Tampilkan postingan dengan label Tanya Hadits. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tanya Hadits. Tampilkan semua postingan

Rabu, 17 April 2013


Oleh : Abu Shofwan Maulana Laeda, Lc
(Mahasiswa S-2 di Universitas Islam Medinah, Jurusan ‘Ulum Al Hadits)

Bismillahirrahmaanirrahim…
Semoga shalawat serta salam tercurahkan atas nabi kita Muhammad, keluarga, dan segenap sahabatnya, amin.

Tulisan ini berasal dari beberapa catatan pribadi tatkala membaca sebuah kitab yang berjudul "Al Jaddul Hatsis Fi Bayani maa laisa bihadits " yang disusun oleh salah seorang ulama hadis abad-12 H yang bernama Syaikh Ahmad bin Abdulkarim al 'Amiri Al Ghazzi rahimahullah yang wafat pada tahun  1143 H. Kitab tersebut mencakup banyak ucapan yang sering dianggap oleh sebagian muslim sebagai sebuah hadis. Ketika membaca kitab ini, saya memilah beberapa catatan ungkapan darinya, dan diantara catatan tersebut adalah sebagaimana yang tertera dibawah ini dengan menyertakan halaman dan nomor hadis yang saya nukilkan dari kitab tersebut. Semoga bermanfaat ,amin.

Minggu, 25 Oktober 2009

DOA SEBELUM MAKAN



PERTANYAAN :

Assalamu'alaikum warahamtullahi wabarakatuh
Ana mau tanya apakah Hadist tentang do'a makan :
Allaahumma baarik lanaa fiimaa razaqtanaa wa qinna'adzaabannar.
apakah shahih hadistnya ? jazakallahu (Akh.Jafar-Gorontalo)

JAWABAN :

Wa’alaikum salam warahmatullah wabarakatuhu

Doa yang antum tanyakan diriwayatkan oleh Imam Ibn As Sunni dalam kitab beliau ‘Amal Al Yaum wa Al Lailah dengan sanad dan matan berikut :

قال ابن السني حدثني فضل بن سليمان ، ثنا هِشامُ بنُ عمّارٍ ، ثنا مُحمّد بن عِيسى بنِ سُميعٍ ، ثنا مُحمّدِ بنِ أبِي الزُّعيزِعةِ ، عن عَمرِو بنِ شُعيبٍ ، عن أبِيهِ ، عن جده عَبدِ اللهِ بنِ عَمرٍو ، رضي الله عنهما ، عنِ النّبِيِّ صلى الله عليه وسلم ، أنّهُ كان يقُولُ فِي الطّعامِ إِذا قُرِّب إِليهِ : « اللّهُمّ بارِك لنا فِيما رزقتنا ، وقِنا عذاب النّارِ ، بِاسمِ اللهِ »

Ibn As Sunni berkata Fadhl bin Sulaiman menceritakan kepadaku bahwa Hisyam bin Ammar menceritakan kepada kami bahwa Muhammad bin Isa bin Sumai’ menceritakan kepada kami bahwa Muhammad bin Abi Zu’aiza’ah menceritakan kepada kami dari Amr bin Syu’aib dari bapaknya Syua’ib dari kakeknya Abdullah bin Amr bin Al ‘Ash radhiyallohu anhuma dari Nabi Muhammad shallallohu alaihi wasallam adalah beliau membaca pada saat makanan didekatkan ke beliau, “Allahumma Baarik Lanaa Fiimaa Razaqtanaa wa Qinaa ‘Adzaaban Naar, Bismillah” (“Ya Allah berkahilah apa yang Engkau rezkikan kepada kami dan jauhkanlah dari kami siksa neraka, dengan menyebut nama Allah”)

Dalam rangkaian sanad di atas terdapat perowi yang bernama Muhammad bin Abu Zu’aizi’ah dan dia telah dilemahkan oleh para ulama hadits.

