Minggu, 15 Mei 2011


MENYENTUH WANITA NON MAHRAM DALAM TINJAUAN ISLAM
KAJIAN FIQH HADITS [1]
Diterjemahkan dan disusun oleh : Abu Shafa Luqmanul Hakim

Muqaddimah
Segala puji hanya untuk Allah semata, Rabb sekalian alam, pemilik segala kemuliaan dan keutamaan serta menetapkannya untuk makhluq yang dipilihnya. Shalawat dan Salam untuk sang manusia pilihan, yang diutus dengan agama dan mukjizat abadi, yaitu Nabi Muhammad –shallallahu 'alaihi wasallam-, semoga keselamatan dan kesejahteraan senantiasa tercurah untuk beliau, para keluarga dan sahabatnya, serta seluruh umatnya yang gigih meniti jalannya sampai hari kiamat datang menjelang.
Ikhwah yang dirahmati Allah, sesungguhnya orang yang mengkaji alqur'an dan sunnah akan memahami dengan gamblang tentang perhatian agama islam yang besar  terhadap hak-hak wanita, mensyariatkan hukum-hukum untuk menjaga kemuliaannya, menurunkan penjelasan dari alqur'an maupun sunnah untuk melanggengkan kesucian mereka, bak sang ratu cantik nan jelita yang terjaga dari kotoran, ibarat permata yang tidak sembarang tangan bisa menikmati dan menyentuhnya, padahal pada jaman jahiliyah wanita hanyalah barang yang diwariskan turun temurun, mereka ibarat sampah yang tidak dikehendaki kehadirannya, bahkan wanita merupakan simbol aib yang harus dienyahkan dari muka muka ini, maka tidak mengherankan apabila lisan takjub Umar bin Khatthab –radiyallahu 'anhu- mengatakan:
وَاللَّهِ إِنْ كُنَّا فِى الْجَاهِلِيَّةِ مَا نَعُدُّ لِلنِّسَاءِ أَمْرًا ، حَتَّى أَنْزَلَ اللَّهُ فِيهِنَّ مَا أَنْزَلَ وَقَسَمَ لَهُنَّ مَا قَسَمَ
Artinya: Demi Allah, sesungguhnya kami di jaman jahiliyah tidak menganggap wanita sesuatu yang patut untuk dimuliakan, sampaikan Allah menurunkan –tentang hak mereka- penjelasan, dan membagi –warisan- untuk mereka.[2]
            Namun, di era modern ini, keindahan hukum Islam terkait dengan hak-hak wanita mulai terkoyak, kemuliaan yang ditawarkan Islam kepada mereka mulai ternoda, bahkan persepsi jahiliyah tentang wanita berkibar kembali, ironisnya pengibarnya adalah kader-kader kaum muslimin sendiri. Mungkin penyebabnya adalah kebodohan yang menyelimuti umat ini, sehingga mengaburkan penjelasan Ilahi terkait masalah ini, atau termakan syubhat-syubhat murahan yang ditebarkan para musuh islam, demi menghancurkan agama yang mulia ini.
            Salah satu masalah yang mulai samar di tengah kaum muslimin terkait interaksi dengan wanita non mahram [asing] adalah tentang menyentuh atau berjabat tangan dengan wanita. Hal ini termasuk salah satu as-sunnah al-mahjurah [sunnah yang ditinggalkan] di tengah kaum muslimin, sungguh sangat marak di tengah kaum muslimin fenomena berjabat tangan dengan wanita non mahram, menganggap hal ini adalah lumrah, bahkan kening mereka akan mengerut penuh keheranan bila menjumpai segelintir kaum muslimin yang enggan menyambut uluran tangan wanita non mahram mereka, Allah Musta'an wa ilaihit tuklan.
            Berangkat dari fenomena di atas, maka kami berhasrat untuk menjelaskan tentang masalah ini dengan metode kajian hadits dan fiqh terkait dengan masalah ini, demi menghidupkan kembali sunnah Nabi yang mulai redup ditinggalkan para pengikutnya. Adapun manhaj kami dalam artikel ini, maka kami akan berupaya untuk mentakhrij hadits-hadits yang kami nukil dalam makalah ini, jika hadits tersebut diriwayatkan oleh al-imam al-Bukhari dan Muslim atau salah satu dari mereka berdua, maka kami tidak akan berpanjang lebar dalam mentakhrijnya, namun apabila hadits tersebut diriwayatkan oleh selain mereka berdua, maka kami akan mencoba untuk mentakhrijnya dan menyertakan komentar [hukum] para ulama terhadap hadits-hadits tersebut. Dan karena makalah ini juga memuat kajian fiqh, maka kami juga akan menukil perkataan dan pendapat para ulama kita terkait makna dari hadits-hadits yang kami nukil, wallahu muwaffiq.
            Ikhwah yang dirahmati Allah, demi memudahkan penyusunan dari makalah ini, maka kami akan membagi makalah ini dalam dua point, Pertama: Hukum Menyentuh Dan Berjabat Tangan Dengan Wanita Asing, Kedua: Menjawab Syubhat.
            Point-point inilah yang akan kami bahas dalam makalah yang ringkas ini, demi menghidupkan kembali sunah Rasulullah yang telah mulai asing di tengah umat islam, semoga Allah senantiaasa mencurahkan taufiq dan hidayah-Nya kepada kita.


