Rabu, 13 Juli 2011

KEDUDUKAN HADITS
"TAWASSUL NABI ADAM –'alaihissalam- DENGAN HAK (KEHORMATAN) NABI MUHAMMAD –shallallahu'alaihi wasallam-  DAN BAHWA ADAM TIDAKLAH DICIPTAKAN KECUALI KARENA MUHAMMAD"
DARI SEGI SANAD
(bag.pertama)
Disusun : Abu Shafwan Al Munawy


Bismillaahiraahmaanirrahiim
Segala puji bagi Allah; Dzat yang dengan indahnya kelembutan dan agungnya kemuliaan-Nya mencurahkan nikmat Iman dan Islam kepada hamba-hamba yang dikehendaki-Nya, lalu merasukkan ke dalam hati mereka kemurnian aqidah dan teguhnya iman yang merupakan simbol kekuatan dan ke'izzahan mereka di setiap zaman dan tempat.
Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurahkan atas Nabi dan Kekasih kita Muhammad bin Abdullah,para keluarga yang suci dan segenap sahabat yang telah dipilih oleh Allah untuk menemani perjuangan dan membela Nabi-Nya.
          Tema "Tawassul dengan hak atau jaah (kedudukan) nabi setelah ia wafat" adalah sebuah masalah aqidah yang populer di kalangan umat Islam.Walaupun masalah ini telah jelas keharaman dan larangannya dari dalil-dalil Al Qur'an dan Sunnah akan tetapi sebagian ulama –semoga Allah mengampuni mereka- telah tergelincir dalam masalah ini yang mana mereka membolehkan hal tersebut.Tragisnya ketergelinciran mereka ini kemudian ditaklid dan diikuti oleh pengikut-pengikut mereka secara fanatik  yang kemudian mereka sebarkan kepada umat tanpa tahu menahu tentang keabsahan dan keotentikan dalil yang mereka jadikan sebagai hujjah.
       Diantara dalil yang mereka jadikan sebagai hujjah dalam masalah ini adalah hadis yang diriwayatkan dan dishahihkan oleh Imam  Al Hakim dalam Al Mustadrak yang mengisahkan bahwa ketika Adam –alaihissalam- berbuat kesalahan di surga ia kemudian berdoa dengan bertawassul dengan kehormatan Muhammad dan bahwasanya Nabi Adam tidaklah diciptakan kecuali karena Muhammad –shallallahu'alaihi wasallam-. Oleh karena itu dalam pembahasan yang sederhana ini,penyusun mengangkat tema ini dan memusatkan pengkajian pada hadis riwayat Al Hakim tersebut agar jelas bagi kita apakah penilaian Imam Al Hakim tentang shahihnya hadis tersebut benar ataukah beliau telah khilaf dan melakukan tasaahul (memudah-mudahkan) dalam menilai shahih hadis tersebut….!? Selamat membaca…..  
1.Lafaz / Redaksi Hadis
Imam Al Hakim –rahimahullah- berkata dalam Al Mustadrak :
 حدثنا أبو سعيد عمرو بن محمد بن منصور العدل ثنا أبو الحسن محمد بن إسحاق بن إبراهيم الحنظلي ثنا            أبو الحارث عبد الله بن مسلم الفهري ثنا إسماعيل بن مسلمة أنبأ عبد الرحمن بن زيد بن أسلم عن أبيه عن جده عن عمر بن الخطاب رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : "لما اقترف آدم الخطيئة قال يا رب أسألك  بحق محمد لما غفرت لي ,فقال الله : "يا آدم و كيف عرفت محمدا ولم أخلقه ؟ قال : يا رب لأنك لما خلقتني بيدك ونفخت في من روحك ورفعت رأسي فرأيت على قوائم العرش مكتوبا لا إله إلا الله محمد رسول الله فعلمت أنك لم تضف إلى اسمك إلا أحب الخلق إليك, فقال الله : صدقت يا آدم إنه لأحب الخلق إليَّ, ادعني بحقه فقد غفرت لك ولولا محمد ما خلقتك".
Artinya :  "Mengabarkan kepada kami Abu Said 'Amr bin Muhammad bin Manshur Al 'Adl : Mengabarkan kepada kami Abul Hasan Muhammad bin Ishaq bin Ibrahim Al Handzhali : Mengabarkan kepada kami Abul Harits Abdullah bin Muslim Al Fihry : Mengabarkan kepada kami Ismail bin Maslamah ; Mengabarkan kepada kami Abdurrahman bin Zaid bin Aslam dari ayahnya dari kakeknya dari Umar bin Al Khaththab –radhiyallahu 'anhu- berkata : Rasulullah –shallallahu'alaihi wasallam- bersabda : "Ketika Adam berbuat dosa , ia berdoa : "Wahai Rabbku,saya memohon padamu dengan washilah (perantaraan) hak Muhammad agar Engkau mengampuniku." Allah berfirman : (Wahai Adam bagaimanakah engkau mengenal Muhammad padahal Aku belum menciptakannya ?),Adam menjawab : "Wahai Rabbku sebab ketika Engkau menciptakanku dengan kedua tangan-Mu dan meniupkan ruh (ciptaan)Mu kedalam jasadku,akupun menengadahkan kepalaku dan melihat di tiang-tiang Arsy-Mu tertulis (Laailaaha illallah , Muhammadan Rasulullah) , maka saya pun tahu bahwa Engkau tidaklah menyandangkan satu nama bersama nama-Mu kecuali makhluk yang paling Engkau cintai," Maka Allah berfirman ; (Engkau benar wahai Adam,sesungguhnya ia adalah makhluk yang paling Aku cintai,maka berdoalah kepadaKu dengan berwasilah (melalui perantaraan) haknya niscaya Aku mengampunimu,dan kalau bukan karena Muhammad Aku tidak akan menciptakanmu)."
      Hadis ini diriwayatkan oleh Al Hakim dalam Mustadraknya[1] dan dari jalurnya diriwayatkan oleh Al Baihaqi dalam Ad Dalaail[2] kemudian melalui jalur keduanya diriwayatkan Ibnu 'Asakir dalam Tarikh Dimasyq[3].



