Rabu, 13 Juli 2011

TARIKH PENULISAN ‘ULUMUL HADITS[1]
Bagian Kedua
Oleh: Abu Shafa Luqmanul Hakim
Bab Kedua: Sejarah Ringkas Perkembangan ‘Ulumul Hadits
Pasal Pertama: Abad Pertama – Abad Ketiga
          Pada zaman sahabat dan kibarut tabi’in hadits-hadits Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- belum ditadwin[2] [dibukukan], namun hadits-hadits tersebut terjaga di dalam dada para ulama kita dan tersebar lewat shahifah [lembaran] yang ditulis oleh mereka, adapun shahifah yang termasyhur pada masa itu adalah shahifah as-shaadiqah yang ditulis oleh Abdullah bin Amr bin ‘Ash –radhiyallahu ‘anhu-.
            Pada awal islam, Rasulullah melarang para sahabatnya untuk menulis hadits-hadits dari beliau, sebagaimana sabda beliau:
لا تكتبوا عنّي غير القرآن ومن كتب عنّي غير القرآن فليمحوه
Artinya: Janganlah kalian mencatat sesuatu dariku kecuali al-qur’an, barangsiapa yang menulis sesuatu dariku selain al-qur’an, maka hendaknya dia menghapusnya.[3]
Namun larangan hanya bersifat temporer dan tidak permanen, hal ini disebabkan dua hal pokok berikut ini:
A.     Kuatnya kemampuan kabilah arab dalam menghafal, pasalnya mayoritas dari mereka  buta huruf [tidak bisa membaca dan menulis][4], maka mereka cenderung mengandalkan daya ingat dalam berinteraksi.
B.     Kekhawatiran Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wasallam- akan bercampurnya al-qur’an dan hadits sehingga sulit untuk dibedakan[5], dan larangan ini tidak berlaku bagi sahabat yang mampu membedakan antara keduanya, misalnya dengan memisahkan antara catatan yang berisi ayat-ayat al-qur’an dan catatan yang memuat hadits-hadits Nabi.
Dan menguatkan pendapat diatas, datangnya riwayat-riwayat yang valid dari Rasulullah –shallallahu ‘alaihin wasallam- yang dhahirnya memberi ijin para sahabat untuk mencatat hadits-hadits beliau, diantara riwayat tersebut adalah:
     قيدوا العلم بالكتابة
Artinya: Ikatlah ilmu dengan tulisan.[6]
Dan sabda Nabi yang lain:
اكتبوا لأبي شاه
Artinya: tolong tuliskan [khutbahku] untuk Abu Syah.[7]
Kemudian sabda Rasulullah kepada Abdullah bin Amr bin Ash:
اكتب فوالذي نفسي بيده ما خرج من في إلا الحق
Artinya: Silahkan menulis, demi Dzat yang jiwaku berada ditangannya [Allah], tidaklah keluar dari lisanku kecuali kebenaran.
            Inilah cikal bakal Ilmul Hadits Riwayah pada masa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wasallam-, yang mana riwayat hadits pada masa tersebut cenderung untuk bersandar kepada hafalan, kendati telah valid riwayat dari zaman tersebut bahwa para sahabat Rasulullah mencatat hadits-hadits yang mereka simak dari beliau, bahkan telah valid pula riwayat dari beliau yang menganjurkan para sahabat untuk mencatat hadits-hadits dari beliau sebagaimana kami paparkan diatas.
            Adapun Ilmul Hadits Dirayah [ilmu mushthahul hadits], maka pada zaman tersebut belumlah ditulis buku khusus tentangnya, namun benih-benih disiplin ilmu tersebut telah merebak di kalangan sahabat. Memang, dari sisi penamaan, ilmu tersebut belumlah dikenal di kalangan mereka, namun proses amaliyahnya [praktek] telah masyhur di kalangan mereka, misalnya: kehati-hatian mereka dalam menerima riwayat, klarifikasi terhadap hadits yang diriwayatkan, fenomena al-Jarh [celaan] wat ta’dil [pujian] khususnya kepada ahli bid’ah dan lain sebagainya.