Pertama: Hukum Menyentuh dan Berjabat Tangan Dengan Wanita Asing
            Mungkin mayoritas kaum muslimin akan terhenyak keheranan jika kita mengatakan dengan tegas bahwa hukum menyentuh dan berjabat tangan dengan wanita non mahram adalah haram, dan mungkin fenomena ini adalah lumrah untuk jaman ini, tentunya ketidaktahuan mereka tentang agama inilah yang menjadi pemicu kekagetan mereka, namun demikianlah faktanya, betapa banyak dalil yang ditegakkan oleh alqur'an dan sunnah untuk mentaqrir [menetapkan] tentang hal ini, namun karena makalah kita adalah kajian hadits fiqh maka kami hanya akan mendatangkan dalil dari hadits-hadits Nabi Muhammad –shallahu 'alaihi wasallam- saja.
Dalil yang pertama:
Sabda Nabi:
لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ
Artinya: Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.

Takhrij Hadits:
Hadits ini diriwayatkan oleh Syaddad bin Sa'id Abu Thalhah ar-Raasibii, dan diperselisihkan darinya dua jalur periwayatan:
Jalur pertama: yang meriwayatkan darinya [Syaddad bin Sa'id] lewat jalur Abul Ala'
Yazid bin Abdullah bin Syihhir dari Ma'qil bin Yasar.
Jalur ini diriwayatkan dari Syaddad bin Sa'id oleh dua orang: yaitu 'Ali bin Nashr al-Jahdhami dan an-Nadhr bin Syumail, jalur ini dikeluarkan oleh ar-Ruuyaani dalam Musnadnya 2/219 no hadits 1283, beliau meriwayatkan hadits ini lewat jalur 'Ali bin Nashr dari bapaknya, dari Syaddad bin Sa'id, dari Abul 'Ala Yazid bin Abdullah bin Syihhir dari Ma'qil bin Yasar.
At-Thabrani [wafat tahu 360 H] meriwayatkan hadits ini dalam al-Mu'jam al-Kabir lewat jalur 'Ali bin Nashr al-Jahdhami 20/212, No Hadits: 487, dan lewat jalur an-Nadhr bin Syumail 20/211, No Hadits: 486.
Jalur kedua: yang meriwayatkan darinya [Syaddad bin Sa'id] lewat jalur Sa'id al-Juriirii dari Abul Ala' Yazid bin Abdullah bin as-Syikhir dari Ma'qil bin Yasar.
Jalur ini  diriwayatkan dari Syaddad bin Sa'id oleh Sa'id bin Sulaiman an-Nasyiithi, dan jalur ini diriwayatkan oleh al-Baihaqi dalam Syu'abul Iman 4/374, No Hadits: 5455, beliau meriwayatkan jalur ini dari al-Isfaathi dari Sa'id bin Sulaiman an-Nasyiithi dari Syaddad bib Sa'id Abu Thalhah ar-Raasibii dari Sa'id al-Juriirii dari Abul 'Ala Yazid bin Abdullah bin as-Syikhir dari Ma'qil bin Yasar, dengan lafadz hadits yang sedikit berbeda.
Jika kita menilik perbedaan jalur periwayatan ini, maka kita akan berkesimpulan bahwa jalur periwayatan hadits yang pertama lebih kuat dari yang terakhir, hal ini disebabkan dua hal:
1. Perawi yang meriwayatkan dari Syaddad bin Sa'id lebih banyak, yaitu dua orang: 'Ali bin Nashr al-Jahdhami dan an-Nadhr bin Syumail.
2. Kualitas perawinya lebih baik, kami akan bahas di kajian sanad insya Allah.
Adapun jalur yang kedua, yang meriwayatkan dari Syaddad bin Sa'id adalah Sa'id bin Sulaiman an-Nasyiithi, beliau adalah perawi yang lemah, Abu Hatim ar-Razi [wafat tahun 277 H] berkata: kami tidak meridhai Sa'id bin Sulaiman an-Nasyiithi, padanya ada catatan miring [fiihi nadhor], Abu Zur'ah ar-Razi [wafat tahun 264 H] ketika ditanya tentangnya, beliau mengatakan: bukan perawi yang kuat, Abu Dawud berkata: saya tidak mengambil hadits darinya, ad-Dzahabi [wafat tahun 748 H] mengatakan tentangnya: padanya ada kelembekan [lemah], dan Ibnu Hajar [wafat tahun 852 H] mengatakan: lemah. Lihat terjemah [biografi] Sa'id bin Sulaiman an-Nasyiithi dalam Tahdzibul Kamal 10/488, al-Mughnii [1/405], Taqribut Tahdzib 238.

Kajian Sanad:
1.        Nashr bin 'Ali bin Shuhbani bin Ubay al-Azdii al-Jahdhami, wafat tahun 250 atau 251 H. Ibnu Hajar mengatakan: terpercaya dan bisa menjadi hujjah.[3]
2.        Ali bin Nashr bin 'Ali bin Shuhbani bin Ubay al-Azdii al-Jahdhami, Abul Hasan al-Bashri, bapak dari Nashr bin Ali, wafat tahun 187 H. ditsiqohkan oleh Yahya bin Ma'in [wafat tahu 234 H] dan Abu Hatim ar-Razi bahkan beliau menambahkan: perawi  yang jujur [shaduuq], Ibnu Hajar mengatakan: tsiqotun [terpercaya].[4]
3.        Syaddad bin Sa'id, Abu Thalhah ar-Raasibii al-Bashrii, dianggap terpercaya [watstsaqohu] Yahya bin Ma'in dan Imam Ahmad [wafat tahun 241 H] bahkan beliau menambahkan: dia [Syaddad bin Sa'id] adalah Syaikh, disebutkan oleh Ibnu Hibban [wafat tahun 354 H] dalam kitabya at-Tsiqoot dan beliau mengatakan: terkadang dia salah [dalam meriwayatkan hadits], imam Bukhari [wafat tahun 256 H]: dilemahkan oleh 'Abdus Shamad bin Abdul Warits, Ibnu 'Adi [wafat tahun 361 H] mengatakan: dia tidak meriwayatkan banyak hadits, dan saya belum menemukan hadistnya yang mungkar[5] dan saya mengharap bahwa tidak apa [la ba'sa bihi], al'Uqaili mengatakan: Namun dia jujur [shaduuq], pada hafalannya ada kelemahan, Ibnu Hajar mengatakan: jujur namun terkadang salah [dalam meriwayatkan hadits].[6]
4.        Yazid bin Abdillah bin as-Syikhkhiir al-'Amrii, Abul Ala' al-Bashrii, dianggap terpercaya [wattsaqahu] oleh Laits bin Sa'ad [wafat tahun 230 H], al-Ijlii, an-Nasa'i [wafat tahun 303 H], dan disebutkan oleh Ibnu Hibban dalam kitabnya at-Tsiqoot, Ibnu Hajar mengatakan: Tsiqotun [terpercaya].[7]