2.Rawi Hadis Diatas Dari Jalur Al Hakim
      Sebelum membahas tentang shahih tidaknya hadis ini,maka perlu terlebih dahulu menguraikan satu persatu rawi-rawi yang terdapat dalam sanad hadis di atas beserta derajat mereka dalam timbangan ilmu Jarh wa Ta'dil[4] agar jelas apakah sanad hadis ini shahih (kuat) atau dha'if (lemah).
1.Abu Said  'Amr bin Muhammad bin Manshur Al 'Adl
    Beliau adalah salah seorang Muhaddis (Ahli Hadis) Naisabur,dan merupakan  guru Imam Al Hakim dan murid Imam Ibnu Khuzaimah. Ia wafat tahun 343 H.[5]
2.Abul Hasan Muhammad bin Ishaq bin Ibrahim Al Handzhali (Tsiqah)[6]
    Biografi beliau dinukil oleh Imam Adz Dzahaby dalam "Siyar A'lam" dan berkata : "Muhammad bin Ishaq bin Rahawaih Al Handzhali seorang Imam,ulama,faqih,hafidz,dan Qadhi (Hakim) Naisabur,kuniyahnya Abul Hasan,beliau mengambil hadis dari ayahnya Imam Abu Ya'qub dan wafat tahun 294 H dengan umur mendekati 80 tahun."[7] Ayah beliau adalah seorang ahli hadis dan fiqh yang sangat masyhur pada zamannya yaitu Imam Ishaq bin Rahawaih –rahimahullah-.
3.Abul Harits Abdullah bin Muslim Al Fihry (Majhul dan disanksikan membuat hadis palsu)[8]
    Imam Adz Dzahaby berkata : "Saya tidak kenal siapa dia sebenarnya."[9] Dalam kitab Al Lisan -setelah menukil ucapan Adz Dzahaby- Ibnu Hajar Al Asqalany mengatakan : "Saya sanksi ia (Abdullah bin Muslim) adalah orang yang sama dengan rawi (yang disebutkan oleh Adz Dzahaby –pent-) sebelumnya." Yaitu rawi yang disebutkan oleh Adz Dzahaby dalam Al Mizan sebelum menyebut biografi Abdullah bin Muslim Al Fihry ini yang bernama Abdullah bin Musallam bin Rusyaid,rawi ini telah disebutkan oleh Ibnu Hibban bahwa ia tertuduh memalsukan hadis,Ibnu Hibban berkata ; "Kami dikabarkan oleh sekelompok ahli Ilmu bahwa ia memalsukan hadis dengan mengatas namakan Al Laits, Malik dan Ibnu Lahi'ah,kitab-kitab hadisnya tidak halal (untuk diriwayatkan)."[10]Jadi kesimpulan akhir dari ucapan ketiga imam ini adalah bahwa Abdullah bin Muslim merupakan rawi yang majhul,itupun jika ia tidak terbukti melakukan pemalsuan terhadap hadis-hadis Rasulullah                              –shallallahu'alaihi wasallam-.
4.Ismail bin Maslamah Al Qa'naby (Shaduq)[11]
    Beliau saudara Imam Abdullah bin Maslamah Al Qa'naby dan merupakan penduduk Medinah,kuniyahnya Abu Bisyr dan kadang disebut Abu Muhammad. Beliau wafat di Mesir tahun 209 H.Ia telah dinilai sebagai rawi yang tsiqah oleh Ibnu Hibban dalam kitabnya "Ats Tsiqat"[12].Abu Hatim Ar Razy berkata : "Shaduq"[13],ia juga telah dinyatakan "tsiqah" oleh Adz Dzahaby dalam Al Mizan[14],namun Ibnu Hajar menyatakan bahwa ia "Shaduq memiliki beberapa kesalahan (dalam riwayat hadisnya)."[15]Akan tetapi yang lebih benar adalah pendapat kebanyakan ulama bahwa ia Shaduq La Ba'sa bihi.
5.Abdurrahman bin Zaid bin Aslam (Dho'if)
    Beliau wafat tahun 182 H.Ia telah dinyatakan "dho'if" oleh semua ulama Jarh wa Ta'dil seperti Imam Ahmad, Bukhary, Ibnul Madiny, Nasa'i, Daraquthny dan selain mereka[16]. Sebab itu Ibnul Jauzi menyimpulkan "Mereka (para ulama) telah sepakat atas dho'ifnya (Abdurrahman)."[17]
6.Zaid bin Aslam (Tsiqah)
     Beliau adalah ayah Abdurrahman bin Zaid bin Aslam, wafat tahun 136 H, Ibnu Hajar berkata : "Ia tsiqah dan alim."[18]
7.Aslam Maula 'Umar bin Khaththab –radhiyallahu 'anhu- (Tsiqah).
    Beliau ayah Zaid bin Aslam,merupakan seorang tsiqah muhadhram[19].Wafat tahun 80-an H,ada yang mengatakan setelah tahun 60-an dengan umur 114 tahun. Ia telah diriwayatkan oleh para imam penulis kutubussittah.[20]
8.Umar bin Khaththab –radhiyallahu 'anhu- (Sahabat Nabi –shallallahu 'alaihi wasallam-).
     Beliau seorang sahabat yang mulia Amirul Mukminin dan Khalifah kedua, Abu Hafsh Umar bin Al Khaththab bin Nufail Al Qurasyi Al 'Adawy.Beliau mati syahid tahun 23 H dengan umur 63 tahun.

