berikutnya.
G.  Mengenal kota-kota yang menjadi markaz ilmu hadits, dan negeri yang menjadi pusat rihlah dalam menuntut ilmu tersebut, seperti kota Mekah, kota Madinah, kota Khurasan, kota Baghdad, kota Bashrah, kota Mesir dan lain sebagainya.
H.  Mengenal para pakar hadits dari zaman ke zaman, sejak zaman sahabat sampai zaman ini, dan berupaya menelaah sirah [profil] mereka untuk memetik faedah dari manhaj [metodologi] mereka dalam menuntut ilmu, mengetahui adab mereka dalam menuntutnya, serta menilik upaya mereka dalam mengejawantahkan ilmu tersebut  dalam amal nyata.
I.     Ilmu ini akan membentengi kaum muslimin dari rongrongan hadits-hadits lemah dan palsu yang banyak merebak di tengah umat, dan menjaga syariat yang murni ini dari maraknya kesyirikan dan bid’ah yang tumbuh dengan subur di tengah kaum muslimin disebabkan beredarnya hadits lemah dan palsu diantara mereka, serta akan menanamkan urgensi berpegangteguh dengan hadits-hadits Nabi yang shahih dalam membangun agama, baik dalam masalah aqidah, ibadah, akhlaq, maupun mu’amalah.
Bersambung Insya Allah, nas’alullahat taufiqa was sadada.




[1]. Sumber dari artikel ini adalah makalah ilmiyah yang ditulis oleh empat orang mahasantri Ma’had ar-Raayah ‘Aly Sukabumi Jawabarat, mereka adalah: Abdullah Onyo, Abdul ‘Aziz ‘Afwan, Luqman Hakim bin Muhammad  dan Jefri Zaki, dengan pembimbing Abu Shafa Luqmanul Hakim bin Sudahnan. Makalah ini merupakan persyaratan kelulusan mahasantri Ma’had Aly ar-Raayah Sukabumi, semester empat. 
[2]. Lihat  buku Matan Hadits Arba’in dan Dzikir Pagi dan Petang, diterjemahkan oleh: Ustadzuna al-Fadhil Muhammad Yusran Anshar –hafidhahullah wa saddada khuthaahu-.
[3]. Lihat Mu’jam al-Wasith.
[4]. Lihat Lisanul ‘Arab karya Ibnu Mandhur, 9/371.
[5]. Lihat at-Ta’rifat karya al-Jurjani, 160 .
[6]. Al-Ushul Min ‘Ilmil Ushul, karya Fadhilatus Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, hal. 15.
[7]. Liasanul ‘Arab 3/75.
[8]. Lamahat Fi Ushulil Hadits, Muhammad Adib Shalih, hal. 43.
[9]. Syarh al-Bukhari karya al-Karmani, lihat pula ‘Umdatul Qari karya al-‘Aini.
[10]. Majmu’ul Fatawa 18/6-7.
[11]. Lihat Fathul Bari, 1/193.
[12]. Lihat Fathul Mughits 1/12.
[13]. Muqaddimah Ibnu Shalah hal. 9.
[14]. Tadribur Rawi karya as-Suyuthi, hal. 37, beliau menukil pembagian ini dari Ibnu al-Akfani –rahimahullah- dikitabnya Irsyadul Qashid, menurut Abu Mu’adz Thariq bin ‘Iwadhullah –hafidhahullah- pembagian ini masyhur di kalangan ulama muta-akhirin, dan tidak dikenal di kalangan ulama mutaqaddimin.
[15]. Silahkan merujuk kitab Adabul Hadits an-Nabawi, hal 12.

0 komentar:

Posting Komentar