Menghukum Sanad Hadits:
Sanad hadits ini Hasan, di dalam sanadnya ada perawi yang bernama Syaddad bin Sa'id, Abu Thalhah ar-Raasibii al-Bashrii, dia adalah perawi yang jujur dan terkadang melakukan kesalahan, dan para perawi selain beliau seluruhnya terpercaya.

Hukum Para Ulama Terhadap Hadits Ini
1. Al-Haitsami mengatakan dalam kitabnya Majma'ul Fawaid 4/426: hadits ini diriwayatkan oleh Thabrani, dan para perawinya [memenuhi syarat] perawi Bukhari dan Muslim.
2. Al-Mundziri mengatakan dalam kitabnya at-Targhibu wat Tarhiib 3/10: hadits ini diriwayatkan at-Tabrani dan al-Baihaqi, dan para perawi at-Thabrani terpercaya, perawi yang memenuhi syarat Bukhari dan Muslim.
3. Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani mengatakan dalam kitabnya Silsilah as-Shohiihah 1/447 No Hadits: 226: ini sanad yang baik [jayyid], seluruh perawinya terpercaya dan memenuhi syarat perawi Bukhari dan Muslim, kecuali Syaddad bin Sa'id, dia adalah perawi yang memenuhi syarat imam Muslim saja, ada sedikit kritikan padanya [Syaddad bin Sa'id], namun derajat hadits ini tidak kurang dari derajat hasan
Dan hadits diatas memiliki beberapa Syawahid [penguat], diantaranya diriwayatkan oleh Sa'id bin Manshur dalam Sunannya 2/117 No Hadits 2168, dan diriwayatkan oleh Abu Nu'aim dalam kitabnya at-Thibb 2/33-34 sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Albani –rahimallahu lijami'i ulama'inaa-.

Fiqh Hadits
  1. Hadits ini mengharamkan seorang laki-laki menyentuh wanita non mahram
  2. Yang dimaksud dengan menyentuh di dalam hadits ini adalah menyentuh hakiki, dan bukan bermakna jimak [hubungan intim].
  3. Menyentuh wanita yanag bukan mahram termasuk dosa besar, hal ini bisa disimpulkan dari ancaman keras yang dikandung hadits di atas.
  4. al-Munawi –rahimahullah- mengatakan: dikhususkan pasak dari besi, karena lebih kuat dari yang lainnya, dan lebih keras dalam menusuk, serta lebih parah sakitnya.[8]

Dalil Kedua:
            Diantara kebiasaan Rasulullah –shallallahu 'alaihi wasallam- adalah tidak menjabat tangan wanita ketika membai'at mereka, padahal sebenarnya momentum bai'at sangat layak untuk menjabat tangan orang yang membai'at demi mengukuhkan bai'at tersebut, namun Rasulullah meninggalkannya –jabat tangan dengan wanita-, hal ini menunjukan keharaman perbuatan tersebut.
Rasulullah bersabda:
إِنِّي لَا أُصَافِحُ النِّسَاءَ إِنَّمَا قَوْلِي لِمِائَةِ امْرَأَةٍ كَقَوْلِي لِامْرَأَةٍ وَاحِدَةٍ أَوْ مِثْلُ قَوْلِي لِامْرَأَةٍ وَاحِدَةٍ  
Artinya: sesungguhnya saya tidak menjabat tangan wanita, sesungguhnya perkataanku untuk seratus wanita sama dengan perkataanku untuk satu orang atau serupa dengan perkataanku untuk satu orang wanita.
Takhrij Hadits:
v  Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Malik [wafat tahun 179 H] dalam kitabnya Muwattha' 1/346 No Hadits 897, dan dari jalur periwayatan yang sama diriwayatkan oleh an-Nasa'i dalam Sunan Kubra-nya 10/298 No Hadits: 11525, Imam Ahmad dalam Musnadnya halaman 1997 No Hadits: 27548, Ibnu Sa'ad dalam at-Thabaqaat al-Kubra 8/3, Ibnu Hibban dalam Shohihnya 7/8 No Hadits: 4536, at-Thabrani dalam Mu'jam al-Kabir 24/186 No Hadits 471, ad-Daaruquthnii [wafat tahun 385 H] dalam Sunan-nya 4/147, dan al-Baihaqi dalam Sunan al-Kubra 8/255 dari Muhammad bin Munkadir dari Umaimah binti Raqiiqah –radhiyallhu 'anha-.
v  Imam at-Tirmidzi [wafat tahun 279 H] meriwayatkan hadits ini dalam Sunan-nya di kitabus Siyar Bab penjelasan tentang pembai'atan wanita, No Hadits: 1597 dari jalan Qutaibah bin Sa'id dari  Muhammad bin Munkadir dari Umaimah binti Raqiiqah –radhiyallhu 'anha-, lalu beliau mengatakan: hadits Hasan Shahih, kami tidak mengetahuinya kecuali dari jalur Muhammad bin Munkadir.
v  Dikeluarkan pula oleh Ibnu Majah [wafat tahun 273 H] dalam Sunan-nya, kitabul Jihad Bab tentang pembai'atan wanita No Hadits: 2874 dari jalan Abu Bakar bin Abi Syaibah Muhammad bin Munkadir dari Umaimah binti Raqiiqah –radhiyallhu 'anha-.[9]
v  Jika kita telisik jalur periwayatan hadits ini, maka kita akan dapatkan bahwa madaarul isnad [poros sanad] ada pada tabi'in yang mulia Muhammad bin Munkadir –rahimahullah-.