            Sebagai bukti dari penjabaran diatas, maka akan kami nukilkan dalam artikel ini beberapa riwayat dari para sahabat yang mendeskripsikan realita di zaman mereka dalam mempraktekkan poin-poin yang kami jelaskan diatas. Adalah Abu Bakar as-Shiddiq –radhiyallahu ‘anhu- yang pertama kali menanamkan sifat kehatian-hatian dalam menerima hadits dari Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wasallam-, beliau adalah salah satu peletak batu pertama dalam bangunan ilmu yang mulia ini, dari Qabishah bin Duaib –radhiyallahu ‘anhu-, beliau berkata:
جاءت الجدّة إلي أبي بكر فسأله ميرثها, فقال: ما لك في كتاب الله من شيئ, و ما علمت لك في سنة رسول الله شيئا, فارجعي حتى أسأل الناس. فسأل الناس, فقال المغيرة بن شعبة:"حضر رسول الله صلي الله عليه وسلم أعطاها السدس, فقال هل معك غيرك؟ فقام محمد بن مسلمة الأنصاري فقال مثل ما قال المغيرة, فأنفذه لها رسول الله صلي الله عليه وسلم.
Artinya: Seorang nenek datang menghadap Abu Bakar as-shiddiq menanyakan tentang bagiannya dalam warisan, maka beliau mengatakan:”Aku tidak mendapatkan ayat yang menjelaskan tentang bagianmu [dalam warisan], dan aku juga tidak mengetahui hadits dari Rasulullah yang menjelaskan tentang bagianmu [dalam warisan], maka pulanglah dulu, dan aku akan bertanya kepada manusia [sahabat-sahabat Rasulullah] tentang masalah ini. Maka beliaupun bertanya kepada sahabat yang lain dalam masalah tersebut, seorang sahabat yang bernama al-Mughirah bin Syu’bah mengatakan:”aku melihat Rasulullah memberi seorang nenek seperenam bagian dalam warisan, kemudian Abu Bakar mengatakan:”adakah saksi yang mendukung pernyataanmu?, maka berdirilah Muhammad bin Maslamah al-Anshari dan memberikan kesaksian atas kebenaran pernyataan al-Mughirah bin Syu’bah, maka Abu Bakar menerima hadits tersebut dan memberikan seperenam untuk nenek.[8]
            Bahkan lebih baik dari riwayat diatas, firman Allah –azza wa jalla- dalam surat al-Hujurat ayat 6, yang menjelaskan tentang manhaj klarifikasi dalam menerima berita, Allah berfirman:
ياآيها الذين آمنوا إن جاءكم فاسق بنباء فتبيّنوا أن تصيبوا قوما بجهالة فتصبح علي ما فعلتم نادمين
Artinya:Wahai orang-orang yang beriman, jika seorang fasik datang kepadamu membawa berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum, yang kemudian kamu menyesali perbuatan tersebut.
Diantara bukti lain yang menunjukkan kegigihan para sahabat dalam menjaga sunnah Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wasallam- adalah yang dinampakkan Umar bin al-Khatthab –radhiyallahu ‘anhu’- ketika Abu Musa –radhiyallahu ‘anhu- berkunjung ke rumah beliau dan memohon ijin untuk bertamu, namun setelah beliau bersalam tiga kali dan nampaknya tidak ada isyarat bahwa Umar mengijinkannya masuk, maka beliau-pun pulang, setelah Umar menyadari bahwa Abu Musa pulang dari rumahnya, maka dia mengirim utusan untuk memanggilnya, ketika menghadap maka Umar menanyakan kepulangan dari rumahnya, maka Abu Musa menjawab:
 إني استأذنت ثلاثا فلم يؤذن لي فرجعت, فإني سمعت رسول الله يقول: إذا استأذن أحدكم ثلاثا فلم يؤذن له فلينصرف
Artinya: Sesungguhnya aku meminta ijin –untuk bertamu- tiga kali namun tidak diberi ijin maka akupun pulang, sesungguhnya aku mendengar Rasulullah bersabda:”jika salah seorang diantara kalian meminta ijin tiga kali kemudian tidak diijinkan maka hendaknya dia kembali”.