Diantara para ulama yang menerangkan kelemahannya :

Minggu, 06 September 2009

Pertanyaan :
Assalamu alaikum warahmatullah
Saya mengharapkan kesediaan ustadz untuk menjelaskan derajat hadits berikut ini :

مَنْ لَزِمَ الِاسْتِغْفَارَ جَعَلَ اللَّهُ لَهُ مِنْ كُلِّ ضِيقٍ مَخْرَجًا وَمِنْ كُلِّ هَمٍّ فَرَجًا وَرَزَقَهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ

Artinya : “Barangsiapa yang melazimkan (membiasakan) istighfar niscaya Allah akan memberikan solusi dari setiap kesempitan yang dihadapinya dan memberikan kelapangan bagi gundah gulana yang dirasakannya dan memberikannya rezki dari arah yang tidak diduga
Hadits ini saya temukan diriwayatkan oleh Imam Abu Daud di kitab beliau As Sunan (1518) dari sahabat Abdullah bin Abbas radhiyallohu anhuma, beliau (Abu Daud) tidak menjelaskan derajat hadits dan sebagaimana yang diketahui beliau menyatakan di risalah beliau kepada penduduk Mekkah, “Setiap hadits yang saya diamkan maka dia adalah hadits yang sholeh (baik)”. Apakah dengan demikian kita bisa berkesimpulan bahwa hadits ini shohih/hasan? (Abu Abdillah Jayadi Hasan)

Minggu, 23 Agustus 2009

SOAL : assalamu alaikum.. ana mau tanyakan tentang hadist "kegembiraan seseorang menanti bulan ramadhan adalah surga" apa shahih sukran jazakumullahu khairan (Abdul Mun’im)

JAWAB : Wa’alaikum salam warahmatullah, teks hadits yang antum sebutkan belum kami dapatkan dalam buku-buku hadits mu’tabar namun ada sebuah hadits yang semakna dan cukup populer di sebagian masyarakat kita yang berbunyi :

Senin, 15 Juni 2009

Pertanyaan :

Assalamu alaikum..
ustadz, ana pernah baca bahwa hadist tentang mengusap tengkuk saat berwudhu (“Mengusap tengkuk merupakan pelindung dari penyakit dengki”) adalah hadist lemah bahkan palsu dan tidak bisa dijadikan hujjah dalam beramal atau berhukum.. mohon penjelasannya.. syukron wa jazakumullahu khoiron.                    (Sujud Firmansyah)


Jawaban :

Wa’alaikum salam warahmatullah wabarakatuhu,
Hadits yang antum maksudkan diriwayatkan oleh Imam Abu Ubaid Qasim bin Sallam dalam kitab beliau Ath Thuhur dengan sanadnya sampai kepada sahabat Musa bin Tholhah radhiyallohu anhu, beliau berkata:

« مَنْ مَسَحَ قَفَاهُ مَعَ رَأْسِهِ وُقِيَ الْغُلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ »

“Barangsiapa yang mengusap tengkuknya bersama kepalanya (pada saat wudhu) niscaya lehernya dilindungi dari belenggu rantai di hari kiamat”

Sedikit koreksi dari terjemahan yang antum sebutkan : “…pelindung dari penyakit dengki” seharusnya diterjemahkan “dilindungi dari belenggu rantai”. Kesalahan ini muncul karena seharusnya kata al ghull dalam hadits itu dibaca dengan al ghill.

Kata al ghill memang berarti dengki tapi yang benar dalam hadits ini dibaca al ghull yang berarti belenggu yang terbuat dari rantai sebagaimana firman Allah dalam QS. Ar Ra’ad : 5:

...وَأُولَئِكَ الْأَغْلَالُ فِي أَعْنَاقِهِمْ وَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

“…..Orang-orang itulah yang kafir kepada Tuhannya; dan orang-orang itulah (yang dilekatkan) belenggu di lehernya; mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS. Ar Ra’ad : 5)

Juga firman-Nya :

... وَجَعَلْنَا الْأَغْلَالَ فِي أَعْنَاقِ الَّذِينَ كَفَرُوا هَلْ يُجْزَوْنَ إِلَّا مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

…Dan Kami pasang belenggu di leher orang-orang yang kafir. Mereka tidak dibalas melainkan dengan apa yang telah mereka kerjakan. (QS. Saba’ : 33)

Kedua ayat itu menyebut aghlaal yang merupakan bentuk jamak dari kata ghull diterjemahkan dengan belenggu bukan ghill (dengki).