Kajian Sanad:
1. Muhammad bin Munkadir bin Abdullah bin al-Hudair al-Qurasyi at-Taimi, Abu Abdullah atau Abu Bakar Al-Madani.
Dianggap tsiqoh [wattsaqohu] oleh Yahya bin Ma'in, al'Ijlii, dan Abu Hatim.
Sufyan bin 'Uyainah mengatakan: dia adalah salah satu sumber kejujuran, dan berkumpul kepadanya orang-orang sholih, dan tidak ada seorangpun yang layak untuk lebih diterima –dari Muhammad bin Munkadir- apabila dia mengatakan: Rasulullah bersabda.
Al-Humaidi mengatakan: penghafal [hafidh], Ya'qub bin Syaibah mengatakan: haditsnya Shohih sekali, dan Ibnu Hajar mengatakan: terpercaya dan orang yang mulia [tsiqotun fadhil].[10]

Menghukum Sanad Hadits:
Sanad hadits ini shahih

Hukum Para Ulama Terhadap Hadits Ini
Imam Tirmidzi mengatakan: hadits ini hasan Shahih
Fiqh Hadits:
v  Larangan berjabat tangan laki-laki dengan wanita asing [non maharam].
Berkata Ibnu 'Abdilbarr [wafat tahun 463 H] –rahimahullah-: Dalam sabda Rasulullah "sesungguhnya saya tidak menjabat tangan wanita", merupakan dalil yang melarang laki-laki untuk berdekatan [al-Mubasyarah] dengan wanita yang tidak halal baginya, dan larangan untuk menyentuhnya dengan tangannya, serta larangan untuk berjabat tangan.[11]
Berkata al-Hafidz al-'Iraqiy [wafat tahun 826 H] –rahimahullah-: jika saja beliau tidak melakukannya [jabat tangan], padahal beliau seorang yang ma'shum [terjaga dari dosa] dan terangkatnya kecurigaan [untuk melakukan dosa] atasnya, maka manusia selain beliau lebih layak untuk tidak melakukan [jabat tangan].[12]

Dalil Ketiga:
Bahkan Aisyah –radhiyallahu anha- bersumpah bahwa Nabi tidak pernah menyentuh tangan seorangpun ketika proses bai'at, beliau berkata:
ولا والله !! ما مست يد امرأة قط في المبايعة, ما يبايعهنّ إلاّ بقوله قد بايعتك علي ذلك
Artinya: Demi Allah, [tangan Rasulullah] tidak menyentuh tangan seorang wanitapun ketika proses bai'at, beliau tidak membai'at para wanita kecuali dengan berkata: saya telah membai'at kamu atas hal itu [yang diucapkan ketika proses bai'at].

Takhrijul Hadits:
v  Hadits ini diriwayatkan oleh al-Imam al-Bukhari dalam kitab Tafsir Bab: jika datang kepada kalian wanita mukmin yang berhijrah No Hadits: 4891, dan di Kitab at-Thalaq Bab: jika telah masuk ke dalam islam wanita muyrik atau nasrani yang menjadi istri kafir dzimmi atau harbiy  No Hadits 5288, dan dalam Kitab Ahkam Bab Bai'at para wanita No Hadits: 7214 diriwayatkan dengan ringkas, dan dalam redaksi hadits tersebut ada lafadz: "dan tangan Rasulullah tidak pernah menyentuh tangan seorang wanitapun, kecuali wanita yang dimilikinya [para istri dan hamba sahaya,pent.]".
v  Diriwayatkan pula oleh al-Imam Muslim dalam Kitab al-Imarah Bab: cara membai'at wanita No Hadits: 1866
v  Al-Imam at-Tirmidzi juga meriwayatkan hadits di atas dalam Kitab Tafsir Bab: dan dari surat al-Mumtahanah No Hadits: 3306
v  Sedangkan al-Imam Ibnu Majah meriwayatkan hadits di atas dalam Kitab al-Jihad Bab tentang bai'at wanita No Hadits: 2875
v  Dan Imam Ahmad meriwayatkan hadits ini dalam Musnad-nya halaman 1944 No Hadits: 26857.

Menghukum Hadits:
Hadits ini shahih, diriwayatkan oleh al-Imam al-Bukhari dan al-Imam Muslim –rahimahumallahu-.

Fiqh Hadits:
v Penegasan pengharaman jabat tangan laki-laki dengan wanita asing [non mahram], hal ini disimpulkan dari sumpah yang lafadzkan Aisyah –radhiyallahu 'anha-.
Inilah pemaparan ringkas tentang haramnya menyentuh dan menjabat tangan wanita non mahram dalam dalam tinjauan islam, beserta beberapa dalil dari hadits-hadits Nabi Muhammad –shallallahu 'alaihi wasallam- yang dihiasi perkataan-perkataan para ulama kita, kesimpulan yang bisa kita petik dari pembahasan diatas adalah Rasulullah –shallallahu 'alaihi wasallam- tidak pernah menyentuh dan menjabat tangan seorang wanitapun, dan hal ini juga ditegaskan oleh Aisyah –radhiyallahu 'anha- dengan sumpah beliau.