            Maka Umar bin Khatthab mengatakan:”Demi Allah, hendaknya kamu mendatangkan saksi atas hadits tersebut, sebab jika tidak, maka aku akan memukulmu”, maka Abu Musapun berupaya mencari saksi tentang hadits tersebut, kemudian beliau menuju ke kaum anshar dan mengisahkan peristiwa yang terjadi, maka berdirilah Abu Sa’id al-Khudri menguatkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Musa.[9]
            Dan perhatikan pula sikap Abdullah bin Abbas –radhiyallahu ‘anhuma- ketika datang kepada beliau Busyair al-Adawi meriwayatkan hadits-hadits Rasulullah, namun beliau cenderung untuk tidak menyimak hadits tersebut, ketika Busyair al-Adawi menanyakan penyebab sikap tersebut, maka beliau berkata:
إِنَّا كُنَّا مَرَّةً إِذَا سَمِعْنَا رَجُلاً يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ابْتَدَرَتْهُ أَبْصَارُنَا وَأَصْغَيْنَا إِلَيْهِ بِآذَانِنَا فَلَمَّا رَكِبَ النَّاسُ الصَّعْبَ وَالذَّلُولَ لَمْ نَأْخُذْ مِنَ النَّاسِ إِلاَّ مَا نَعْرِفُ
Artinya: Sesungguhnya kami dahulu jika mendengar seseorang membacakan hadits dari Rasulullah maka mata kami berlinang air mata, dan kami menyimaknya dengan sungguh-sungguh, namun ketika manusia sudah banyak berdusta maka kami tidak mendengarkan kecuali dari orang yang kami kenal.[10]
            Beberapa contoh riwayat diatas merupakan hikayat sejarah tentang upaya konkrit para ulama dari kalangan sahabat dalam menjaga kemurnian hadits-hadits Rasulullah, riwayat diatas mengabarkan bahwa proses amaliyah [praktek] pembentengan kepada hadits Rasulullah telah ditanamkan sejak dini di tubuh umat ini, dan kumpulan riwayat diatas merupakan cikal bakal dari Ilmu Mushtlahul Hadits.
            Zaman sahabatpun berlalu, namun nilai-nilai tentang menjaga hadits Rasulullah terhunjam di dalam dada generasi setelahnya. ya, nilai-nilai tersebut telah tertanam dan terhunjam di dalam kalbu mereka, bahkan mungkin lebih dari yang terbayangkan. Demi merealisasikan nilai-nilai tersebut, Rihlah [safar] dalam rangka menuntut ilmu haditspun digalakkan, tahukah anda buah manis dari rihlah yang penuh berkah ini?, rihlah ini membuka peluang berjumpanya para perawi hadits [ulama yang meriwayatkan hadits] sehingga mempermudah proses mudzakarah [evaluasi ilmu] dan terciptanya peluang untuk mempraktekkan manhaj klarifikasi diantara mereka. Diantara buah manis dari rihlah ini adalah terciptanya jalur-jalur periwayatan baru [thuruqul hadits] bagi hadits-hadits Rasulullah, yang tentunya akan berpengaruh secara signifikan terhadap kevalidan hadits tersebut, sehingga tidak berlebihan apabila salah seorang dari mereka mengatakan:
إنّ الله حفظ هذا الدين برحلة أصحاب الحديث
Artinya: Sesungguhnya Allah menjaga agama ini dengan proses rihlah para ulama hadits.