3.Sanad Dengan Jalur Lain Selain Jalur Al Hakim
      Selain diriwayatkan oleh Al Hakim dan dari jalurnya oleh Baihaqi dan Ibnu Asakir,hadis ini juga diriwayatkan oleh Thabrany dalam Al Mu'jam Ash Shaghir[21] dan Al Ajurry dalam Asy Syari'ah.[22]
-Imam Thabrany meriwayatkan hadis ini dari jalur Muhammad bin Daud bin Aslam Ash Shafadi Al Mishry dari Ahmad bin Said Al Madani Al Fihry dari Abdullah bin Ismail Al Madani dari Abdurrahman bin Zaid bin Aslam dari ayahnya dari kakeknya dari Umar dari Nabi –shallallahu'alaihi wasallam-.[23]
-Sedangkan Al Ajurry meriwayatkan hadis ini dari jalur Abu Bakr bin Abu Daud dari Abul Harits Al Fihry dari Said bin 'Amr dari Abu Abdirrahman bin Abdullah bin Ismail Ibnu binti Abi Maryam dari Abdurrahman bin Zaid dari ayahnya dari kakeknya dari Umar secara mawquf (dari perkataan Umar) dan bukan merupakan sabda Rasulullah –shallallahu'alaihi wasallam-.[24]
       Setelah menyebutkan beberapa sanad hadis ini,jelaslah bahwa pusat jalur periwayatan hadis ini berkisar pada Abdurrahman bin Zaid bin Aslam karena semua jalur hadis ini bersumber darinya.
Catatan Penting :
 Setelah Imam Hakim menyebutkan hadis ini dalam Mustadraknya beliau menyatakan : "Hadis ini sanadnya shahih…." Pernyataan ini kemudian diikuti oleh imam Taqyuddin As Subky dalam kitab "Syifaa As Saqom", akan tetapi pernyataan ini dibantah oleh kebanyakan para ulama ahli hadis karena dalam sanad hadis ini terdapat beberapa rawi yang tidak bisa diterima riwayat hadisnya sebagaimana yang nampak dalam uraian derajat Jarh wa Ta'dil para rawi di atas yang akan dijelaskan dalam pembahasan berikut.