Kedua: Menjawab Syubhat
            Merupakan yang  aksiomatik bagi para penuntut ilmu, bahwa semakin jauh generasi umat dari cahaya kenabian maka akan semakin tersebar kebodohan, meluasnya keburukan serta akan merajalela syubhat-syubhat. Salah satu syubhat yang muncul di permukaan dan gencar di didoktrinkan kepada umat adalah syubhat tentang mua'amalah [interaksi] antara laki-laki dan wanita dalam pergaulan sehari-sehari, di poin ini kami akan memaparkan beberapa syubhat-syubhat terkait hukum menyentuh dan menjabat tangan wanita.
Syubhat Pertama:
Anas bin Malik –radiyallahu 'anhu- mengatakan:
إن كانت الأمة من أهل المدينة لتأخذ بيد رسول الله فما ينزع يده من يدها حتى تذهب به حيث شاءت من المدينة في حاجتها
Artinya: Sesungguhnya jika seorang wanita dari penduduk madinah menggapai tangan Rasulullah –shallallahu 'alaihi wasallam-, maka beliau tidak menarik tangannya dari tangan wanita tersebut hingga beliau pergi ke berbagai tempat di Madinah sekehendak hatinya [wanita] untuk memenuhi hajatnya.

Takhrij Hadits:
v Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Kitab az-Zuhd Bab berlepas diri dari sifat sombong dan menghiasi diri dengan sifat tawadhu' No Hadits: 4177, diriwayatkan Imam Ahmad dalam Musnadnya hal. 119 No Hadits: 13289 dan diriwayatkan pula oleh beliau dalam kitab az-Zuhd 1/17 namun tidak ada lafadz:
فما ينزع يده من يدها
Artinya: dan beliau tidak menarik tangannya dari tangan wanita tersebut
Diriwayatkan pula oleh Abu Ya'la dalam Musnadnya hal. 747 No Hadits: 3982, dan Abu Nu'aim dalam Hilyatul Auliya' 7/201 sama dengan lafadz imam Ahmad dalam kitab az-Zuhd, seluruhnya meriwayatkan hadits ini dari jalan Syu'bah bin Hajjaj dari Ali bin Zaid bin Jud'an dari Anas bin Malik.
v Substansi hadits di atas diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahihnya, Kitab Fadhail Bab: Dekatnya Nabi dengan manusia dan tabarruknya mereka dengan beliau dan sifat tawadhu' beliau kepada mereka No Hadits: 2326, dengan redaksi:
أنّ امرأة في عقلها شيئ, فقالت: يا رسول الله إنّ لي عليك حاجة, فقال: يا أمّ فلان!! أنظري أيّ السكك شئت حتى أقضي لك حاجتك, فخلا معها في بعض الطرق حتى فرغت من حاجتها
Artinya: Bahwa seorang wanita yang akalnya kurang sempurna berkata kepada Rasulullah: Wahai Rasulullah!! sesungguhnya saya membutuhkanmu, maka Rasulullah menjawab: Wahai Ummi Fulan! Carilah tempat yang kamu suka sehingga saya bisa menutupi kebutuhanmu, maka beliau pergi bersama wanita tersebut di salah satu jalan –di Madinah- sampai beliau menyelesaikam kebutuhan wanita tersebut.
Dan juga diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunannya Kitab: Adab Bab: tentang duduk di jalan, No Hadits: 4819, semuanya dari jalan Yazid bin Harun dari Hammad Bin Salamah dari Tsabit al-Bunnani dari Anas bin Malik.
v Dan diriwayatkan pula oleh Abu Dawud No Hadits: 4818 dari jalur Muhammad bin Isa bin Thabba' dan Katsir bin Ubaid, sedang Imam Ahmad meriwayatkannya dalam Musnad Hal. 839 No Hadits: 12221.
Mereka bertiga [Muhammad bin Isa bin Thabba', Katsir bin Ubaid dan Imam Ahmad] meriwayatkan dari Marwan bin Mu'awiyah dengan redaksi yang serupa dengan redaksi Imam Muslim.