            Diantara fenomena yang dilakukan para ulama pada zaman ini adalah pemberlakuan sanad dalam periwayatan hadits, dan amaliyah [praktek] ini merupakan estafet dari manhaj para sahabat dalam menjaga hadits Rasulullah sebagaimana kami jabarkan diatas, namun pada masa ini [tabi’in], para ulama lebih tegas dan ketat dalam membumikan manhaj ini, simaklah ucapan Tabi’in yang mulia Muhammad bin Sirin –Rahimahullah- [wafat tahun 110]:
لم يكونوا يسألون عن الاسناد, فلما وقعت الفتنة قالوا لنا رجالكم, فينظر إلى أهل السنة فيؤخذ حديثهم وينظر إلى أهل البدع فلا يؤخذ حديثهم
Artinya: Dahulu mereka tidak menanyakan sanad [dalam meriwayatkan hadits], namun setelah terjadi fitnah [fitnah wafatnya sahabat ‘Utsman bin Affan tahun 35 H], mereka mengatakan:”sebutkan sanad kalian”, maka kemudian ditelitilah sanad hadits, jika datang dari ahlis sunnah maka diterima haditsnya, dan jika datang dari ahli bid’ah maka ditolak haditsnya.[11]
            Setelah fenomena ini berlalu beberapa waktu ditambah berubahnya zaman dan ahlu bid’ah semakin merajalela dalam menjajakan syubhatnya bahkan tidak segan-segan memalsukan hadits Rasulullah, serta gugurnya sebagian ulama di medan jihad sehingga jumlah mereka berkurang, maka pada awal abad kedua, muncullah khalifah Umar bin Abdil Aziz [memerintah tahun 99-101 H] menyerukan Tadwinus Sunnah[12], coba perhatikan ucapan beliau kepada penduduk negeri Madinah:
أنظروا ما كان من حديث رسول الله فاكتبوه فإني خفت دروس العلم و ذهاب العلماء  
Artinya: Perhatikanlah hadits-hadits Rasulullah lalu tulislah [tadwinus sunnah], sesungguhnya aku khawatir akan lenyapnya ilmu [hadits] dan habisnya ulama.
            Maka sejak saat itu gencarlah gerakan Kodifikasi Sunnah yang diprakarsai oleh khalifah yang mulia, Umar bin Abdil Aziz, adapun pelaksananya adalah para ulama yang mumpuni di bawah komando seorang Ulama mulia Muhammad bin Syihab az-Zuhri -rahimahullah- [wafat pada tahun 124/125 H], maka maraklah Tadwinus Sunnah pada abad ini dan Ulumul Hadits Riwayah memasuki babak baru.
            Adapun Ulumul Hadits Dirayah [Musthalahul Hadits], pada zaman tersebut belumlah ditulis kitab khusus tentang ilmu ini, namun sebagian ulama telah menyemaikan benih disiplin ilmu ini di sela-sela buku mereka, diantaranya adalah al-Imam Syafi’i –rahimahullah- [wafat tahun 204 H] dalam kitab ar-Risalah dan al-Umm, beliau telah membangun pondasi Ilmu Mushlahul Hadits dalam buku tersebut [kendati dengan tanpa disengaja], beliau menulis bab khusus tentang Syarat Hadits Shahih dan Hujjah Atas Tegaknya Hadits Ahad, beliau mengatakan dalam bab Khabarul Wahid:
قال لي قائل: أحدد لي أقل ما تقوم به الحجة على أهل العلم حتى يثبت عليهم خبر الخاصة؟, فقلت: خبر الواحد عن الواحد حتى ينتهي به إلى النبي أو من انتهى به إليه دونه , ولا تكون الحجة بخبر الخاصة حتى يجمع أمورا منها: أن يكون من حدث به ثقة في دينه, معروفا بالصدق في حديثه.