4.Penjelasan Tentang Derajat Hadis
Pernyataan Imam Hakim yang menilai hadis ini shahih sangat bertentangan dengan kaidah ahli hadis dalam menilai shahih dho'ifnya sebuah hadis,sebab itu para ahli hadis membantah penilaiannya ini dan menjelaskan derajat hadis yang sebenarnya.Diantara mereka adalah Imam Adz Dzahaby dalam kitabnya Talkhis Al Mustadrak,ketika menyebutkan penilaian shahih Al Hakim terhadap hadis ini beliau langsung membantah hal ini dan berkata : "(Tidak benar) bahkan hadis ini maudhu' (palsu),karena Abdurrahman (bin Zaid) dho'if sedangkan Abdullah bin Muslim Al Fihry saya tidak tahu siapa dia sebenarnya."[25] Dalam kitabnya yang lain "Mizan Al I'tidal" beliau mengomentari hadis ini : "Hadis yang batil."[26] Pernyataan Imam  Adz Dzahaby ini disepakati oleh Hafidz Ibnu Hajar Al Asqalany dalam kitabnya Lisan Al Mizan[27].Diantara ahli hadis yang menilai dho'if hadis ini adalah Imam  Baihaqy dalam "Ad Dalaail" yang meriwayatkan hadis ini melalui jalur Al Hakim namun ia tidak menyatakannya shahih seperti penilaian Al Hakim,akan tetapi ia menyatakan : "Hadis ini diriwayatkan secara tafarrud[28] oleh Abdurrahman bin Zaid bin Aslam dari jalur ini,dan dia (Abdurrahman) adalah rawi yang dho'if."[29]
   Sebab itu dari penguraian derajat para rawi dan penilaian para ahli di atas kita dapat menyimpulkan bahwa hadis ini batil dari beberapa segi sebagai berikut :
1.Dho'ifnya Abdurrahman bin Zaid bin Aslam
   Ia adalah seorang rawi yang tidak ada seorang ahli hadis pun berhujjah dengan riwayatnya karena mereka sepakat akan dho'ifnya,sebagaimana yang telah disebutkan pada no.5 dalam uraian derajat para rawi diatas.
2.Adanya beberapa rawi yang majhul dalam sanad hadis ini.
a. Abdullah bin Muslim Al Fihry
      Ia adalah seorang yang majhul,bahkan Ibnu Hajar Al 'Asqalany menyangsikan jika ia adalah orang yang sama dengan rawi yang bernama Abdullah bin Musallim bin Rusyaid yang tertuduh melakukan pemalsuan hadis-hadis Rasulullah –shallallahu'alaihi wasallam-.Jika yang dinyatakan Ibnu Hajar ini benar,maka hadis di atas dihukumi sebagai hadis yang maudhu' (palsu) karena dalam deretan rawinya terdapat seorang yang tertuduh memalsukan hadis.
b.Dalam Riwayat Ath Thabrany ; Semua rawi yang setelah Abdurrahman bin Zaid bin Aslam dihukumi Majhul dan semua hadis yang dalam sanadnya terdapat majhul maka ia adalah hadis yang dho'if dan tidak bisa dijadikan sebagai hujjah.Ini telah disebutkan oleh Al Hafidz Al Haitsamy dalam kitabnya "Majma' Zawaaid" : "Hadis ini diriwayatkan oleh Ath Thabrany dalam Al Mu'jam Al Awsath dan Ash Shaghir , dan dalam sanadnya ada beberapa (rawi) yang saya tidak kenal."[30]Ini menunjukkan bahwa rawi-rawi tersebut majhul. Hal ini disepakati oleh Al 'Allamah Al Albany dalam kitabnya "At Tawassul",setelah menyebutkan sanad hadis riwayat Ath Thabrany ini beliau berkomentar : "Dan (sanad hadis) ini adalah sanad yang mudzlim (tidak jelas) karena semua rawi yang setelah Abdurrahman tidaklah dikenal."[31]
c.Dalam Riwayat Al Ajurry : Semua rawi yang setelah Abdurrahman bin Zaid tidaklah diketahui derajat Jarh wa Ta'dil mereka.
3.Adanya "Idhthirab"[32] dalam penisbatan hadis ini.
   Al 'Allamah Al Albany berkata : "Dan menurut saya hadis ini memiliki 'illat (cacat) yang lain yaitu idhthirabnya Abduraahman bin Zaid bin Aslam atau rawi setelahnya dalam menyebutkan sanad hadis ini. Kadang ia meriwayatkan hadis ini secara marfu' (dari sabda Rasulullah –shallallahu'alaihi wasallam-  sebagaimana dalam riwayat Al Hakim dan Ath Thabraby –pent-) dan kadang meriwayatkannya secara mawquf pada perkataan Umar dan tidak menyandarkannya kepada Nabi –shallallahu'alaihi wasallam- sebagaimana dalam riwayat Al Ajurry dalam Kitab Asy Syari'ah dari jalur Abdullah bin Isma'il bin Abi Maryam dari Abdurrahman bin Zaid sampai seterusnya. Adapun Abdullah ini,maka saya tidak juga mengenalnya,sebab itu hadis ini tidaklah shahih disandarkan kepada Umar baik secara marfu'[33] maupun secara mawquf…" Beliau juga berkata : "Kesimpulannya bahwa hadis ini tidaklah memiliki sumber dari Rasulullah –shallallahu'alaihi wasallam- sehingga tidak diragukan lagi jika kedua orang Hafidz yang mulia Adz Dzahaby dan Ibnu Hajar Al 'Asqalany menilainya sebagai hadis yang batil…."[34]
5.Hasil Akhir (Kesimpulan) Derajat Hadis Di Atas
 Setelah menguraikan beberapa sisi kelemahan dan cacat hadis di atas maka jelaslah bahwa ia merupakan hadis yang dho'if jiddan (sangat lemah) dikarenakan adanya tiga cacat atau sisi kelemahan yang telah disebutkan. Oleh karena itu penilaian Imam Al Hakim dalam Al Mustadrak yang menyatakan hadis ini shahih,yang kemudian diikuti oleh Taqyuddin As Subky dalam kitabnya "Syifaa As Saqom"  telah terbantahkan dengan adanya beberapa bukti kuat yang telah disebutkan oleh para ahli hadis di atas. Wallaahu Ta'ala A'lam wa Ahkam.
(Bersambung)