v Dan Imam Ahmad meriwayatkan -lagi- dalam kitabnya al-Musnad hal. 822 No Hadits: 11963, dan dengan jalur sanad yang sama diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqi dalam kitab Syu'abul Iman 6/269 No Hadits: 8113, dari jalan Husyaim dengan lafadz:
إن كانت الأمة من أهل المدينة لتأخذ بيد رسول الله فتنطلق به في حاجتها
Artinya: Sesungguhnya jika seorang wanita dari penduduk Madinah menggapai tangan Rasulullah [memanggil untuk minta bantuan], maka Rasulullahpun pergi bersamanya untuk memenuhi kebutuhannya [menolong wanita tersebut].
kemudian Imam Ahmad meriwayatkan –lagi- dalam Musnadnya, Hal. 911 No Hadits: 13274, dari Abdullah bin Bakr as-Sahmiy dengan lafadz Imam Muslim.
Dan mereka bertiga [Marwan bin Mu'awiyah, Husyaim, Abdullah bin Bakr as-Sahmiy] meriwayatkan dari Humaid at-Thawiil.
v  Imam Bukhari menyebutkan hadits ini secara Mu'allaq dalam Shahihnya, Kitab: Adab, Bab: tentang sifat sombong, No Hadits: 6072, beliau mengatakan: Muhammad bin Isa berkata: telah mengabarkan kepada kami Husyaim dari Humaid at-Thawiil dari Anas Bin Malik, beliau berkata:
كانت الأمة من إماء اهل المدينة لتأخذ بيد رسول الله صلى الله عليه وسلمّ فتنطلق به حيث شاءت
Artinya: Sesungguhnya seorang wanita dari penduduk Madinah menggapai tangan Rasulullah –shallallahu 'alaihi wasallam-, dan kemudian dia pergi bersama beliau [Rasulullah] kemana yang dia kehendaki.
v  Jika kita telaah dengan seksama jalan-jalan periwayatan hadits di atas, maka kita niscaya akan kita dapatkan beberapa hal:
1.      Hadits ini diriwayatkan oleh sahabat yang mulia Anas Bin malik.
2.      Hadits ini diriwayatkan dari Anas bin Malik oleh tiga orang perawi yaitu Ali bin Zaid bin Jud'an, Tsabit al-Bunani, Humaid at-Thawiil.
3.      Jika kita menelisik lafadz hadits, maka kita dapatkan bahwa Ali bin Zaid bin Jud'an datang dengan tambahan yang tidak diriwayatkan oleh perawi yang lain dari Anas bin Malik, yaitu tambahan lafadz:
فما ينزع يده من يدها
Artinya: dan beliau tidak menarik tangannya dari tangan wanita tersebut
Dan lafadz hadits di atas, menjelaskan dengan gamblang bahwa Rasulullah berpegangan tangan dengan wanita tersebut, sangat berbeda dengan lafadz hadits yang dibawa oleh Tsabit al-Bunani dan Humaid at-Thawiil.

Kajian Sanad:
Yang akan kami kaji adalah sanad hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan yang lainnya, dari jalan Ali Bin Zaid bin Jud'an, sebab jalan yang lain [Tsabit al-Bunnani dan Humaid at-Thawiil] diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim.
1. Syu'bah bin Hajjaj bin Ward al-'Atakiy al-Azdiy maulaahum, Abu Bisthom al-Waasithiy tsumma al-Bashriy. Abdullah bin Ahmad mengatakan: Bapakku [imam Ahmad] mengatakan: Syu'bah adalah satu-satunya umat dalam masalah ini [yaitu dalam masalah pengetahuannya terhadap hadits].
 Hammad bin Zaid mengatakan: saya tidak peduli tentang siapa yang menyelisihiku [dalam masalah hadits] jika Syu'bah bin Hajjaj sepakat denganku, karena Syu'bah tidak rela kalau hanya mendengarkan hadits satu kali, dan jika Syu'bah menyelisihiku [dalam periwayatan hadits] maka saya tinggalkan hadits tersebut.
Sufyan at-Tsauriy  berkata: Syu'bah adalah seorang Amirul Mukminin[13] dalam bidang hadits.
Ibnu Hajar mengatakan: terpercaya, penghafal dan mutqin [profesional]…., dia adalah orang pertama yang mengkaji tentang rijal [perawi hadits] di Iraq dan yang pertama kali –pula- dalam membela sunnah.[14]
2. Ali bin Zaid bin Jud'aan, dia adalah Ali bin Zaid bin Abdillah bin Abi Mulaikah, dan nama Abu Mulaikah adalah Zuhair bin Abdillah bin Jud'aan al-Qurasyiy at-Taimiy, Abul Hasan al-Bashriy.
Imam Tirmidzi Mengatakan: seorang yang jujur [shaduq], namun terkadang dia mengangkat hadits kepada Rasulullah yang dimauqufkan [sanadnya berhenti hanya sampai sahabat saja] oleh perawi yang lain.
Namun sebagian besar para ulama melemahkan beliau, diantaranya: Sufyan bin Uyainah, Imam Ahmad, Yahya bin Ma'in, dan an-Nasa-iy.
Yahya  bin Ma'in mengatakan: Tidak sekuat itu.
Imam Ahmad mengatakan: Laisa Bi Syai'.
Abu Zur'ah mengatakan:  dia Tidak kuat [lemah]
Hammad bin Zaid mengatakan: Dia membalikan hadits
Ibnu Hajar mengatakan: Dia lemah.[15]

Menghukum Sanad Hadits:
Sanad hadits ini lemah, di dalamnya ada perawi lemah, yaitu Ali bin Zaid bin Jud'an.
Riwayat yang shahih dalam hal ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahihnya, dengan redaksi:
أنّ امرأة في عقلها شيئ, فقالت: يا رسول الله إنّ لي عليك حاجة, فقال: يا أمّ فلان!! أنظري أيّ السكك شئت حتى أقضي لك حاجتك, فخلا معها في بعض الطرق حتى فرغت من حاجتها
Artinya: Bahwa seorang wanita yang akalnya kurang sempurna berkata kepada Rasulullah: Wahai Rasulullah!! sesungguhnya saya membutuhkanmu, maka Rasulullah menjawab: Wahai Ummi Fulan! Carilah tempat yang kamu suka sehingga saya bisa menutupi kebutuhanmu, maka beliau pergi bersama wanita tersebut di salah satu jalan –di Madinah- sampai beliau menyelesaikam kebutuhan wanita tersebut.
Dan yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari secara Mu'allaq dalam Shahihnya, dengan lafadz hadits:
كانت الأمة من إماء اهل المدينة لتأخذ بيد رسول الله صلى الله عليه وسلمّ فتنطلق به حيث شاءت
Artinya: Sesungguhnya seorang wanita dari penduduk Madinah menggapai tangan Rasulullah –shallallahu 'alaihi wasallam-, dan kemudian dia pergi bersama beliau [Rasulullah] kemana yang dia kehendaki.
Dan seperti yang kita telaah bersama, dalam kedua riwayat tersebut tidak ada lafadz tambahan yang diriwayatkan oleh Ali Bin Zaid bin Jud'an, yaitu lafadz:

فما ينزع يده من يدها
Artinya: dan beliau tidak menarik tangannya dari tangan wanita tersebut

Fiqh Hadits:
v  Hadits di atas menunjukan sifat tawadhu Nabi Muhammad kepada Umatnya, dan jauhnya beliau dari sifat sombong, congkak dan meremehkan orang lain.
v  Hadits di atas merupakan bukti nyata sifat saying dan kelembutan Nabi kepada para umatnya, sekaligus menunjukan keadilan beliau kepada mereka.
v  Hadits di atas bukan hujjah bagi orang yang membolehkan menyentuh dan menjabat tangan wanita non mahram.
v  Makna yang benar dari hadits di atas, sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Hajar al-'Asqalaniy, beliau mengatakan:" yang dimaksud dengan menggapai tangan adalah [Rasulullah] melaziminya yaitu bersikap lembut dan tunduk.[16]
Yang dimaksud oleh Ibnu Hajar dengan penjelasan di atas, bahwa makna haditsnya bukan menggapai [memegang] hakiki, namun maksudnya adalah bahwa Nabi memenuhi panggilan dan kebutuhan wanita tersebut dengan penuh ketawadhuan dan kelembutan. Penjelasan kami di atas berpijak di atas dua faktor:
A.    Untuk mengkompromikan dengan dalil-dalil lain, yang secara dhahir berkontradiksi.
B.     Kami tidak menemukan dari kalangan ulama yang menyimpulkan –dengan hadits di atas- tentang bolehnya menyentuh dan berjabat tangan dengan wanita non mahram.
Imam Bukhari memasukan hadits ini dalam Kitab: Adab, Bab: tentang sifat sombong. Imam Muslim memasukan hadits ini dalam Kitab: Fadha-il, Bab: Dekatnya Nabi dengan manusia dan tabarruknya mereka dengan beliau serta sifat tawadhu' beliau kepada mereka. Abu Dawud menyimpulkan dari hadits ini dengan sebuah bab dalam sunannya, yaitu Bab: Duduk di jalanan. Dan Imam Ahmad meriwayatkan hadits di atas dalam kitab beliau, az-Zuhd. Jika memang hadits di atas memiliki makna bolehnya menyentuh dan menjabat wanita non mahram, maka niscaya mereka akan menjelaskannya, atau minimal mereka akan memberikan isyarat.
v  Adapun kesimpulan bahwa Nabi Muhammad –shallallahu 'alaihi wasallam- menyentuh tangan wanita tersebut, yang terkandung dalam lafadz hadits:

فما ينزع يده من يدها
Artinya: Dan beliau tidak menarik tangannya dari tangan wanita tersebut.
Maka kami katakan, bahwa hadits yang datang dengan lafadz di atas adalah lemah dikarenakan dua hal:
Pertama: Kelemahan perawinya, hadits dengan lafadz di atas diriwayatkan Ali bin Zaid bin Jud'aan dari Anas bin Malik, dan Ali bin Zaid bin Jud'an dilemahkan oleh para ulama kita.
Kedua: Dia bersendirian dalam riwayat di atas, sedangkan perawi selainnya yaitu Tsabit al-Bunnani dan Humaid at-Thawiil meriwayatkan hadits ini dari Anas bin Malik tanpa lafadz yang disebutkan oleh Ali bin Zaid Jud'an, apalagi kedua perawi tersebut lebih terpercaya dan lebih kuat hafalannya daripada Ali bin Zaid bin Jud'an, wallalhu a'lam.

Syubhat Kedua:
Anas bin Malik –Radhiyallah anhu- berkata:
أنّ أمّ سليم -رضي الله عنها- كانت تبسط نِطعا فيقيل عندها على ذلك النِطع, فإذا نام النّبي -صلى الله عليه وسلمّ-  أخذت من عرقه و شعره فجمعته في قرورة, ثمّ جمعته في سكّ.
Artinya: Bahwa Ummu Sulaim –Radhiyallahu 'anha- menghamparkan tikar dari kulit untuk Nabi –shallallahu 'alaihi wa sallam-, maka beliau tidur di atasnya, dan ketika Nabi tidur, beliau [Ummu Sulaim] mengambil keringatnya dan rambutnya kemudian memasukannya ke dalam botol, dan kemudian beliau memasukannya ke dalam tempat dari kulit.

Takhrijul Hadits:
v  Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahihnya, Kitab: al-Isti'dzan, Bab: Seseorang yang menziarahi suatu kaum dan tidur di tempat mereka, No Hadits: 6281, diriwayatkan pula Imam Muslim dalam Shahihnya, Kitab: al-Fadha-il, Bab: Baiknya keringat Nabi dan bolehnya bertabarruk dengannya, No Hadits: 2332.
v  Dan diriwayatkan pula oleh an-Nasa-i dalam Sunannya, Kitab: az-Ziinah, Bab: pembahasan tentang tikar dari kulit, No Hadits: 5373, dan diriwayatkan pula oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya, hal. 853, No Hadits: 12423 dan hal. 963, No Hadits: 14105.

Menghukum Sanad Hadits:
Hadits di atas shahih, diriwayatkan oleh as-Syaikhain [Bukhari dan Muslim].