Adapun pertanyaan antum tentang kedudukan haditsnya maka hadits di atas mauquf (sanadnya hanya sampai kepada sahabat) bukan dari sabda Rasulullah shallallohu alaihi wasallam. Ada juga hadits semakna dengan hadits ini yang diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam Tarikh Ashbahan dan Abu Manshur Ad Dailami dalam Musnad Al Firdaus secara marfu’ dari Abdullah bin Umar radhiyallohu anhuma bahwa Nabi Muhammad shallallohu alaihi wasallam bersabda,

من توضأ ومسح بيديه على عنقه وقي الغل يوم القيامة

“Barangsiapa yang berwudhu dan mengusap di atas lehernya dengan kedua tangannya maka niscaya (lehernya) dilindungi dari belenggu di hari kiamat”

Sanad hadits ini juga lemah karena di dalamnya ada Abu Sahal Muhammad bin ‘Amr Al Anshori Al Bashri yang mana orang ini disepakati kelemahannya bahkan menurut Yahya bin Said Al Qaththan sangat lemah. Pada sanad Abu Nu’aim guru beliau yang bernama Muhammad bin Ahmad bin Ali juga dilemahkan oleh beberapa ulama seperti Imam Daraquthni dan ‘Iraqi.

Karena itu banyak ulama hadits yang menegaskan akan kelemahan hadits ini, diantaranya :
1. Ibnu Sholah mengatakan perkataan ini tidak dikenal dari Nabi shallallohu alaihi wa sallam akan tetapi hanya perkataan sebagian salaf. (lihat At Talkhish Al Habir 1/286)
2. Imam Nawawi di kitabnya Al Majmu’ mengatakan bahwa hadits ini palsu, sehingga beliau menilai mengusap leher pada saat berwudhu sebagai bid’ah
3. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah di Majmu’ Al Fatawa (21/127-128)
4. Imam Ibnul Qayyim di dua kitab beliau Zaadul Ma’ad (1/187) dan Al Manar Al Munif (hal 120), bahkan di kitab Al Manar beliau menegaskan sebagai hadits bathil
5. Imam Ibnul Mulaqqin juga menyebutkan kelemahannya dalam Al Badr Al Munir (2/224)
6. Imam Al Iraqi di kitab beliau Al Mughni yang mentakhrij hadits-hadits yang terdapat di dalam Ihya’ Ulum Ad Dien (1/82, no.308)
7. As Suyuthi dalam Dzail Al Ahadits Al Maudhu’ah
8. Al Albani di Silsilah Al Ahadits Adh Dho’ifah (1/168, no.69) dan Tamam Al Minnah (hal. 98-99)
Adapun hukum mengusap tengkuk atau leher pada saat berwudhu maka diikhtilafkan oleh para ulama, madzhab Hanafiyah menganjurkannya namun karena sandaran yang digunakan oleh yang membolehkan atau menganjurkannya nya adalah hadits yang lemah maka pendapat yang rojih adalah yang tidak menganjurkan, wallohu a’lam.
Bagi yang ingin membaca penjelasan ulama tentang masalah ini disamping buku-buku yang telah kita sebutkan di atas, silakan juga merujuk ke fatwa-fatwa Masyayikh berikut ini :
1. Fatawa Al Lajnah Ad Daimah (5/235-236)
2. Majmu’ Fatawa Sy. Bin Baz (10/102)
3. Al Muntaqa min Fatawa Asy Syekh Al Fauzan


Kesimpulannya : Hadits yang antum pertanyakan sanadnya dhoif/tidak shohih sehingga tidak diamalkan akan tetapi kelemahannya tidak sampai ke derajat maudhu’ (palsu), sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar di kitab beliau At Talkhis dan
diikuti oleh Imam Syaukani di dua kitab beliau Nailul Authar dan Sail Al Jarror,wallohu a’lam.