Artinya: Seseorang bertanya kepadaku:”berapakah jumlah minimal perawi yang bisa diterima haditsnya menurut para ulama?, maka aku menjawab:”hadits satu orang perawi dari satu orang perawi [juga] sampai kepada Rasulullah ataupun sampai kepada selain beliau [hadits mauquf atau maqthu’], dan tidak tegak hujjah bagi sebuah hadits kecuali diriwayatkan oleh perawi yang memenuhi kriteria [perawi yang diterima haditsnya], diantaranya: hendaknya sang perawi terpercaya agamanya [al-‘adlu], dan tersohor kejujurannya dalam berkata.[13]
            Dr. Muhammad Adib Shalih –hafidhahullah- menjelaskan bahwa al-Imam Syafi’i –dalam kitabnya- juga memaparkan tentang hukum meriwayatkan hadits dengan makna, diterimanya hadits dari mudallis apabila meriwayatkan secara langsung [mentashrih] dari Syaikhnya, serta menjelaskan tentang hadits munqathi’ dan hadits mursal.[14]
            Kemudian datang setelah beliau al-Imam Muslim –rahimahullah- [wafat tahun 261 H] menyempurnakan yang telah dibangun oleh al-Imam Syafi’i, adalah kitab Muqaddimah Shahih Muslim saksinya, beliau mengkhususkan bab tentang urgensi sanad dalam periwayatan hadits, dan riwayat tidak diterima kecuali dari rawi yang terpercaya, dan bahwa jarh [mencela] perawi yang lemah dibolehkan demi menjaga agama, dan bukan termasuk dalam ghibah yang diharamkan dalam agama.[15]
Al-Imam Abu Dawud-pun [wafat tahun 275 H] turut berandil dalam membangun asas ilmu yang mulia ini, kitab Risalah Ila Ahli Makkah adalah buktinya, kitab kecil ini merupakan jawaban atas pertanyaan yang dilontarkan kepada beliau terkait kitab beliau yang lain yakni Sunan Abu Dawud, maka beliaupun menjabarkan tentang metodologi-nya dalam kitab tersebut, menjelaskan tentang perawinya dan derajat hadits yang dimuat dalam kitab beliau, kendati beliau tidak membahas Ilmu Mushthalahul Hadits dalam kitab tersebut secara specifik, namun upaya beliau merupakan saham untuk membangun pondasi Ilmu Mushthalahul Hadits.
Kemudian datang Abu ‘Isa at-Tirmidzi –rahimahullah- [wafat tahun 279 H], beliau turut berandil dalam peletakan batu utama bagi ilmu ini, beliau turut meramaikan munafasah ilmiyah ini, beliau datang bukan dengan tangan hampa, namun datang dengan kitab beliau yang fenomenal, Jamiut Tirmidzi. Kitab ini diyakini oleh para ulama sebagai cikal bakal Ilmu Takhrijul Hadits, ditambah lagi datangnya beliau dengan istilah-istilah baru dalam kamus ilmu hadits, seperti hadits hasan shahih, hadits hasan gharib dan lain sebagainya, tentunya menambah khazanah perkembangan ilmu ini, dan semakin menambah andil beliau dalam bidang ini, terbitnya kitab al-‘Ilal di akhir dari kitab Jami’nya, diantara perkataan beliau dalam kitab tersebut adalah:
كل حديث يروى لايكون في إسناده من يتهم بالكذب ولا يكون الحديث شاذا ويروى من غير وجه نحو ذلك فهو عندنا حديث حس
Artinya: Seluruh hadits yang diriwayatkan dan sanadnya “bersih” dari rawi yang dituduh sebagai pendusta, dan haditsnya tidak Syadz [penyelisihan terhadap yang lebih shahih], dan juga memiliki jalur lain dengan derajat yang serupa, maka inilah definisi hadits hasan menurut kami.[16]
            Inilah pemaparan kami tentang sejarah Ilmu Mushthalahul Hadits pada abad pertama sampai abad ketiga. Yang kami paparkan ini hanyalah sebagian fenomena tentang ilmu tersebut pada abad ini, pada hakikatnya masih banyak andil dari para ulama lain yang belum kami dokumentasikan dalam artikel ini, seperti andil al-Imam Abdullah bin Mubarak [wafat tahun 181 H], Imam ahmad [wafat tahun 241 H], Imam Ali bin Madiini [wafat tahun 233 H], Imam Yahya bin Ma’in [wafat tahun  234 H], Imam Ishaq bin Rahuyah [wafat tahun 238 H], Imam al-Bukhari [wafat tahun 256 H] –rahimahumullah jami’an- dan para ulama-ulama yang lain, mereka adalah penanam benih ‘Ulumul Hadits Riwayatan wa Dirayatan[17] bagi generasi selanjutnya. Semoga Allah menerima amal ibadah mereka dan meninggikan derajat mereka di surga serta mengumpulkan kita bersama mereka, Amin.