[1].Hal. 2/972,hadis no. 4228
[2].Dalaail An Nubuwwah hal. 5/488-489
[3].Taarikh Ad Dimasyq hal.7/437
[4].Ilmu Jarh wa Ta'dil adalah salah satu cabang ilmu hadis yang mengkaji tentang derajat para rawi hadis yang dengannya riwayat hadis seorang rawi dapat ditolak (dinilai dho'if) atau diterima (dinilai shahih).
[5].Lihat biografi beliau dalam kitab "Ar Raudh Al Baasim" hal.2/773.Setelah melakukan pencarian,penulis belum mendapatkan satu ulama pun yang menyatakan bahwa derajat beliau tsiqah maupun dho'if.
[6].Tsiqah : derajat rawi yang terpercaya dan memiliki daya hafalan yang kuat.
[7].Siyar A'laam An Nubalaa' hal.12/544
[8].Majhul secara bahasa adalah tidak dikenal,adapun dalam istilah ilmu hadis adalah rawi yang tidak dinyatakan tsiqah atau dho'if oleh seorang ahli hadispun sehingga derajat 'adalah (amanahnya) tidaklah diketahui.Dikarenakan hal tersebut maka para ahli hadis menilai hadis yang diriwayatkan oleh rawi yang majhul sebagai hadis yang lemah.
[9].Talkhis Al Mustadrak ma'a Al Mustadrak hal.3/517 hadis no. 4286
[10].lihat : Al Majruhin hal.2/8 rawi no.540, Lisan Al Mizan hal. 5/11-12 rawi no.4461 dan 4462
[11].Shoduq : Derajat rawi yang terpercaya tapi kekuatan hafalannya di bawah tsiqah.
[12] Lihat Ats Tsiqat karya Ibnu Hibban hal.5/58
[13]. Al Jarh wa Ta'dil karya Ibnu Abi Hatim , rawi no. 680
[14].Lisan Al Mizan hal.1/251, rawi no.953
[15].Taqriib At Tahdzib hal.49, rawi no. 491
[16].Lihat : Adh Dhu'afaa' karya Ad Daraquthni hal.270 rawi no.331, Sualaat Abi Daud lil Imam Ahmad hal.225,rawi no.207,dan Adh Dhu'afaa' Ash Shaghir karya Al Bukhary,rawi no.213.
[17].Al Maudhu'aat karya Ibnul Jauzy hal.2/62 dan lihat juga kitab beliau Adh Dhu'afaa' hal.2/95
[18].Taqrib At Tahdzib hal.162 .rawi no.2116
[19].Muhadhram : seorang muslim yang hidup di zaman nabi dan setelahnya tapi belum sempat bertemu dengan beliau.
[20].lihat ; Taqrib At Tahdzib,hal.44, rawi no.406, para imam penulis kutubussittah (enam kitab hadis yang populer) adalah Bukhary, Muslim, Abu Daud, Tirmidzy, Nasa'i dan Ibnu Majah –rahimahumullah-
[21].Al Mu'jam Ash Shaghir hal.82-83
[22].Asy Syari'ah hadis no.944
[23].Semua rawi hadis yang disebutkan sebelum Abdurrahman bin Zaid dihukumi Majhul sebagaimana yang dinyatakan oleh Imam Al Haitsamy dan Al 'Allaamah Al Albany (akan disebutkan setelah ini).
[24].Semua rawi hadis yang disebutkan sebelum Abdurrahman bin Zaid dihukumi Majhul.
[25].Al Mustadrak ma'a Talkhisihi hal. 3/517 hadis no.4286
[26].Mizan Al I'tidal hal.4/199 , rawi no. 4609
[27].Lihat hal.5/12 , rawi no. 4462
[28].Tafarrud memiliki makna yang banyak,adapun maksud dari tafarrud disini adalah  jika suatu hadis tidak diriwayatkan kecuali melalui satu pusat jalur saja.
[29].Dalaail An Nubuwwah hal. 5/488-489
[30].Majma' Az Zawaaid wa Manba' Al Fawaaid hal.8/198
[31].At Tawassul hal.106
[32].Idhthirab (hadis mudhtharib) ; Hadis yang mana para rawinya berbeda-beda dalam meriwayatkannya baik dari segi sanad maupun matan (redaksinya) sehigga tidak bisa untuk merojihkan (menguatkan) salah satunya atau menjamak (mensikronkan) keduanya.
[33].Hadis marfu' : Hadis yang disandarkan langsung kepada Rasulullah –shallallahu'alaihi wasallam-.Sedangkan hadis mawquf : Hadis yang hanya disandarkan kepada sahabat beliau dan bukan berasal dari beliau.
[34].Silsilah Al Ahadits Adh Dho'ifah hal.1/91 hadis no.25.