Senin, 08 Juni 2009

HUKUM MEMAKAN KATAK

Pertanyaan :
Assalamu alaikum, apakah ada hadist yang shahih tentang larangan membunuh katak, dan apakah haram memakannya, karena saya pernah mendengar ada hadistnya (Munawan)
Jawaban :
Wa’alaikum salam warahmatullah,
Hadits yang melarang membunuh katak diriwayatkan oleh Abu Daud (no. 3871 dan 5269), Nasaai (no. 4355) dan Daarimi (no. 1998)

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عُثْمَانَ أَنَّ طَبِيبًا سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ضِفْدَعٍ يَجْعَلُهَا فِي دَوَاءٍ فَنَهَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِهَا

Dari Abdurrahman bin Utsman radhiyallohu anhu bahwa seorang dokter bertanya kepada Nabi Muhammad shallallohu alaihi wa sallam tentang katak dijadikan obat maka Nabi Muhammad shallallohu alaihi wa sallam melarang untuk membunuh katak.
Derajat Hadits :
Imam Abu Daud telah meriwayatkan hadits ini dengan sanad sebagai berikut : Abu Daud —> Muhammad bin Katsir —> Sufyan Ats Tsauri —> Ibn Abi Dzi’b —> Said bin Kholid —> Said bin Musayyib —> Abdurrahman bin Utsman
Sanad hadits Abu Daud di atas semuanya perowi yang tsiqoh (terpercaya) kecuali Said bin Kholid, derajat beliau menurut Ibnu Hajar : shaduq (jujur). Dengan demikian sanad Abu Daud hasan namun Syaikh Albani menghukumnya sebagai hadits shohih, mungkin saja karena beliau melihat beberapa syawahid (pendukung) yang menguatkannya. Kesimpulannya hadits ini adalah hadits yang diterima dan pantas dijadikan hujjah.
Syarah Hadits :
* Imam Khaththabi rahimahulloh berkata, “Hadits ini merupakan dalil bahwa katak haram dimakan dan tidak termasuk hewan air yang boleh dimakan…”
* Imam Abul Barakaat Ibn Taimiyah dalam kitab beliau Muntaqa Al Akhbar memasukkan hadits ini dalam bab yang beliau beri judul : “Bab Yang Diambil Manfaat tentang Hukum Keharamannya Berdasarkan Perintah untuk Membunuhnya atau Larangan Membunuhnya”. Maksud beliau bahwa kita bisa mengambil faidah haramnya suatu hewan berdasarkan salah satu dari dua sebab yaitu adanya perintah untuk membunuhnya atau adanya larangan membunuhnya.
* Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad hafizhahulloh –ketika menjelaskan hadits ini- beliau berkata, “Larangan membunuh katak menunjukkan haramnya dan tidak boleh dijadikan sebagai obat karena seandainya dibolehkan membunuhnya maka boleh saja digunakan untuk obat, karena kaidahnya adalah sesuatu yang boleh dibunuh dan digunakan maka boleh dijadikan sebagai obat dan sebaliknya sesuatu yang tidak boleh dibunuh maka tidak boleh dijadikan sebagai obat dan tidak boleh dimakan. Hal ini menunjukkan bahwa katak tidak boleh dimakan dan ini merupakan pengecualian dari hukum hewan yang hidup di laut. Maka katak tidak boleh dimakan karena Nabi Muhammad shallallohu alaihi wasallam telah melarang membunuhnya karena seandainya boleh dimakan tentu beliau mengizinkan untuk mengambil manfaat darinya sebagai makanan dan obat akan tetapi ketika beliau melarangnya maka jelaslah bahwa katak tidak boleh dimakan dan tidak boleh dijadikan sebagai obat”
Pendapat Fuqaha tentang larangan membunuh katak
Para ahli fiqh berbeda pendapat tentang larangan yang terdapat pada hadits di atas; apakah haram atau makruh?
Pendapat Pertama : Makruh; ini pendapat madzhab Malikiyyah dan sebagian dari Syafi’iyyah dan Hanabilah
Pendapat Kedua : Haram; ini pendapat Jumhur ulama yaitu dari kalangan Hanafiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah. Imam Ibnu Hazm dan Syaikhul Islam Ibn Taimiyah juga sepakat mengharamkannya. Pendapat kedua inilah yang rojih karena hukum asal dari larangan adalah haram,wallohu a’lam
Sebelum kami mengakhiri penjelasan ini maka hal lain yang perlu diingatkan adalah ketika kita mengatakan memakan katak haram berarti kita juga mengharamkan untuk menjadikannya lahan bisnis, sebagaimana sabda Rasulullah shallallohu alaihi wa sallam,
(وَإِنَّ اللَّهَ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَيْءٍ حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ )

“…Sesungguhnya jika Allah mengharamkan atas suatu kaum memakan sesuatu maka berarti Allah juga mengharamkan harganya” (HR. Abu Daud dan Ahmad)
Wallohu A’lam bish Shawab wa Huwa Waliyyu At Taufiq
Pertanyaan :
Bismillah washalaatu wa salam ‘ala Rasulillah….
Afwan ust ana pernah membaca satu hadist yang artinya ( Barang siapa yang menghafal 40 hadits dari urusan agama, maka Allah akan membangkitkannya dalam keadaan faqih dan ‘alim) pertanyaanx apakah hadits ini benar?? dan bagaimana dengan orang yang mencukupkan untuk menghafal 40 hadits saja, dngn berdalihkan hadits ini? wa jazakumullahu khoiron. (Kholid Walid)
Jawaban :
Hadits yang antum tanyakan memiliki banyak sanad dan jalur periwayatan dan telah diriwayatkan sanadnya oleh beberapa imam di kitab-kitab mereka diantaranya:
1. Imam Ar Ramahurmuzi (wafat 360 H) di kitab beliau Al Muhaddits Al Fashil Baina Ar Rowi wal Wa’iy (1/172-174,no.17-19)
2. Imam Baihaqi (wafat 458 H) dalam Syu’abul Iman (4/353-357, no.1596-1597, cetakan I thn 1408 H di Ad Daar As Salafiyah,India)
3. Imam Ibn Abdil Barr (wafat Rabiul Akhir thn 463 H) di kitab beliau Jami’ Bayan Al ‘Ilm wa Fadhlihi (1/193-196, no.205-208)
4. Al Hafizh Al Khathib Al Baghdadi (wafat Dzulhijjah thn 463 H) di kitab beliau Syaraf Ashabil Hadits (hal. 19-20)
5. Ibnu Asakir (wafat 571 H) di kitab beliau Arba’una Haditsan Li arba’ina Syaikhan Min Arba’in Baldatan (hal.21-25)
6. Ibnul Jauzi (wafat 597 H) di kitab beliau Al ‘Ilal Al Mutanahiyah fil Ahadits Al Wahiyah (1/119-126, no. 161-184).
Berikut kami sebutkan sebagian lafal hadits ini sesuai yang diriwayatkan oleh Imam Baihaqi dalam Syuabul Iman

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : من حفظ على أمتي أربعين حديثا فيما ينفعهم من أمر دينهم بعثه الله يوم القيامة من العلماء و فضل العالم على العابد سبعين درجة الله أعلم بما بين كل درجتين

Dari Abu Hurairah radhiyallohu anhu berkata, Rasulullah shallallohu alaihi wasallam bersabda, “Barang siapa yang menghafal 40 hadits yang bermanfaat bagi ummatku dari urusan dien mereka niscaya Allah akan membangkitkannya di hari kiamat bersama para ulama. Keutamaan seorang alim dibandingkan seorang abid (ahli ibadah) sebanyak 70 derajat dan Allah yang lebih tahu berapa jarak antara satu derajat ke derajat berikutnya

عن أبي الدرداء رضي الله عنه قال : سئل رسول الله صلى الله عليه وسلم : ما حد العلم إذا حفظه الرجل كان فقيها فقال رسول الله صلى الله عليه و سلم : من حفظ على أمتي أربعين حديثا من أمر دينها بعث الله فقيها و كنت له يوم القيامة شافعا وشهيدا

Dari Abu Darda radhiyallohu anhu berkata, Rasulullah shallallohu alaihi wasallam telah ditanya apa batasan ilmu jika seseorang menghafalnya maka dia termasuk faqih? Rasulullah shallallohu alaihi wasallam menjawab, “Barangsiapa menghafal bagi ummatku 40 hadits dari perkara dien mereka, niscaya Allah akan membangkitkannya di hari kiamat sebagai seorang faqih dan aku menjadi pemberi syafaat dan saksi baginya

Penjelasan Ulama Tentang Hadits ini :