Berlanjut insya Allah.
               



[1]. Sumber dari artikel ini adalah makalah ilmiyah yang ditulis oleh empat orang mahasantri Ma’had ar-Raayah ‘Aly Sukabumi Jawabarat, mereka adalah: Abdullah Onyo, Abdul ‘Aziz ‘Afwan, Luqman Hakim bin Muhammad, Jefri Zaki, dengan pembimbing Abu Shafa Luqmanul Hakim bin Sudahnan. Saham kami adalah menterjemahkan dan menambal hal-hal yang kami lihat kurang sempurna. 
[2]. Perlu diketahui, bahwa ada tiga kata yang memiliki makna serupa, namun berbeda penggunaannya dalam prosesnya, yakni Kitabah, Tadwin, Tashnif. Ketiga kata tersebut mirip maknanya dalam bahasa arab, namun memiliki perbedaan yang cukup signifikan dari prosesnya. Kata kitabah bermakna menulis, penulisan di sini memiliki makna yang mutlak, yaitu mencatat hadits-hadits yang didengar dari Rasulullah di pelepah kurma atau di kulit binatang dan lain sebagainya, dan proses kitabah hadits jenis ini telah ada sejak zaman Rasulullah.
Adapun tadwin as-sunnah, maka bermakna proses pengumpulan hadits dan pembukuannnya dalam satu kitab. Proses ini dilakukan pada zaman khalifah Umar bin Abdil ‘Aziz [wafat tahun 101 H], yang mana beliau memerintahkan para ulama dibawah komando Ibnu Syihab az-Zuhri [wafat tahun 124/125 H] untuk mengumpulkan shahifah [lembaran] yang berisi hadits lalu dibukukan, proses ini disebut Tadwinus Sunnah atau Kodifikasi Sunnah.
 Adapun kata Tashnif, maka ini adalah pengembangan dari proses tadwin, maknanya adalah membukukan hadits dan mengumpulkannya sesuai dengan bab-nya, misalnya Kitabuz Zuhud karya Abdullah bin Mubarak [wafat 181 H], buku ini mengumpulkan hadits-hadits tentang zuhud saja atau Shahih Bukhari karya Imam al-Bukhari [wafat 256 H], buku ini mengumpulkan hadits sesuai dengan bab-nya, misalnya kitabul iman, maka akan mengumpulkan hadits-hadits tentang iman dalam satu bab, kitabul ‘Ilmi, maka akan mengumpulkan hadits-hadits tentang ilmu dalam bab ini dan seterusnya.
 Proses Tashnif ini mencapai puncaknya pada masa Imam empat madzhab, dan masa ditulisnya Kutubus Sittah. Hendaknya orang yang mengklaim bahwa hadits tidak ditulis kecuali pada zaman Imam empat madzhab atau pada zaman Imam Bukhari dan lain sebagainya, memahami hal ini.                                                                                                                                                            
[3]. Silahkan merujuk Shahih Muslim, Kitabuz Zuhd, Bab memeriksa hadits dan hukum mencatat ilmu, no. hadits: 7510
[4]. Tuhfatul Ahwadzi, karya Muhammad bin Abdirrahman al-Mubarakfuri -rahimahullah-, muqaddimah hal. 73.