6 komentar:

Fariza mengatakan...

اسّلامى عليكم

salam kenal......

Markaz As-Sunnah mengatakan...

Wa'alaikum salam warahmatullah wabarakatuh,marhaban bikum,jazakumullohu khaeran atas bergabungnya antum di blog ini

Anonim mengatakan...

Assalamu 'alaikum...afwan ustadz mohon segera diposting artikel KEDUDUKAN HADITS "TAWASSUL NABI ADAM –'alaihissalam- DENGAN HAK (KEHORMATAN) NABI MUHAMMAD –shallallahu'alaihi wasallam-(bag.keduanya), ana tunggu ustadz. Jazakallahu khair

Anonim mengatakan...

اسّلامى عليكم
Afwan ustadz, ana tunggu bagian berikutnya yah. Jazakallahu khair

Markaz As-Sunnah mengatakan...

Wa'alaikum salam warahmatullah, na'am insya Allah akan menyusul wajazakumullohu khaeran

Anonim mengatakan...

Assalamu'alaikum warohmatullahi wa barokaatuh. Seseorang membacakan hadis ini ( tahun 2013 ) dan saya bertanya - tanya : sahihkah? Alhamdulillah ada penjelasan. Jazakallah khoir. Mohon sambungannya segera diberikan, ya, Ustadz.
Wassalamu'alaikum warohmatullahi wa barokaatuh.

Posting Komentar