Hadits ini walaupun memiliki beberapa jalur periwayatan namun semuanya lemah bahkan sangat lemah, berikut ini beberapa perkataan ulama tentang hadits ini:
1. Imam Ad Daraquthni (wafat 365 H) ketika ditanya tentang riwayat-riwayat hadits ini beliau menjawab, “Seluruh riwayat-riwayatnya lemah tidak ada yang shohih” (Al ‘Ilal Al Waridah fil Ahadits An Nabawiyah 6/33)
2. Imam Ibn Abdil Barr (463 H) ketika menjelaskan salah satu dari sanad hadits ini beliau berkata, “Ali bin Ya’qub bin Suwaid dinisbatkan kepada dusta serta memalsukan hadits dan seluruh sanad hadits ini lemah” (Jami’ Bayan Al Ilm 1/192)
3. Imam Baihaqi (485 H) mengatakan di kitab Syuabul Iman setelah meriwayatkan hadits ini, “Hadits ini nyata dan terkenal di kalangan banyak orang akan tetapi tidak ada sanadnya yang shohih”. Beliau juga mengatakan hal yang mirip dengan ini di kitab beliau Al Arba’un Ash Shughro (hal 22, tahqiq : Abu Ishaq Al Huwayni, Daar Al Kitab Al Arabi)
4. Imam Ibnul Jauzi (wafat 597 H) mengatakan hadits ini diriwayatkan dari beberapa sahabat Rasulullah shallallohu alaihi wasallam diantaranya Ali bin Abi Thalib, Ibnu Mas’ud, Muadz bin Jabal, Abu Darda, Abu Said Al Khudri, Abu Hurairah, Abu Umamah, Ibn Abbas, Ibn Umar, Ibn Amr bin Ash, Jabir bin Samurah, Anas bin Malik dan Buraidah radhiyallohu anhum jami’an. Kemudian Beliau (Ibnul Jauzi) menyebutkan riwayat-riwayat tersebut secara rinci sambil menjelaskan kelemahan seluruh riwayat tersebut. Setelah menyebutkan seluruh riwayat-riwayat hadits ini, beliau mengatakan, “Berdasarkan hadits yang telah kami jelaskan kelemahan dan cacatnya ini, beberapa ulama mengumpulkan 40 hadits baik yang membahas masalah-masalah pokok maupun masalah furu’, ada juga tentang raqaiq (kelembutan hati), ada juga yang mengumpulkan seluruh masalah ini. Yang pertama menulis hadits-hadits ini adalah Abu Abdirrahman Abdullah bin Mubarak Al Marwazi, lalu Abu Abdillah Muhammad bin Aslam Ath Thusi… dst”. Lalu beliau (Ibnul Jauzi) berkata lagi, “Kebanyakan mereka (yang mengumpulkan hadits-hadits tersebut karena tidak mengetahui cacat dan kelemahan hadits tersebut” (Al ‘Ilal Al Mutanaahiyah 1/128-129)
5. An Nawawi (wafat 676 H) di muqaddimah beliau terhadap hadits-hadits Arba’in menjelaskan, “Telah diriwayatkan kepada kami dari Ali bin Abi Tholib, Abdullah bin Mas’ud, Mu’adz bin Jabal, Abu Darda’, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Anas bin Malik, Abu Hurairah, Abu Said Al Khudri radhiyallohu anhum dari jalur-jalur dan periwayatan yang banyak lagi bermacam-macam bahwa Rasulullah shallallohu alaihi wasallam bersabda, (artinya) : “Barangsiapa menghafal bagi ummatku 40 hadits dari urusan diennya maka niscaya Allah akan membangkitkannya di hari kiamat bersama golongan para fuqaha dan ulama”, di riwayat yang lain : “Allah akan membangkitkannya di hari kiamat sebagai seorang yang faqih dan alim”, di riwayat Abu Darda : “Aku menjadi pemberi syafaat dan saksi baginya di hari kiamat”, di riwayat Ibnu Mas’ud : “…akan dikatakan kepadanya masuklah lewat pintu surga mana saja yang kamu inginkan”, di riwayat Ibnu Umar : “…ditetapkan bersama golongan para ulama dan dikumpulkan bersama golongan para syuhada”. Para huffazh (ahli-ahli hadits) telah bersepakat bahwa hadits ini lemah walaupun memiliki jalur periwayatan yang banyak”
6. Ibnul Mulaqqin (804 H) dalam Al Badr Al Munir (7/278-279) mengatakan, “Hadits ini diriwayatkan dari jalur periwayatan yang banyak dengan beberapa lafazh dan para huffazh telah sepakat akan kelemahannya walaupun memiliki banyak jalur periwayatan”
7. Ibnu Hajar (wafat 852 H) mengatakan, “…Aku telah mengumpulkan jalur-jalur periwayatan hadits ini di satu juz dan tidak ada satu pun jalur periwayatannya yang selamat dari ‘illah qadihah (cacat yang melemahkan) hadits” (At Talkhish Al Habir 3/93-94)
8. Muhaddits Al Ashr Al Albani (wafat 1420 H) setelah menjelaskan kelemahan jalur-jalur periwayatan hadits ini, lalu beliau menukil perkataan Ibnu Abdil Barr dan Nawawi yang kami sebutkan di atas kemudian beliau menyebutkan kesimpulannya, “Pendapat yang hak menurut saya adalah hadits ini maudhu’(palsu) walaupun terkenal di kalangan ulama sehingga beberapa diantara mereka menulis kitab yang bernama Al Arba’in, seandainya hadits ini shohih maka tentu Allah tidak menetapkan pada riwayatnya bersendirinya para pendusta dan pemalsu hadits dalam meriyatkan hadits ini”
Sebagai pelengkap bisa antum juga merujuk ke penjelasan ulama di kitab-kitab berikut :
1. Al Iraqi (804 H) di kitab beliau Al Mughni ‘an Hamlil Asfar fil Asfar (1/12,no.15-cetakan Daar Ibn Al Jauzi)
2. As Sakhawi (902 H) di kitab beliau Al Maqashid Al Hasanah (hal. 480-481, no.1115-Daar Al Kitab Al Arabi, Libanon, cetakan kedua)
3. As Suyuthi (911 H) di kitab beliau Ad Durar Al Muntatsiroh (hal 171, no.388)
4. Asy Syaukani (1250 H) di kitab beliau Al Fawaid Al Majmu’ah (hal 260, no.920-tahqiq: Al Allamah Al Mu’allimi)