[5]. Silahkan merujuk kitab Miftahus Sunnah, karya Muhammad bin Abdil ‘Aziz al-Khulii, hal. 16.
[6].
[7]. Hadits Riwayat al-Bukhari, Kitabul Luqathah [barang yang tercecer], no. hadits: 2432.
[8]. Lihat Jami’ at-Tirmidzi, bab: Tentang Warisan Nenek, hadits no.: 2101.
[9]. Silahkan merujuk Shahih al-Bukhari, no. hadits: 6245, dan Shahih Muslim, no. hadits: 2153. Perlu diketahui, bahwa beredarnya riwayat-riwayat yang menunjukkan perhatian dan kehati-hatian para sahabat terhadap periwayatan hadits serta penulisannya, memunculkan tiga sikap:
Pertama: Sikap ghuluw, mereka adalah kelompok yang menolak hadits apabila hanya diriwayatkan oleh satu orang [hadits ahad] kendati diriwayatkan oleh para perawi yang tsiqah, silahkan merujuk artikel kami “Hadits Ahad, Hujjahkah?”.
Kedua: Sikap al-jafa’ [memudah-mudahkan], mereka adalah kelompok sekuler atau liberal yang tidak memiliki upaya serius dalam mengumpulkan riwayat-riwayat tersebut secara menyeluruh serta tidak mengkajinya secara obyektif, sehingga terkadang mereka berhujjah dengan sebagian riwayat saja dan dan meninggalkan riwayat yang lain demi menyebarkan syubhat bahwa hadits-hadits tidak ditulis di zaman Rasulullah, namun ditulis puluhan bahkan ratusan tahun pasca wafatnya Rasulullah, sebab para sahabat tidak memiliki perhatian terhadap penulisan hadits serta periwayatannya, mereka juga mengatakan bahwa mata rantai sanad hanyalah buatan para ulama yang hidup pada zaman Tabi’it Tabi’in, dan bukan mata rantai sanad yang natural dari generasi ke generasi. Yang mengherankan, terkadang mereka berhujjah dengan riwayat-riwayat yang menunjukan keseriusan dan kegigihan para sahabat terhadap periwayatan hadits demi untuk menghujat dan mencederai kehormatan para sahabat Nabi yang meriwayatkan hadits, contoh nyatanya adalah celaan mereka terhadap Abu Hurairah sang periwayat islam, duhai, seandainya mereka rela meluangkan waktu demi mengumpulkan seluruh riwayat terkait masalah ini, serta mengkajinya secara ilmiyah dan obyektif, niscaya mereka akan keluar dengan kesimpulan yang lebih akurat.
Ketiga: Sikap pertengahan, ini adalah sikap para muhadditsun [pakar hadits] dan para ulama muhaqqiqun [ulama peneliti dari zaman ke zaman, mereka berupaya mengumpulkan seluruh riwayat dalam setiap masalah, kemudian mengkaji riwayat tersebut dengan penuh ikhlas, sehingga mereka bisa meninggalkan ilmu yang bermanfaat bagi umat.
[10] . Shahih Muslim 1/10
[11]. Silahkan merujuk Muqaddimah Shahih Muslim, hal. 15
[12]. Lihat footnote no. 2
[13] . Silahkan merujuk kitab ar-Risalah karya al-Imam as-Syafi’i, hal. 369
[14]. Lamahat Fi Ushulil Hadits hal. 20. Semoga Allah memberikan kepada kami kesempatan untuk membahas jenis-jenis hadits diatas dalam artikel khusus, wallahu waliyyut taufiq.
[15] . Silahkan merujuk Muqaddimah Shahih Muslim, hal. 10
[16]. Lihat al-‘Ilal karya at-Tirmidzi di akhir dari kitab Jami’nya 9/457
[17]. Baca bagian pertama dari artikel ini.

0 komentar:

Posting Komentar