Fiqh Hadits:
A.    Disyariatkan untuk menghormati, mencintai dan mengagungkan Nabi Muhammad –shallallahu 'alaihi wasallam-.
B.     Menunjukkan bolehnya bertabarruk dengan jasad Nabi dan dengan sesuatu yang suci yang keluar dari beliau, seperti keringat, rambut, ludah, bekas air wudhu dan lain-lain. Hal ini merupakan kekhususan Nabi dan tidak boleh diqiyaskan dengan orang lain.
C.     Hadits ini menunjukkan bahwa seorang wanita yang pernah menyusui kita merupakan mahram.
D.    Hadits ini tidak menunjukkan bolehnya menyentuh wanita non mahram, karena Ummu Sulaim adalah Mahram bagi Nabi Muhammad –shallallahu 'alaihu wasallam-, beliau adalah ibu persusuan Nabi.
Ibnu Abdil Barr berkata: Dan saya kira Ummu Haram menyusui Rasulullah, atau Ummu Sulaim yang menyusui beliau [Rasulullah], maka Ummu Haram kemudian menjadi bibi beliau disebabkan persusuan.[17]
Imam an-Nawawi berkata:  [Ummu Sulaim dan Ummu Haram] keduanya adalah bibi Rasulullah dan mahram baginya, baik –penyebab menjadi mahram- karena rodho'ah [persusuan] ataupun karena nasab [garis keturunan].[18]
Ikhwah yang dirahmati Allah, dengan berakhirnya sanggahan terhadap syubhat-syubhat di atas, maka berakhir pula pembahasan kami tentang tema ini, semoga goretan singkat ini bermanfaat bagi kita semua, wallahu waliyyut taufiq.


[1] . Sumber dari artikel ini adalah tesis master di Universitas Imam Muhammad bin Su'ud karya Nabilah binti Zaid bin Sa'ad al-Haliibah dengan judul tesis at-Ta'aamul al-Masyruu' lil Mar'ah Ma'ar Rajul al-Ajnabii, saham kami dalam artikel ini adalah menerjemahkan, penyusunan dan sedikit pengubahan serta tambahan yang  sesuai dengan kebutuhan.
[2] . Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitab Tafsir, bab : mencari keridhoan istri-istrimu, no hadits: 4629, dan diriwayatkan oleh Muslim, kitab : at-Thalaq, bab al-iila' dan menjauhi istri dan memberi pilihan kepada mereka, no hadits: 1479.
[3].  Silahkan lihat biografi beliau di kitab al-jarh wat ta'dil 8/537, Tahdzibul Kamal 29/355, Taqribut Tahdzib 561.
[4] . Silahkan lihat biografinya di kitab Tahdzibul Kamal 21/157, dan Taqribut Tahdzib 406
[5] . Riwayat seorang perawi lemah yang menyelisihi perawi tsiqah [terpercaya].
[6] . Silahkan lihat biografinya di kitab: at-Tarikh al-Kabir 4/227, al-Jarh wat Ta'dil 304/4, ad-Du'afa' karya al'Uqailii 2/185,  at-Tsiqoot 8/310, al-Kamil 5/69, dan at-Taqriib 264.
[7] . Silahkan lihat biografinya di kitab Tahdzibul Kamal 32/175, Tahdzibut Tahdzib 4/419, at-Taqriib 602
[8] . Faidul Qadir 5/258
[9] . Kami tidak terjemahkan seluruh takhrij dari hadits ini, karena amat panjang, sedangkan kita sudah bisa menghukum hadits tersebut dengan mengetahui madaarus sanad dari hadits tersebut, sekedar informasi, hampir seluruh  perawi yang meriwayatkan hadits ini dari Muhammad bin Munkadir adalah Imam dalam masalah hadits, contohnya adalah Qutaibah bin Sa'id, Sufyan bin 'Uyainah, Sufyan at-Tsauri, Imam Malik, Warqa' bin Umar al-Yasykuri. 
[10]. Silahkan lihat Biodatanya di kitab Tahdzibul Kamal 26/503, Tahdzibut Tahdzib 3/709, at-Taqriib 508.
[11] . at-Tamhid 5/44
[12] . Tharhu Tatsrib 7/44
[13] . Level tertinggi bagi ulama hadits
[14] . Silahkan lihat biografi beliau di kitab Tahdzibul Kamal 12/479, Tahdzibut Tahdzib 2/166 dan Taqribut Tahdzib hal. 266
[15] . Silahkan lihat biografi beliau dalam kitab Jami' at-Tirmidzi hal. 1922 No Hadits: 2678, ad-Dhu-afa' karya al-'Uqailiy 3/229, Tahdzibul Kamal 20/434 dan at-Taqriib hal. 696
[16] . Fathul Bari 10/506
[17] . Lihat at-Tamhid 1/174
[18] . Lihat Syarh an-Nawawi 'ala Shahih Muslim 16/11

5 komentar:

abu said,mahasiswa pasca,unv.neg.Jakarta mengatakan...

masyaAllah syukran ust atas ilmunya, sebenarnya belum pernah ana dengar syubhat itu sebelumnya tp kalupun nanti ad yang behujjah dengannya insyaAllah murud ist ini sd bs sedikit menjelaskan

Anonim mengatakan...

ustadz, kami tunggu materi2 terbaru..

Anonim mengatakan...

Terima Kasih atas artikelnya, sangat membantu buat kami kaum Adam.

ustadz lihat juga blog islami saya yah...

http://khairilhidayah.blogspot.com/

Anonim mengatakan...

Bismillah.

Ana mohon izin untuk menerbitkan tulisan HUKUM MENYENTUH WANITA NON MAHRAM DALAM TINJAUAN ISLAM
Diposkan oleh Markaz As-Sunnah di Minggu, Mei 15, 2011
pada Buletin kampus UII untuk edisi April 2013? buletin kampus UII bukan untuk komersil tapi murni untuk menyebarkan dakwah islamiyah, dan buletinnya dibagikan secara gratis....

Farid mengatakan...

Terima Kasih penjelasannya, sangat bermanfaat bagi saya.

Posting Komentar