Kesimpulan :

* Dari penjelasan yang kami sebutkan di atas maka dapat disimpulkan bahwa hadits yang antum tanyakan tidak shohih sehingga tidak bisa diamalkan.
* Hal ini juga menjelaskan kepada kita bahwa suatu hadits lemah baru bisa terangkat menjadi hasan jika memiliki beberapa jalur periwayatan dan kelemahannya ringan. Adapun jika jalur periyatannya sangat lemah apalagi mungkar atau palsu maka tidak menjadi kuat walaupun memiliki jalur periwayatan banyak. Bagi yang ingin mendapatkan penjelasan yang luas tentang syarat-syarat hadits dhoif bisa terangkat menjadi hadits hasan silakan merujuk ke buku-buku Musthalah Al Hadits atau membaca risalah khusus tentang masalah ini yang ditulis oleh DR. Murtadho Zain Ahmad Al Sudani yang berjudul : Manahijul Muhadditsin fi Taqwiyatil Ahadits Al Hasanah wa Adh Dho’ifah (hal 77-87)
* Dengan demikian tidak boleh seseorang berdalihkan hadits ini untuk mencukupkan menghafal 40 hadits saja lalu tidak mau menambahnya karena hadits yang mereka perpegangi ini lemah dan sudah kami terangkan dalam pembahasan yang telah lewat bahwa pendapat yang kuat adalah hadits dhoif tidak bisa diamalkan walaupun dalam fadhoil a’mal atau targib dan tarhib,wallohu a’lam
* Kami menasihati kepada seluruh kaum muslimin untuk berusaha semaksimal mungkin menghafal hadits-hadits Rasulullah shallallohu alaihi wa sallam sebagaimana usaha kita untuk menghafal Al Quran Al Karim. Rasulullah shallallohu alaihi wasallam pernah bersabda,(artinya): “Semoga Allah menjadikan berseri-seri wajah seseorang yang mendengar dari kami hadits lalu dia menghafalkannya kemudian menyampaikannya kepada orang lain…” (HR. Tirmidzi, Abu Daud dan Ibnu Majah dari sahabat Zaid bin Tsabit radhiyallohu anhu)